keboncinta.com --- Investasi kini makin diminati masyarakat, baik untuk menambah modal, mempersiapkan pensiun, maupun sekadar melindungi kekayaan. Dari banyak instrumen, emas dianggap salah satu investasi paling aman terutama saat pasar saham turun atau terjadi inflasi.
📌 Sejarah mencatat, saat inflasi meningkat, harga emas cenderung naik. Namun, tetap ada risiko karena harga emas juga bisa turun.
Ada banyak cara berinvestasi emas, antara lain:
Perhiasan emas
Koin emas
Emas batangan (bullion)
ETF emas & reksa dana emas
Sertifikat emas & tabungan emas digital
Emas berjangka (futures)
Faktor yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi: bentuk pembelian, tingkat risiko, potensi keuntungan, kenyamanan penyimpanan, hingga aturan pajak.
Baca juga : Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama
Trading emas adalah kegiatan jual-beli emas untuk meraih keuntungan. Ada dua bentuk utama:
Emas fisik → emas nyata (batangan/koin) yang dimiliki langsung.
✅ Keunggulan: kepemilikan penuh, tanpa risiko pihak ketiga.
❌ Kekurangan: butuh tempat aman & biaya penyimpanan tinggi.
Emas kertas/paper gold → kontrak/sertifikat yang mengikuti harga emas (contoh: ETF, CFD, futures).
✅ Keunggulan: lebih murah & mudah diperdagangkan.
❌ Kekurangan: tidak punya emas fisik.
Membeli emas fisik (koin/batangan)
Cocok untuk investasi jangka panjang, tapi perlu penyimpanan aman.
ETF & Reksa Dana Emas
Investor membeli unit yang mengikuti harga emas, tanpa harus menyimpan emas fisik.
Futures & Options
Kontrak untuk membeli/menjual emas di harga tertentu di masa depan. Lebih cocok untuk trader berpengalaman.
CFD (Contract for Difference)
Trading berdasarkan perubahan harga emas tanpa memiliki emasnya. Cenderung spekulatif dan berisiko tinggi.
Menurut AAOIFI Shariah Standard:
“Emas adalah barang ribawi, sehingga tunduk pada aturan syariah yang sama dengan mata uang.”
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ…»
“Emas dengan emas harus sama (timbangannya) dan dilakukan secara tunai…” (HR. Muslim)
Pembayaran Tertunda (Deferred Payment)
Jual-beli emas harus dilakukan tunai di majelis akad. Tidak boleh bayar belakangan.
Tanpa Kepemilikan Fisik
Emas kertas boleh selama: ada emas fisik yang mendasari, tercatat jelas dengan nomor seri, dan bisa ditarik sewaktu-waktu.
Spekulasi & Judi (Maysir)
Trading emas hanya untuk spekulasi atau tebak harga → dilarang.
Riba dalam Transaksi
Jika emas ditukar emas dengan jumlah berbeda, atau emas ditukar uang tanpa serah terima langsung → termasuk riba.
Jika emas ditukar dengan emas, jumlahnya harus sama dan dilakukan tunai.
Jika emas ditukar dengan uang, harus ada serah terima langsung (spot).
Paper gold boleh jika:
Ada emas fisik yang mendasari.
Transaksi jelas dan bisa ditarik.
Tidak ada spekulasi/judi.
Tidak ada bunga/denda keterlambatan.
Baca juga : Perbedaan Pendapat Ulama tentang Bunga Bank: Haram, Boleh, atau Syubhat?
1. Bolehkah beli emas dengan cicilan?
👉 Tidak boleh. Karena emas wajib ditransaksikan tunai.
2. Apakah ETF emas halal?
👉 Halal jika emas benar-benar ada, tercatat, bisa ditarik, dan transaksi dilakukan spot.
3. Bagaimana dengan tabungan emas di bank?
👉 Boleh, jika emasnya benar-benar ada, bisa dimiliki, dan sesuai aturan jual beli emas syariah.
4. Bolehkah beli emas pakai kartu kredit?
👉 Tidak boleh jika pembayaran ditunda atau terkena bunga.
5. Apakah forex emas halal?
👉 Bisa halal jika:
Ada emas fisik yang mendasari.
Transaksi dilakukan spot.
Tidak ada spekulasi.
👉 Tapi kebanyakan forex emas berbasis CFD → tidak sesuai syariah.
Trading emas populer karena dianggap aman, likuid, dan lindung nilai dari inflasi. Namun, dalam Islam ada aturan ketat agar transaksi emas terhindar dari riba, spekulasi, dan penundaan pembayaran.
👉 Singkatnya: jual beli emas halal jika dilakukan tunai, jelas, berbasis emas nyata, dan tanpa unsur judi atau riba.