Bisnis
Admin

Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah

Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah

12 September 2025 | 06:27

keboncinta.com --- Dalam dunia keuangan syariah, terdapat berbagai akad jual beli yang digunakan sebagai alternatif pembiayaan bebas riba. Dua yang paling populer adalah Murabahah dan Musawamah. Keduanya sama-sama berbasis jual beli barang atau aset dengan pembayaran tangguh, namun memiliki perbedaan penting terutama dalam hal harga.

Artikel ini akan membahas apa itu Musawamah, bagaimana perbedaannya dengan Murabahah, serta kondisi keabsahan akadnya menurut syariah.


🔎 Apa Itu Musawamah?

Musawamah adalah akad jual beli barang, aset, atau komoditas di mana harga pokok barang tidak perlu diungkapkan oleh penjual kepada pembeli.

Dalam praktik pembiayaan syariah, mekanismenya mirip dengan Murabahah:

  1. Bank atau lembaga keuangan membeli barang atas permintaan nasabah.

  2. Barang tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi (markup).

  3. Nasabah membayar secara tunai atau cicilan sesuai kesepakatan.

Keuntungan bank berasal dari margin jual beli, bukan bunga pinjaman seperti pada perbankan konvensional.

Baca juga : Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman


⚖️ Perbedaan Musawamah & Murabahah

  1. Skema Harga

    • Murabahah → Harga pokok + margin harus diungkapkan secara transparan kepada pembeli.

    • Musawamah → Harga pokok tidak diungkapkan, hanya harga jual akhir yang dinegosiasikan.

  2. Tawaruq

    • Murabahah bisa digunakan untuk akad Tawaruq (mencairkan dana tunai lewat jual beli komoditas).

    • Musawamah tidak berlaku untuk Tawaruq, karena fokusnya hanya pada jual beli barang langsung.


✅ Syarat Sah Musawamah

Agar akad Musawamah sah menurut syariah, harus memenuhi ketentuan:

  1. Barang sudah ada pada saat akad (tidak seperti Salam atau Istisna).

  2. Kepemilikan jelas → Penjual (bank) sudah memiliki barang sebelum dijual.

  3. Akad jual beli langsung → Meski pembayaran bisa ditunda, akad jual beli harus langsung dilakukan saat kontrak.

  4. Sesuai syariah → Barang halal, tanpa riba, tanpa gharar (ketidakjelasan), dan tanpa maysir (spekulasi/untung-untungan).


💡 Mengapa Perlu Musawamah Kalau Sudah Ada Murabahah?

Meski sangat mirip, Musawamah punya keunggulan tersendiri:

  • Fleksibilitas Harga → Bank dan nasabah bisa bernegosiasi tanpa harus tahu harga pokok, sehingga margin bisa lebih variatif.

  • Cocok untuk barang dengan harga sulit ditentukan → Misalnya barang yang diproduksi dengan banyak komponen tambahan.

  • Antisipasi harga fluktuatif → Jika harga pasar sangat bergejolak, Musawamah bisa memberi kestabilan harga bagi pembeli dan perlindungan bagi penjual.

Baca juga : Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam


📌 Kesimpulan

Musawamah dan Murabahah sama-sama akad jual beli syariah yang bisa dipakai sebagai alternatif pembiayaan bebas riba.

  • Murabahah → lebih transparan karena harga pokok + margin diungkapkan.

  • Musawamah → lebih fleksibel karena hanya harga jual akhir yang dinegosiasikan.

Keduanya sah secara syariah jika memenuhi rukun dan syarat akad, serta terbebas dari riba, gharar, dan maysir.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna