Keboncinta.com-- Transformasi layanan perpajakan digital melalui Coretax membawa kemudahan besar bagi wajib pajak.
Namun di balik kemudahan tersebut, ada satu syarat penting yang kerap terlewat, yakni kepemilikan Kode Otorisasi DJP (KODJP).
Tanpa kode ini, berbagai layanan administrasi pajak tidak dapat dijalankan secara penuh meskipun akun Coretax sudah aktif.
Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diakui secara hukum. Fungsinya setara dengan tanda tangan basah pada dokumen fisik, tetapi digunakan dalam sistem digital.
Setiap aktivitas yang bersifat legal di dalam Coretax, seperti pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, maupun permohonan administrasi perpajakan lainnya, harus divalidasi menggunakan kode tersebut agar sah dan aman.
Masih banyak wajib pajak yang mengira bahwa cukup dengan memiliki akun dan bisa login ke Coretax, seluruh layanan sudah bisa diakses.
Padahal, tanpa Kode Otorisasi DJP yang aktif, pengguna hanya dapat masuk ke sistem tanpa bisa menyelesaikan proses administrasi yang membutuhkan autentikasi digital.
Di sinilah pentingnya memahami bahwa kode ini bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama untuk memanfaatkan seluruh fitur perpajakan digital.
Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengajukannya melalui portal resmi Coretax DJP. Setelah login menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi, pengguna dapat masuk ke menu “Portal Saya” dan memilih permintaan sertifikat elektronik.
Baca Juga: NRG PPG Tahap Awal Mulai Terbit, Ini Cara Cek di Info GTK dan Syarat Agar TPG Cair Tanpa Kendala
Data yang tercantum harus dipastikan benar sebelum melanjutkan proses pembuatan kode. Pada tahap ini, sistem akan meminta pembuatan passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan.
Passphrase berbeda dengan password login akun. Kombinasinya harus memenuhi ketentuan tertentu, mulai dari panjang karakter hingga perpaduan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
Penyimpanan passphrase harus dilakukan dengan hati-hati karena jika terlupa, sertifikat digital harus dibuat ulang dari awal.
Setelah pengajuan selesai, proses belum sepenuhnya tuntas. Wajib pajak tetap perlu melakukan validasi melalui menu profil pada portal yang sama. Sistem akan memeriksa status sertifikat digital sebelum akhirnya mengaktifkan tombol penerbitan.
Baca Juga: Resmi! Bantuan PIP TK dan PAUD 2026 Segera Disalurkan, Orang Tua Wajib Tahu
Jika validasi berhasil, bukti penerbitan akan dikirim melalui email dan dapat disimpan sebagai arsip pribadi. Dalam beberapa kondisi, server yang padat dapat menyebabkan proses sedikit tertunda, sehingga diperlukan kesabaran saat melakukan pengecekan status.
Keberadaan Kode Otorisasi DJP menjadi fondasi utama dalam sistem administrasi pajak digital. Dengan kode yang telah divalidasi, seluruh layanan Coretax dapat digunakan tanpa hambatan, mulai dari pelaporan hingga pengajuan permohonan resmi.
Semua dokumen yang dihasilkan pun memiliki kekuatan hukum karena telah melalui proses autentikasi digital yang sah.
Oleh sebab itu, memastikan Kode Otorisasi DJP aktif bukan hanya soal kelengkapan administratif, melainkan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran kewajiban perpajakan di era digital.***