Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bunga Bank: Haram, Boleh, atau Syubhat?

Simak perbedaan pendapat ulama tentang hukum bunga bank lengkap dengan dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan fatwa MUI. Apakah bunga bank termasuk riba?
keboncinta.com --- Hukum bunga bank merupakan salah satu topik yang selalu menjadi perdebatan di kalangan ulama dan umat Islam. Sebagian besar ulama menyatakan bunga bank haram karena termasuk riba, namun ada yang membolehkan dalam kondisi tertentu, dan sebagian lagi menganggapnya syubhat.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam perbedaan pendapat ulama tentang bunga bank, dalil masing-masing pendapat, serta fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apa Itu Bunga Bank?
Bunga bank adalah tambahan (imbal hasil) yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah penyimpan dana atau sebaliknya, tambahan yang dibebankan kepada nasabah peminjam. Tambahan ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pinjaman atau simpanan.
Pertanyaan yang muncul adalah: Apakah tambahan tersebut termasuk riba yang diharamkan dalam Islam atau bukan?
Pendapat Ulama tentang Hukum Bunga Bank
1. Pendapat yang Mengharamkan Bunga Bank
Mayoritas ulama, termasuk para fuqaha klasik dan lembaga fatwa internasional, menyatakan bunga bank hukumnya haram karena termasuk riba yang tegas dilarang oleh Al-Qur'an dan hadis.
Dalil Al-Qur'an
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran: 130).
Dalil Hadis
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ
Artinya: “Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim).
Argumen Ulama
-
Tambahan pada pinjaman atau simpanan termasuk riba qardh.
-
Kaidah fiqih:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
"Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba."
📌 Pendukung pendapat ini: Majma’ Fiqh Islami, mayoritas ulama Timur Tengah, dan Fatwa MUI tahun 2004 yang menyatakan bunga bank konvensional adalah riba.
2. Pendapat yang Membolehkan Bunga Bank
Sebagian ulama kontemporer membolehkan bunga bank, terutama untuk simpanan, dengan alasan bukan riba dan karena faktor darurat atau kemaslahatan umum.
Dalil yang Digunakan
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
Artinya: “Barang siapa dalam keadaan terpaksa (darurat) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173).
Argumen Ulama
-
Bunga bank dianggap kompensasi inflasi atau biaya administrasi.
-
Sistem bunga bank modern berbeda dengan riba jahiliyah yang menindas.
-
Boleh untuk kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan mudarat.
📌 Pendukung pendapat ini: Sebagian ulama Mesir, termasuk Syaikh Mahmud Syaltut.
3. Pendapat yang Menganggap Bunga Bank Syubhat
Sebagian ulama bersikap hati-hati dengan menganggap bunga bank sebagai perkara syubhat karena tidak sepenuhnya sama dengan riba jahiliyah, tetapi juga tidak sepenuhnya halal.
Dalil Hadis
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ
Artinya: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat...” (HR. Bukhari dan Muslim).
Argumen Ulama
-
Riba dalam bunga bank tidak sepenuhnya sama dengan riba jahiliyah, tetapi mengandung unsur yang meragukan.
-
Lebih baik dihindari untuk keluar dari keraguan (sikap wara’).
📌 Pendukung pendapat ini: Sebagian ulama moderat yang tidak mengharamkan secara mutlak tetapi menyarankan untuk berhati-hati.
Fatwa MUI tentang Bunga Bank
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Bank menyatakan:
-
Bunga bank konvensional adalah riba dan hukumnya haram.
-
Umat Islam dianjurkan untuk menggunakan sistem perbankan syariah yang bebas riba.
Dasar Fatwa MUI:
-
QS. Al-Baqarah: 275
-
Hadis tentang laknat terhadap pelaku riba
-
Ijma’ ulama tentang keharaman riba
Kesimpulan
-
Mayoritas ulama: Bunga bank haram karena riba.
-
Sebagian ulama kontemporer: Boleh dengan alasan darurat atau maslahat.
-
Sebagian lain: Syubhat, sebaiknya dihindari.
Islam melarang riba karena menimbulkan ketidakadilan dan menindas pihak yang lemah. Namun, dalam praktik modern, ulama berbeda pendapat. Sikap terbaik adalah berhati-hati (wara’) dan mengutamakan sistem perbankan syariah yang sesuai prinsip Islam.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tags:
pendidikanKomentar Pengguna
Recent Berita
.png)
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025.png)
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025.png)
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025