Keboncinta.com-- Kabar baik datang bagi para guru peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap awal. Sejumlah guru yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi PPG dan menerima Sertifikat Pendidik kini mulai memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
Nomor ini menjadi identitas resmi sekaligus syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
NRG merupakan nomor unik profesional guru yang terdiri dari 12 digit. Dua angka pertama menunjukkan tahun kelulusan sertifikasi. Misalnya, guru yang lulus pada 2025 akan memiliki NRG dengan awalan angka “25”.
Meski NRG mulai diterbitkan, masih banyak guru yang mengalami kendala saat ingin mengecek nomor tersebut. Hal ini terjadi karena perubahan domain resmi portal Info GTK.
Baca Juga: Resmi! Bantuan PIP TK dan PAUD 2026 Segera Disalurkan, Orang Tua Wajib Tahu
Saat ini, alamat yang berlaku adalah:
info.gtk.kemendikdasmen.go.id
Domain lama sudah tidak digunakan dan sistem tidak mengalihkan otomatis ke alamat baru. Karena itu, guru perlu mengetikkan alamat terbaru secara manual di browser.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NRG:
Buka browser dan akses https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id
Login menggunakan email terdaftar dan password akun SSO sekolah.
Masukkan kode captcha dan kode OTP dari Google Authenticator.
Setelah berhasil masuk, cek bagian “Data Kelulusan Sertifikasi” di dashboard.
NRG akan tampil apabila sudah diterbitkan.
Jika kolom NRG masih kosong, guru tidak perlu khawatir. Proses validasi data masih berlangsung dan disarankan untuk memantau portal secara berkala.
Baca Juga: PIP TK dan PAUD Cair Mei–Juni 2026, Ini Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyalurannya
Penerbitan NRG tidak terjadi secara instan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
Lulus PPG dan menerima Sertifikat Pendidik.
Data sertifikat diinput ke Dapodik oleh operator sekolah.
Sinkronisasi Dapodik agar data masuk ke sistem pusat.
Proses verifikasi dan validasi otomatis untuk memastikan tidak ada kesalahan atau duplikasi data.
NRG diterbitkan dan dapat dilihat di portal Info GTK.
NRG diinput kembali ke Dapodik sebagai dasar pencairan TPG.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka! Kuota 100 Ribu Pemudik, Ini Jadwal, Syarat, dan Daftar Rutenya
NRG hanya diberikan kepada guru yang memiliki NUPTK aktif dan data lengkap di Dapodik. Bagi guru yang belum memiliki NUPTK, segera mengurusnya melalui operator sekolah karena menjadi syarat mutlak.
Tanpa NRG, pencairan TPG tidak dapat diproses meskipun guru sudah memegang Sertifikat Pendidik.
Walaupun tidak diwajibkan, guru dapat mencetak kartu NRG untuk kebutuhan administrasi. Data yang diperlukan antara lain:
Foto 3×4 cm
NUPTK
NRG
Nomor sertifikat
Nama lengkap
Tahun sertifikasi
Bidang sertifikasi
Baca Juga: Program Kualifikasi A Jadi Jalan Akselerasi Guru Tingkatkan Ijazah dan Profesionalisme Tanpa Biaya
Proses pencetakan dapat dilakukan secara daring melalui:
https://kartu.opsbukal.com/nuptk
Mulai tahun 2026, pencairan TPG akan dilakukan setiap bulan dan ditransfer langsung ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah. Meski demikian, kepemilikan NRG yang valid tetap menjadi syarat utama.
Oleh karena itu, para guru disarankan rutin mengecek status NRG dan memastikan seluruh data di Dapodik telah lengkap dan valid agar tunjangan profesi dapat diterima tanpa hambatan.***