Aturan Jumlah Murid Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026

Aturan Jumlah Murid Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026

10 Februari 2026 | 11:14

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 telah menetapkan ketentuan mengenai jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) pada setiap jenjang pendidikan. Aturan ini bertujuan untuk menjamin mutu pembelajaran, kenyamanan ruang kelas, serta efektivitas interaksi antara pendidik dan peserta didik.

Pengaturan jumlah murid ini juga disesuaikan dengan usia peserta didik, karakteristik layanan pendidikan, serta ketersediaan sarana dan prasarana di satuan pendidikan.

Ketentuan Jumlah Murid per Rombongan Belajar

Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, berikut ketentuan jumlah murid maksimal pada setiap jenjang pendidikan:

  • PAUD usia 0–2 tahun: maksimal 10 murid
  • PAUD usia 2–4 tahun: maksimal 12 murid
  • PAUD usia 4–6 tahun: maksimal 15 murid
  • Sekolah Dasar (SD): maksimal 28 murid
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): maksimal 32 murid
  • Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): maksimal 36 murid
  • Sekolah Luar Biasa (SLB): 5–8 murid
  • Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C: 20–30 murid

Ketentuan ini menjadi acuan bagi sekolah dalam perencanaan penerimaan peserta didik baru dan pengelolaan rombongan belajar.

Ketentuan Luas Ruang Kelas

Selain jumlah murid, satuan pendidikan juga wajib memperhatikan luas ruang kelas agar proses pembelajaran berlangsung dengan aman dan nyaman. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Minimal 2 m² per murid untuk jenjang SD hingga SMA/SMK
  • Minimal 3 m² per murid untuk jenjang PAUD dan SLB

Pengaturan luas ruang kelas ini penting untuk mendukung mobilitas siswa, kesehatan, serta keselamatan selama kegiatan belajar mengajar.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sekolah

Dalam penerapan kebijakan ini, sekolah perlu mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:

  • Ketersediaan ruang kelas
  • Jumlah dan rasio pendidik
  • Kapasitas anggaran dan sarana pendukung
  • Karakteristik peserta didik di setiap jenjang

Dengan demikian, pengelolaan rombongan belajar dapat dilakukan secara proporsional dan berorientasi pada kualitas pendidikan.

Aturan jumlah murid berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, efektif, dan berkeadilan. Satuan pendidikan diimbau untuk menjadikan ketentuan ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan agar hak belajar peserta didik dapat terpenuhi secara optimal.

Tags:
Info Pendidikan Pendidikan Indonesia Aturan Jumlah Murid Kepmendikdasmen 14 Tahun 2026 Rombongan Belajar

Komentar Pengguna