Bisnis
Admin

Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah

Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah

12 September 2025 | 07:28

keboncinta.com --- Dalam dunia bisnis dan keuangan Islam, Musharakah menjadi salah satu akad populer yang menawarkan model kerjasama berbasis bagi hasil. Namun, seperti instrumen lainnya, Musharakah juga memiliki kelebihan dan tantangan yang perlu dipahami sebelum terjun ke dalamnya.


🌟 Kelebihan Musharakah

1. Sesuai Syariah

Musharakah sepenuhnya halal karena tidak melibatkan riba. Investor Muslim atau siapa saja yang peduli pada etika bisnis bisa memilih Musharakah sebagai alternatif pembiayaan yang adil. Selain itu, akad ini mengurangi ketergantungan pada pinjaman berbunga yang bisa membebani bisnis.

2. Berbagi Risiko & Keuntungan

Dalam Musharakah, keuntungan dibagi sesuai rasio yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal. Skema ini mendorong rasa kebersamaan dan akuntabilitas, karena kegagalan satu pihak akan berdampak pada semua mitra.

Baca juga : Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah

3. Fleksibilitas Kontribusi

Tidak hanya modal uang, mitra Musharakah juga bisa menyumbangkan aset, properti, fasilitas produksi, atau bahkan keahlian. Hal ini memungkinkan orang dengan sumber daya terbatas tetapi punya keterampilan bisa tetap berkontribusi dan memperoleh keuntungan.

4. Aplikasi yang Luas

Musharakah bisa diterapkan untuk berbagai tujuan, seperti:

  • Mendirikan perusahaan bersama.

  • Proyek konstruksi real estate.

  • Kerjasama jangka pendek maupun panjang.

  • Pembiayaan rumah dan peralatan (melalui akad Musharakah Mutanaqisah / Diminishing Musharakah).


āš ļø Kekurangan & Tantangan Musharakah

1. Tanggung Jawab Tak Terbatas

Setiap mitra berpotensi menanggung kewajiban perusahaan sesuai porsi modalnya. Jika bisnis gagal, bahkan aset pribadi bisa terkena dampak. Hal ini sering membuat calon mitra ragu untuk ikut serta.

2. Pengambilan Keputusan yang Rumit

Semua mitra berhak ikut mengelola usaha. Akibatnya, keputusan bisa menjadi lambat, tidak fokus, bahkan memicu konflik jika ada mitra yang kurang kompeten.

3. Sulit Menambah Modal

Musharakah tidak menggunakan mekanisme saham seperti perseroan modern. Karena itu, sulit untuk menggalang modal tambahan. Ditambah lagi, larangan pinjaman berbunga membuat ekspansi usaha kadang terhambat.

4. Tidak Ada Mekanisme Exit yang Mudah

Secara hukum, mitra bisa keluar kapan saja dengan syarat tertentu. Namun, konsekuensinya bisnis bisa bubar (likuidasi).

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna