Keboncinta.com-- Pemerintah melalui hasil rapat tingkat menteri telah menyepakati pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran proses pembelajaran dan kekhusyukan ibadah peserta didik selama bulan suci Ramadan.
Adapun pengaturan kegiatan belajar selama Ramadan 2026 dibagi menjadi dua skema utama, sebagai berikut.
1. Pembelajaran di Luar Satuan Pendidikan
18–20 Februari 2026
Pada periode ini, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di luar satuan pendidikan. Artinya, siswa tidak mengikuti kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Pembelajaran dapat diarahkan pada aktivitas yang bersifat mandiri, kontekstual, dan bernilai penguatan karakter, seperti:
1. Kegiatan keagamaan dan ibadah Ramadan
2. Pembelajaran berbasis proyek ringan
3. Tugas reflektif yang menumbuhkan nilai spiritual dan sosial
Skema ini diharapkan memberi ruang bagi peserta didik untuk beradaptasi dengan suasana awal Ramadan tanpa menghilangkan esensi belajar.
2. Pembelajaran Tatap Muka
23 Februari–16 Maret 2026
Mulai tanggal 23 Februari hingga 16 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan. Namun demikian, sekolah tetap diimbau untuk:
1. Menyesuaikan durasi dan intensitas pembelajaran
2. Mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak memberatkan siswa
3. Mengintegrasikan nilai-nilai Ramadan dalam proses pembelajaran
Pengaturan ini memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan teknis pembelajaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Pengaturan kegiatan belajar selama bulan Ramadan 2026 ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif, bermakna, serta tetap menghormati kekhusyukan bulan suci. Kolaborasi antara sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal.
Sekolah diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dan menyesuaikan kebijakan internal sesuai dengan arahan yang berlaku.