keboncinta.com --- Najis anjing termasuk dalam kategori najis mughallazhah (najis berat) yang memiliki aturan khusus dalam Islam. Cara mensucikan najis anjing berbeda dengan najis lain karena syariat menetapkan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
(HR. Muslim no. 279)
Artinya: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.”
Hadis ini menjadi dasar utama hukum fiqih tentang tata cara pembersihan najis anjing.
Baca juga : Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bunga Bank: Haram, Boleh, atau Syubhat?
Mazhab Syafi’i & Hanbali
Menetapkan bahwa najis anjing adalah najis mughallazhah, sehingga wajib dibersihkan tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan, tanpa tanah maka penyucian tidak sah.
Mazhab Hanafi
Menganggap najis anjing sama dengan najis berat lainnya, sehingga cukup dicuci sampai hilang sifat najisnya. Namun, hadis tujuh kali basuhan tetap dianggap sunnah.
Mazhab Maliki
Sebagian ulama Maliki berpendapat air liur anjing tidak najis, tapi hadis tentang basuhan tujuh kali dipahami sebagai bentuk ta’abbudi (ketaatan kepada syariat).
👉 Mayoritas ulama (jumhur) berpegang pada pendapat Syafi’i dan Hanbali, yakni tujuh kali basuhan dengan tanah adalah syarat wajib.
Basuh dengan Air Mengalir Tujuh Kali
Bagian yang terkena najis wajib dibasuh dengan air bersih yang mengalir, bukan air tergenang.
Salah Satu Basuhan dengan Tanah
Tanah dicampur air atau digosok langsung. Saat ini, sebagian ulama memperbolehkan penggunaan sabun berbahan tanah liat (kaolin).
Hilangkan Warna, Bau, dan Rasa Najis
Jika masih tersisa, ulangi hingga benar-benar hilang.
Keringkan Area yang Dibersihkan
Pastikan tidak lembab agar tidak menimbulkan bau atau penyakit.
Gunakan Pelindung Diri
Disunnahkan memakai sarung tangan agar lebih higienis dan menjaga kesehatan.
Baca juga : Hukum Ojek Membonceng Perempuan yang Bukan Mahram: Penjelasan Lengkap
Najis anjing masuk kategori najis mughallazhah (najis berat) bersama najis babi.
🔹 Dalil:
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
(HR. Muslim no. 279)
Artinya: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.”
🔹 Penafsiran ulama:
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan najis anjing termasuk najis berat, karena syariat menetapkan aturan khusus yang tidak berlaku pada najis lain.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hikmah pengkhususan ini adalah ta’abbudi (ketaatan murni), meski modernnya terbukti terkait aspek higienis.
Najis anjing wajib dibasuh tujuh kali, berbeda dengan najis lain yang cukup dibersihkan sampai hilang sifatnya (warna, bau, rasa).
🔹 Dalil:
Hadis Abu Hurairah RA:
طُهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ
(HR. Muslim no. 280)
Artinya: “Sucinya bejana salah seorang dari kalian bila dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali.”
🔹 Penafsiran ulama:
Jumhur ulama (Syafi’i, Hanbali, sebagian Maliki) mewajibkan tujuh kali basuhan sesuai teks hadis.
Mazhab Hanafi cukup dicuci hingga hilang najisnya, namun sunnah mengikuti perintah tujuh kali.
Salah satu dari tujuh basuhan wajib menggunakan tanah. Inilah keunikan najis anjing yang tidak ada pada najis lain.
🔹 Dalil:
Hadis Muslim menegaskan: “…yang pertama dengan tanah.”
🔹 Penafsiran ulama:
Imam Syafi’i: penggunaan tanah adalah syarat sah, tidak boleh diganti sabun.
Ulama kontemporer: sebagian memperbolehkan pengganti berbahan dasar tanah (kaolin clay) sebagai bentuk qiyas.
Imam Malik: memahami perintah ini sebagai bentuk ibadah ta’abbudiyah, meski beliau tidak menganggap air liur anjing najis.
Najis ringan (mukhaffafah) cukup diperciki air (misalnya najis kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat, HR. Bukhari-Muslim).
Najis sedang (mutawassithah) cukup dibersihkan sampai hilang sifatnya.
Namun, najis anjing tidak bisa diganti dengan metode lain selain air + tanah sesuai hadis.
🔹 Penafsiran ulama:
Ibnu Daqiq al-‘Id menjelaskan dalam Ihkam al-Ahkam: tidak cukup hanya dengan deterjen atau sabun modern, karena tanah memiliki fungsi syar’i sekaligus medis.
Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wan-Nazhair menyebutkan bahwa kewajiban tanah adalah bagian dari tahqiq al-‘ubudiyyah (penghambaan murni).
Aspek Spiritual
Mengajarkan kepatuhan penuh kepada syariat meski kadang tidak sesuai logika.
Menjaga kesucian ibadah karena syarat sah shalat adalah suci dari najis.
Aspek Kesehatan
Penelitian modern menunjukkan air liur anjing membawa banyak bakteri dan parasit berbahaya.
Tanah memiliki kandungan mineral alami yang membantu membunuh kuman.
Aspek Sosial
Menumbuhkan budaya bersih, disiplin, dan hati-hati dalam menjaga kesucian diri maupun lingkungan.
Cara mensucikan najis anjing telah dijelaskan jelas dalam syariat: dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Hukum ini berdasarkan hadis sahih dari Rasulullah ﷺ dan menjadi ijma’ (kesepakatan) mayoritas ulama.
✨ Dengan mengikuti tata cara yang benar, seorang Muslim dapat menjaga kesucian diri, rumah, dan peralatan dari najis, sehingga ibadahnya sah di hadapan Allah SWT.
Baca juga : Tata Cara Sholat Istikharah Jodoh Lengkap: Niat, Doa, dan Waktu Mustajab
Banyak umat Islam yang keliru dalam membersihkan najis anjing karena kurang memahami tuntunan syariat. Padahal, pembersihan najis ini memiliki aturan khusus berdasarkan hadis sahih.
Sebagian orang menggunakan air tergenang (ember/wadah) untuk mencuci najis anjing. Hal ini keliru karena najis bisa menyebar ke seluruh air.
🔹 Dalil Hadis
Rasulullah ﷺ bersabda:
طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ
(HR. Muslim no.