Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan

Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan

12 September 2025 | 04:05 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Islam bukan hanya agama, tetapi tatanan hidup yang lengkap. Dalam aspek akidah, ibadah, hingga muamalah (hubungan sosial & transaksi), Allah ﷻ telah menetapkan aturan. Salah satu aturan penting dalam muamalah adalah larangan riba (bunga/usury).


🔎 Apa Itu Riba?

Secara bahasa, riba berasal dari kata Arab رَبَا – يَرْبُو yang berarti “bertambah” atau “meningkat”.

📖 Menurut syariah, riba adalah tambahan yang disyaratkan atas pokok utang sebagai syarat pemberian pinjaman.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا»
“Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan (bagi pemberi pinjaman) adalah salah satu bentuk riba.” (HR. Ibn Abi Syaibah)

Pada masa jahiliyah, riba dipraktikkan dengan menunda pembayaran utang dengan syarat tambahan bunga.


📂 Jenis-Jenis Riba

  1. Riba Utang (Riba al-Nasiah / Jahiliyah)
    Tambahan atas pinjaman karena penundaan waktu.
    👉 Contoh: Meminjam $1.000 dengan bunga 5%, lalu harus membayar $1.050.

  2. Riba Jual Beli (Riba al-Fadl / Bai’)
    Terjadi saat pertukaran barang ribawi (emas, perak, gandum, jelai, kurma, garam) dengan takaran berbeda atau tidak tunai.
    👉 Contoh: Menukar 1 kg gandum dengan 2 kg gandum → haram karena ada kelebihan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ… مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ…»
“Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama ukurannya dan dilakukan tunai.” (HR. Muslim No. 1587)

Baca juga : Mengapa Trading Emas Jadi Pilihan Investasi Populer? Apakah Haram dalam Islam?


📖 Dalil Al-Qur’an Tentang Larangan Riba

  • QS. Ar-Rum: 39 → Riba tidak akan diberkahi, sedekah yang dilipatgandakan.

  • QS. An-Nisa: 161 → Mengambil riba termasuk memakan harta orang lain secara batil.

  • QS. Ali Imran: 130 → Larangan memakan riba berlipat ganda.

  • QS. Al-Baqarah: 275-281 → Allah menghalalkan jual beli, mengharamkan riba, bahkan menyatakan perang bagi pelaku riba.


⚖️ Mengapa Riba Diharamkan?

  1. ❌ Zalim & merugikan → kreditur mendapat keuntungan pasti, debitur menanggung beban.

  2. ❌ Menghancurkan solidaritas sosial → orang kaya makin kaya, orang miskin makin tertekan.

  3. ❌ Mematikan produktivitas → keuntungan tanpa usaha nyata.

  4. ❌ Menghilangkan keberkahan harta → Allah menghapus keberkahan dari riba, tapi melipatgandakan sedekah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya.” (HR. Muslim)


📊 Riba vs. Perdagangan

🔹 Perdagangan (Halal) → ada pertukaran barang/jasa dengan nilai riil. Penjual untung karena kerja keras, pembeli untung dari manfaat barang.

🔹 Riba (Haram) → keuntungan ditentukan sepihak, tanpa kerja nyata. Kreditur selalu untung, debitur selalu terbebani.

Allah ﷻ menegaskan:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)


💳 Contoh Riba di Era Modern

  • Kartu Kredit → transaksi dengan bunga keterlambatan.

  • KPR & hipotek konvensional → pinjaman dengan bunga.

  • Obligasi & pinjaman bank → selalu ada tambahan bunga tetap.

Semua produk ini berbasis bunga → termasuk riba dan dilarang dalam Islam.


🕌 Alternatif: Keuangan Syariah (Tanpa Riba)

Islam menawarkan solusi berupa keuangan syariah dengan prinsip:

  • 🚫 Tanpa bunga.

  • 🤝 Berbasis bagi hasil & risiko.

  • 📑 Harus ada aset riil.

  • ✅ Hanya untuk usaha halal.

Produk Keuangan Syariah:

  • Murabaha → jual beli dengan margin keuntungan.

  • Mudarabah → kerja sama modal & tenaga.

  • Musharakah → kemitraan modal bersama.

  • Ijarah → sewa menyewa (leasing syariah).

Semua produk ini memastikan transaksi adil, nyata, dan bebas dari spekulasi maupun riba.

Baca juga : Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama


🎯 Kesimpulan

Riba diharamkan karena merugikan, tidak adil, dan merusak tatanan ekonomi. Islam membedakan jelas antara riba (haram) dan perdagangan (halal).

👉 Bagi Muslim, solusi aman adalah beralih ke keuangan syariah yang bebas riba, adil, etis, dan berbasis aset nyata.

Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampingi Presiden bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India, Berikut ini Sejarah Dinasti Mughal dari Awal Berdiri sampai Kemundurannya!
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, Kemenag Jelaskan Pandangan Generasi Muda tentang Pernikahan
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbeda...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact