Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) terus lakukan upaya meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sebanyak 18.520 guru madrasah mata pelajaran agama melapor diri untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Angkatan III 2025. Jumlah tersebut mendekati kuota penuh sebanyak 18.625 guru.
“Artinya hanya tersisa 105 guru yang belum lapor diri,” terang Direktur GTK Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad, Kamis (11/9/2025).
Menurut Direktur GTK Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, terdapat beberapa penyebab sebagian kecil guru belum melapor. Di antaranya kurang aktif memantau akun pada aplikasi emisgtk.kemenag.go.id, ketidaksesuaian antara ijazah dan mata pelajaran yang diampu, hingga kendala teknis seperti izin atasan atau jadwal kegiatan lain yang berbenturan.
Perlu diketahui, PPG Angkatan III untuk mapel agama ini dilaksanakan di 46 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Terdiri atas 36 UIN, 9 IAIN, dan 1 universitas swasta, seluruhnya sudah terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP, menambahkan bahwa UIN Sunan Gunung Djati Bandung ditunjuk sebagai koordinator pelaksana PPG 2025.
“Sebagai koordinator, UIN Bandung memastikan proses PPG di 46 LPTK berjalan lancar, terkoordinasi, dan selaras dengan komitmen Kemenag meningkatkan kualitas guru madrasah dan guru Pendidikan Agama,” jelas Arskal.
Ditegaskan kembali oleh Kemenag bahwa komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang luas bagi guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi profesional dan mendukung peningkatan mutu pendidikan agama secara nasional.***
Tags:
berita nasional PPG DaljabKomentar Pengguna
Recent Berita
.png)
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025.png)
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025.png)
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025