Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama

Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama

12 September 2025 | 03:51 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Dalam beberapa dekade terakhir, keuangan Islam (Islamic finance) berkembang pesat sebagai alternatif bagi sistem keuangan konvensional. Produk-produknya dirancang sesuai syariah, sehingga menarik bagi investor maupun pelaku usaha yang ingin tetap menjaga prinsip halal dalam aktivitas finansial.

Perbedaan utama antara keuangan Islam dan konvensional ada pada:

  • 🚫 Larangan riba (bunga) → penghasilan tidak boleh berasal dari bunga pinjaman.

  • ⚖️ Berbagi risiko & keuntungan → transaksi harus adil bagi kedua pihak.

  • 📑 Aset nyata sebagai dasar transaksi → tidak boleh spekulatif (gharar).

  • 🤝 Etika & keadilan → semua kontrak harus jelas dan transparan.

Sebaliknya, sistem konvensional berbasis bunga, ketidakpastian, dan terkadang praktik spekulatif yang tidak sesuai syariah.

Baca juga  : Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bunga Bank: Haram, Boleh, atau Syubhat?


📊 Perkembangan Islamic Finance

Menurut Islamic Financial Services Industry Stability Report 2023 (IFSB), penerbitan Sukuk pada 2022 mencakup:

  • Murabaha: 24,8%

  • Ijarah: 16,9%

  • Wakala: 27,3%

  • Mudarabah: 5,3%

  • Musharaka: 0,8%

  • Hybrid: 17,7%

  • Lainnya: 7,2%


🛒 Murabaha (Jual Beli dengan Margin)

Murabaha berasal dari kata Arab “ribh” (keuntungan). Disebut juga cost plus profit financing.

📌 Contoh:
Sebuah usaha butuh mesin seharga $10.000. Bank syariah membeli mesin itu lalu menjual kembali seharga $11.000 dengan markup 10%. Pembayaran bisa dicicil sesuai kesepakatan.

🔑 Perbedaan dengan pinjaman konvensional:

  • Murabaha = jual beli barang, bukan pinjaman uang.

  • Denda keterlambatan → disalurkan ke amal, bukan jadi keuntungan bank.

👉 Variasi: Musawamah (jual beli tawar-menawar), di mana harga dan margin keuntungan tidak diungkapkan penjual.


👥 Mudarabah (Kerja Sama Modal & Tenaga)

  • Investor (Rabbul Maal) → memberi modal.

  • Pengelola (Mudarib) → memberi tenaga & keahlian.

  • Laba dibagi sesuai nisbah yang disepakati, kerugian ditanggung pemodal (kecuali karena kelalaian Mudarib).

📌 Contoh klasik: Khadijah r.a. memberikan modal, Rasulullah ﷺ mengelola perdagangan ke Syam.

Kini, Mudarabah sering dipakai untuk venture capital syariah.


🏠 Ijarah (Sewa Aset)

Ijarah artinya sewa. Sama seperti leasing konvensional tapi sesuai syariah.

📌 Variasi populer: Ijarah Muntahia Bittamlik (sewa berujung kepemilikan).
Contoh: Bank syariah membeli mobil, lalu menyewakan pada nasabah. Setelah periode selesai, mobil bisa dibeli dengan harga token atau dihibahkan.


🤝 Musharakah (Kemitraan Modal & Tenaga)

Musharakah berasal dari kata shirkah (kemitraan).

  • Kedua pihak sama-sama menyumbang modal & tenaga.

  • Laba dibagi sesuai kesepakatan.

  • Rugi dibagi sesuai porsi modal.

📌 Contoh: Diminishing Musharakah untuk pembelian rumah. Nasabah dan bank syariah beli rumah bersama, lalu nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank.


📝 Wakala (Kontrak Perwakilan)

Wakala = perjanjian di mana pihak (wakil) bertindak atas nama orang lain dengan imbalan fee.

📌 Contoh aplikasi:

  • Bank mengelola investasi nasabah.

  • Lawyer mewakili klien.

  • Takaful (asuransi syariah) → perusahaan bertindak sebagai wakil peserta.


🌾 Salam (Bayar di Muka, Barang Diterima Belakangan)

Salam = akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka, barang dikirim di kemudian hari.

📌 Awalnya digunakan untuk kebutuhan petani. Rasulullah ﷺ memperbolehkan pembayaran panen di muka, dengan syarat jumlah, kualitas, dan waktu pengiriman jelas.


🏗️ Istisna (Kontrak Pesanan Manufaktur/Konstruksi)

  • Digunakan untuk proyek manufaktur & konstruksi.

  • Spesifikasi barang ditentukan di awal.

  • Pembayaran fleksibel (boleh di muka, cicilan, atau ditangguhkan).

📌 Contoh: pemesanan pembuatan kapal, gedung, atau infrastruktur.

Baca juga : Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhadap Baznas dan LAZ untuk Jaga Kepercayaan Umat


🎯 Kesimpulan

Islamic finance menawarkan alternatif etis & adil dibanding sistem konvensional. Dengan prinsip larangan riba, berbagi risiko, dan berbasis aset nyata, ia menjadi solusi bagi investor & bisnis yang ingin menjaga syariah sekaligus tetap kompetitif.

👉 Produk inti Islamic finance meliputi: Murabaha, Mudarabah, Musharakah, Ijarah, Wakala, Salam, dan Istisna.
👉 Perbedaannya dengan keuangan konvensional: tidak ada bunga, transaksi berbasis aset nyata, adil, dan berlandaskan etika Islam.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampingi Presiden bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India, Berikut ini Sejarah Dinasti Mughal dari Awal Berdiri sampai Kemundurannya!
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, Kemenag Jelaskan Pandangan Generasi Muda tentang Pernikahan
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbeda...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact