keboncinta.com --- Dalam beberapa dekade terakhir, keuangan Islam (Islamic finance) berkembang pesat sebagai alternatif bagi sistem keuangan konvensional. Produk-produknya dirancang sesuai syariah, sehingga menarik bagi investor maupun pelaku usaha yang ingin tetap menjaga prinsip halal dalam aktivitas finansial.
Perbedaan utama antara keuangan Islam dan konvensional ada pada:
π« Larangan riba (bunga) → penghasilan tidak boleh berasal dari bunga pinjaman.
βοΈ Berbagi risiko & keuntungan → transaksi harus adil bagi kedua pihak.
π Aset nyata sebagai dasar transaksi → tidak boleh spekulatif (gharar).
π€ Etika & keadilan → semua kontrak harus jelas dan transparan.
Sebaliknya, sistem konvensional berbasis bunga, ketidakpastian, dan terkadang praktik spekulatif yang tidak sesuai syariah.
Baca juga : Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bunga Bank: Haram, Boleh, atau Syubhat?
Menurut Islamic Financial Services Industry Stability Report 2023 (IFSB), penerbitan Sukuk pada 2022 mencakup:
Murabaha: 24,8%
Ijarah: 16,9%
Wakala: 27,3%
Mudarabah: 5,3%
Musharaka: 0,8%
Hybrid: 17,7%
Lainnya: 7,2%
Murabaha berasal dari kata Arab “ribh” (keuntungan). Disebut juga cost plus profit financing.
π Contoh:
Sebuah usaha butuh mesin seharga $10.000. Bank syariah membeli mesin itu lalu menjual kembali seharga $11.000 dengan markup 10%. Pembayaran bisa dicicil sesuai kesepakatan.
π Perbedaan dengan pinjaman konvensional:
Murabaha = jual beli barang, bukan pinjaman uang.
Denda keterlambatan → disalurkan ke amal, bukan jadi keuntungan bank.
π Variasi: Musawamah (jual beli tawar-menawar), di mana harga dan margin keuntungan tidak diungkapkan penjual.
Investor (Rabbul Maal) → memberi modal.
Pengelola (Mudarib) → memberi tenaga & keahlian.
Laba dibagi sesuai nisbah yang disepakati, kerugian ditanggung pemodal (kecuali karena kelalaian Mudarib).
π Contoh klasik: Khadijah r.a. memberikan modal, Rasulullah ο·Ί mengelola perdagangan ke Syam.
Kini, Mudarabah sering dipakai untuk venture capital syariah.
Ijarah artinya sewa. Sama seperti leasing konvensional tapi sesuai syariah.
π Variasi populer: Ijarah Muntahia Bittamlik (sewa berujung kepemilikan).
Contoh: Bank syariah membeli mobil, lalu menyewakan pada nasabah. Setelah periode selesai, mobil bisa dibeli dengan harga token atau dihibahkan.
Musharakah berasal dari kata shirkah (kemitraan).
Kedua pihak sama-sama menyumbang modal & tenaga.
Laba dibagi sesuai kesepakatan.
Rugi dibagi sesuai porsi modal.
π Contoh: Diminishing Musharakah untuk pembelian rumah. Nasabah dan bank syariah beli rumah bersama, lalu nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank.
Wakala = perjanjian di mana pihak (wakil) bertindak atas nama orang lain dengan imbalan fee.
π Contoh aplikasi:
Bank mengelola investasi nasabah.
Lawyer mewakili klien.
Takaful (asuransi syariah) → perusahaan bertindak sebagai wakil peserta.
Salam = akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, barang dikirim di kemudian hari.
π Awalnya digunakan untuk kebutuhan petani. Rasulullah ο·Ί memperbolehkan pembayaran panen di muka, dengan syarat jumlah, kualitas, dan waktu pengiriman jelas.
Digunakan untuk proyek manufaktur & konstruksi.
Spesifikasi barang ditentukan di awal.
Pembayaran fleksibel (boleh di muka, cicilan, atau ditangguhkan).
π Contoh: pemesanan pembuatan kapal, gedung, atau infrastruktur.
Baca juga : Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhadap Baznas dan LAZ untuk Jaga Kepercayaan Umat
Islamic finance menawarkan alternatif etis & adil dibanding sistem konvensional. Dengan prinsip larangan riba, berbagi risiko, dan berbasis aset nyata, ia menjadi solusi bagi investor & bisnis yang ingin menjaga syariah sekaligus tetap kompetitif.
π Produk inti Islamic finance meliputi: Murabaha, Mudarabah, Musharakah, Ijarah, Wakala, Salam, dan Istisna.
π Perbedaannya dengan keuangan konvensional: tidak ada bunga, transaksi berbasis aset nyata, adil, dan berlandaskan etika Islam.