Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital

Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital

12 September 2025 | 07:55 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Mata uang telah digunakan sebagai alat tukar sejak berabad-abad lalu. Dalam perkembangannya, manusia menggunakan uang untuk membeli, menjual, dan melakukan aktivitas ekonomi. Di era modern, hadir inovasi baru: mata uang digital atau cryptocurrency. Salah satu yang paling populer adalah Bitcoin.

Apa Itu Bitcoin? ๐Ÿ–ฅ๏ธ

Bitcoin (BTC) adalah mata uang kripto yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto dan Martti Malmi.
Berbeda dengan uang konvensional, Bitcoin menggunakan sistem desentralisasi dengan teknologi kriptografi.

๐Ÿ”‘ Dua komponen utama Bitcoin:

  1. Blockchain → buku besar digital yang mencatat seluruh transaksi Bitcoin.

  2. Key Pair (kunci kriptografi) → angka besar yang saling terkait untuk verifikasi transaksi, menjaga keamanan & anonimitas.

Baca juga : Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah

Kegunaan Bitcoin ๐Ÿ“ˆ

Awalnya Bitcoin hanya digunakan oleh komunitas terbatas. Namun sejak 2014, penggunaannya mulai meluas. Kini, Bitcoin dapat dipakai sebagai metode pembayaran di berbagai toko online maupun offline.

Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah Bitcoin halal atau haram menurut syariat Islam?

Pandangan Ulama: Halal atau Haram? โš–๏ธ

Dalam Islam, perdebatan tentang Bitcoin terbagi menjadi dua kubu:

โŒ Bitcoin & Kripto Haram

Beberapa lembaga dan ulama, seperti:

  • Mufti Besar Mesir

  • Pemerintah Turki

  • Dar Al Ifta Palestina

Alasannya:

  • โšก Nilainya sangat fluktuatif (spekulatif).

  • ๐Ÿšซ Mirip dengan praktik gharar (ketidakjelasan).

  • ๐Ÿ’ธ Rentan digunakan untuk pencucian uang & aktivitas ilegal.

โœ… Bitcoin & Kripto Halal dengan Syarat

Sebagian ulama lain, seperti Mufti Faraz Ahmed dan Darul Uloom Zakariyya (Afrika Selatan), berpendapat Bitcoin bisa halal jika memenuhi syarat sebagai “Mal” (harta):

๐Ÿ“Œ Kriteria “Mal”:

  1. Memiliki nilai (desirability) → diminati pasar & punya kapitalisasi besar.

  2. Dapat disimpan (storability) → aman tersimpan di blockchain.

  3. Memiliki nilai hukum (taqawwum) → hukum asal muamalah adalah halal kecuali ada dalil yang melarang.

Bitcoin Sebagai Mata Uang? ๐Ÿ’ต

Selain status “harta”, muncul perdebatan apakah Bitcoin bisa digunakan sebagai alat tukar.

  • โŒ Pandangan yang menolak:

    • Tidak ada otoritas resmi yang mengatur.

    • Nilainya sangat spekulatif.

    • Tidak memiliki bentuk fisik.

  • โœ… Pandangan yang mendukung:
    Suatu benda bisa menjadi uang jika:

    • ๐Ÿ’Ž Dianggap berharga oleh masyarakat.

    • ๐Ÿ”„ Diterima luas sebagai alat tukar.

    • ๐Ÿงพ Berfungsi sebagai satuan hitung.

    • ๐Ÿ“Š Menjadi alat ukur nilai.

Baca juga : Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman

Analisis Kedua Pandangan ๐Ÿ”

  1. Alasan pengharaman:

    • โŒ Tidak ada sistem pusat → dianggap tidak aman.

    • โšก Rentan spekulasi & penyalahgunaan.

    โžก๏ธ Namun, blockchain justru lebih aman dibanding sistem perbankan terpusat. Spekulasi juga terjadi pada emas & perak, tetapi keduanya tetap sah digunakan.

  2. Alasan pembolehan:

    • โœ… Bitcoin memenuhi syarat sebagai “Mal”.

    • โœ… Berfungsi sebagai aset digital & alat pembayaran.

    • โœ… Prinsip asal muamalah: halal sampai ada dalil yang mengharamkan.

Baca juga : Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?

Kesimpulan ๐Ÿ“š

Bitcoin dan cryptocurrency adalah fenomena besar dalam dunia keuangan modern. Perdebatan halal-haramnya masih berlangsung:

  • โŒ Pihak yang melarang → menekankan spekulasi, gharar, dan risiko penyalahgunaan.

  • โœ… Pihak yang membolehkan → menilai Bitcoin sah sebagai aset digital sesuai kriteria syariah.

๐Ÿ’ก Sebagai Muslim, penting untuk mempertimbangkan nilai etika dan tujuan ekonomi Islam. Islam menolak praktik ekonomi yang penuh spekulasi dan utang berlebihan. Karena itu, sebelum berinvestasi dalam Bitcoin, pahami dulu risikonya dan pelajari pandangan ulama.

Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampingi Presiden bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India, Berikut ini Sejarah Dinasti Mughal dari Awal Berdiri sampai Kemundurannya!
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, Kemenag Jelaskan Pandangan Generasi Muda tentang Pernikahan
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbeda...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact