Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mulai disalurkan pada periode Mei hingga Juni 2026.
Setiap peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi akan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 per tahun.
Program ini ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pendidikan sejak usia dini.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa saat ini penentuan calon penerima PIP TK dan PAUD masih berada pada tahap seleksi.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka! Kuota 100 Ribu Pemudik, Ini Jadwal, Syarat, dan Daftar Rutenya
Pendataan dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berfungsi menyaring anak dari keluarga miskin dan rentan miskin. Selain itu, rekomendasi dari pihak sekolah turut menjadi bahan pertimbangan penting.
“Skema PIP untuk TK dan PAUD pada dasarnya sama dengan jenjang pendidikan lainnya. Prosesnya dimulai dari seleksi penerima menggunakan data DTSEN, ditambah usulan sekolah agar bantuan tepat sasaran,” ujar Suharti saat ditemui di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Senin (9/2/2026).
Sebelum dana disalurkan ke rekening penerima, Kemendikdasmen akan melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data.
Tahapan ini krusial untuk memastikan hanya murid yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan.
Lebih lanjut, Suharti menyebutkan bahwa pencairan PIP ditargetkan berlangsung pada akhir semester genap tahun ajaran 2025/2026, yakni sekitar Mei hingga Juni 2026.
Program ini dirancang untuk mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan biaya sekaligus mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Masuk Rekening Februari 2026, Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Saldonya
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp400 miliar yang akan disalurkan kepada sekitar 888 ribu murid TK dan PAUD, baik peserta didik baru maupun lama dari keluarga kurang mampu.
Rincian Besaran Dana PIP 2026 Berdasarkan Jenjang
TK & PAUD: Rp450.000 per murid per tahun
SD / SDLB / Paket A
Kelas 1 semester ganjil: Rp225.000
Kelas 2–6 semester ganjil: Rp450.000
Kelas 1–5 semester genap: Rp450.000
Kelas 6 semester genap: Rp225.000
SMP / SMPLB / Paket B
Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000
Kelas 8–9 semester ganjil: Rp750.000
Kelas 7–8 semester genap: Rp750.000
Kelas 9 semester genap: Rp375.000
SMA / SMK / SMALB / Paket C
Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000
Kelas 11–12 semester ganjil: Rp1.800.000
Kelas 10–11 semester genap: Rp1.800.000
Kelas 12 semester genap: Rp900.000
Baca Juga: Ini Jadwal Pengumuman SNBP 2026, Tahapan Seleksi, dan Hal Penting yang Wajib Disiapkan
Melalui penyaluran PIP ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban biaya pendidikan keluarga kurang mampu serta mendorong partisipasi sekolah sejak usia dini.
Orang tua diminta aktif memantau informasi resmi dari sekolah agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh bantuan.***