Keboncinta.com-- PT Taspen kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara yang telah memasuki masa purna tugas.
Meski tidak lagi aktif bekerja di instansi pemerintahan, para pensiunan ASN dipastikan tetap menerima penghasilan rutin berupa gaji pokok yang disertai dua jenis tunjangan tetap setiap bulan.
Kepastian ini menjadi bukti bahwa negara tidak melepas tanggung jawabnya setelah masa pengabdian ASN berakhir.
Melalui sistem jaminan yang dikelola Taspen, arus pendapatan pensiunan tetap terjaga sehingga mereka dapat menjalani masa tua dengan lebih aman dan stabil secara finansial.
Sejak pertama kali diangkat sebagai pegawai negeri, setiap PNS secara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Arah Kebijakan Pensiun ASN demi Jaminan Hari Tua yang Lebih Berkelanjutan
Keikutsertaan inilah yang menjadi fondasi utama jaminan hari tua. Ketika memasuki masa pensiun, peserta tidak hanya memperoleh gaji pokok sesuai ketentuan terbaru tahun 2026, tetapi juga mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji utama.
Sering kali, masyarakat hanya memahami bahwa pensiunan menerima gaji pokok semata. Padahal, Taspen menyalurkan penghasilan pensiunan dalam tiga komponen utama yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Skema ini dirancang untuk menjaga daya beli sekaligus melindungi kesejahteraan keluarga pensiunan.
Selain gaji pokok sebagai hak dasar, terdapat tunjangan keluarga yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran KIP Kuliah 2026, Calon Mahasiswa Wajib Cek Validitas Data Ini
Tunjangan ini mencakup pasangan sah, baik istri maupun suami, dengan besaran tertentu yang dihitung dari gaji pokok. Anak yang memenuhi persyaratan juga tetap mendapatkan tunjangan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Taspen juga menyalurkan tunjangan pangan sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar.
Tunjangan ini setara dengan nilai 10 kilogram beras setiap bulan. Mengacu pada harga dasar beras pemerintah, tunjangan pangan tersebut biasanya dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Dengan kombinasi gaji pokok dan dua tunjangan rutin tersebut, pensiunan ASN tetap memiliki sumber pendapatan yang relatif stabil.
Skema ini sekaligus mencerminkan keberpihakan negara terhadap aparatur yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Melalui pengelolaan yang konsisten dan berbasis regulasi, Taspen memastikan bahwa masa purna tugas bukanlah akhir dari jaminan kesejahteraan, melainkan fase kehidupan yang tetap dilindungi dengan kepastian finansial yang jelas.***