Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah

Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah

12 September 2025 | 06:27 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Dalam dunia keuangan syariah, terdapat berbagai akad jual beli yang digunakan sebagai alternatif pembiayaan bebas riba. Dua yang paling populer adalah Murabahah dan Musawamah. Keduanya sama-sama berbasis jual beli barang atau aset dengan pembayaran tangguh, namun memiliki perbedaan penting terutama dalam hal harga.

Artikel ini akan membahas apa itu Musawamah, bagaimana perbedaannya dengan Murabahah, serta kondisi keabsahan akadnya menurut syariah.


🔎 Apa Itu Musawamah?

Musawamah adalah akad jual beli barang, aset, atau komoditas di mana harga pokok barang tidak perlu diungkapkan oleh penjual kepada pembeli.

Dalam praktik pembiayaan syariah, mekanismenya mirip dengan Murabahah:

  1. Bank atau lembaga keuangan membeli barang atas permintaan nasabah.

  2. Barang tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi (markup).

  3. Nasabah membayar secara tunai atau cicilan sesuai kesepakatan.

Keuntungan bank berasal dari margin jual beli, bukan bunga pinjaman seperti pada perbankan konvensional.

Baca juga : Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman


⚖️ Perbedaan Musawamah & Murabahah

  1. Skema Harga

    • Murabahah → Harga pokok + margin harus diungkapkan secara transparan kepada pembeli.

    • Musawamah → Harga pokok tidak diungkapkan, hanya harga jual akhir yang dinegosiasikan.

  2. Tawaruq

    • Murabahah bisa digunakan untuk akad Tawaruq (mencairkan dana tunai lewat jual beli komoditas).

    • Musawamah tidak berlaku untuk Tawaruq, karena fokusnya hanya pada jual beli barang langsung.


✅ Syarat Sah Musawamah

Agar akad Musawamah sah menurut syariah, harus memenuhi ketentuan:

  1. Barang sudah ada pada saat akad (tidak seperti Salam atau Istisna).

  2. Kepemilikan jelas → Penjual (bank) sudah memiliki barang sebelum dijual.

  3. Akad jual beli langsung → Meski pembayaran bisa ditunda, akad jual beli harus langsung dilakukan saat kontrak.

  4. Sesuai syariah → Barang halal, tanpa riba, tanpa gharar (ketidakjelasan), dan tanpa maysir (spekulasi/untung-untungan).


💡 Mengapa Perlu Musawamah Kalau Sudah Ada Murabahah?

Meski sangat mirip, Musawamah punya keunggulan tersendiri:

  • Fleksibilitas Harga → Bank dan nasabah bisa bernegosiasi tanpa harus tahu harga pokok, sehingga margin bisa lebih variatif.

  • Cocok untuk barang dengan harga sulit ditentukan → Misalnya barang yang diproduksi dengan banyak komponen tambahan.

  • Antisipasi harga fluktuatif → Jika harga pasar sangat bergejolak, Musawamah bisa memberi kestabilan harga bagi pembeli dan perlindungan bagi penjual.

Baca juga : Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam


📌 Kesimpulan

Musawamah dan Murabahah sama-sama akad jual beli syariah yang bisa dipakai sebagai alternatif pembiayaan bebas riba.

  • Murabahah → lebih transparan karena harga pokok + margin diungkapkan.

  • Musawamah → lebih fleksibel karena hanya harga jual akhir yang dinegosiasikan.

Keduanya sah secara syariah jika memenuhi rukun dan syarat akad, serta terbebas dari riba, gharar, dan maysir.

Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampingi Presiden bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India, Berikut ini Sejarah Dinasti Mughal dari Awal Berdiri sampai Kemundurannya!
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, Kemenag Jelaskan Pandangan Generasi Muda tentang Pernikahan
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbeda...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact