Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) pada setiap jenjang pendidikan. Aturan ini bertujuan untuk menjamin mutu pembelajaran, kenyamanan ruang kelas, serta efektivitas interaksi antara pendidik dan peserta didik.
Pengaturan jumlah murid ini juga disesuaikan dengan usia peserta didik, karakteristik layanan pendidikan, serta ketersediaan sarana dan prasarana di satuan pendidikan.
Ketentuan Jumlah Murid per Rombongan Belajar
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, berikut ketentuan jumlah murid maksimal pada setiap jenjang pendidikan:
Ketentuan ini menjadi acuan bagi sekolah dalam perencanaan penerimaan peserta didik baru dan pengelolaan rombongan belajar.
Ketentuan Luas Ruang Kelas
Selain jumlah murid, satuan pendidikan juga wajib memperhatikan luas ruang kelas agar proses pembelajaran berlangsung dengan aman dan nyaman. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Pengaturan luas ruang kelas ini penting untuk mendukung mobilitas siswa, kesehatan, serta keselamatan selama kegiatan belajar mengajar.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sekolah
Dalam penerapan kebijakan ini, sekolah perlu mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
Dengan demikian, pengelolaan rombongan belajar dapat dilakukan secara proporsional dan berorientasi pada kualitas pendidikan.
Aturan jumlah murid berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, efektif, dan berkeadilan. Satuan pendidikan diimbau untuk menjadikan ketentuan ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan agar hak belajar peserta didik dapat terpenuhi secara optimal.