Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah

Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah

12 September 2025 | 07:34 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Musharakah berasal dari kata Arab yang berarti bermitra atau berbagi. Dalam praktiknya, Musharakah adalah akad kerjasama syariah di mana dua pihak atau lebih menyatukan modal, aset, tenaga, atau keahlian untuk membangun usaha bersama.

Tujuannya adalah berbagi keuntungan sesuai kesepakatan dan menanggung risiko kerugian sesuai porsi kontribusi. Akad ini menjadi alternatif pembiayaan halal tanpa harus bergantung pada pinjaman berbunga.

Baca juga : Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah


⚖️ Fitur Utama & Aturan Musharakah

  1. Kontribusi Modal

    • Bisa berupa uang, aset (tanah, bangunan, mesin), bahkan tenaga atau keahlian.

    • Tidak wajib sama besar antar mitra.

  2. Bagi Hasil

    • Rasio keuntungan ditentukan di awal kontrak.

    • Persentase tidak harus sebanding dengan modal finansial; kontribusi waktu dan tenaga juga dihitung.

  3. Bagi Rugi

    • Kerugian ditanggung berdasarkan porsi kontribusi modal.

    • Setiap mitra wajib ikut menanggung jika usaha merugi.

  4. Manajemen & Keputusan

    • Semua mitra berhak ikut mengelola usaha.

    • Bisa juga menunjuk perwakilan untuk menjalankan bisnis sehari-hari.

  5. Tanggung Jawab Tak Terbatas

    • Dalam Musharakah tradisional, mitra bisa ikut menanggung kewajiban hingga ke aset pribadi.

    • Dalam praktik modern, hal ini bisa diminimalisir lewat Musharakah Mutanaqisah atau badan hukum terbatas.

  6. Keluar dari Kemitraan

    • Mitra bisa keluar kapan saja dengan syarat tidak merugikan bisnis.

    • Proses pembubaran harus jelas dalam kontrak: pembagian aset, modal, laba, dan kerugian.


🏷️ Jenis-Jenis Musharakah

  1. Musharakah Temporer
    Dibuat untuk proyek tertentu dengan durasi terbatas. Kemitraan berakhir setelah proyek selesai.

  2. Musharakah Permanen
    Bersifat jangka panjang tanpa batas waktu tertentu.

  3. Musharakah Mutanaqisah (Diminishing Musharakah)

    • Salah satu mitra secara bertahap membeli porsi mitra lainnya hingga memiliki aset sepenuhnya.

    • Banyak digunakan untuk pembiayaan rumah dan aset produktif.


✅ Kepatuhan Syariah Musharakah

Agar sah, Musharakah harus:

  • Terbebas dari riba (bunga).

  • Tidak melibatkan barang atau jasa haram (alkohol, judi, dsb).

  • Menghindari gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi berlebihan.

Dengan demikian, Musharakah bukan hanya instrumen pembiayaan, tetapi juga wujud ekonomi berbasis keadilan sesuai prinsip Islam.

Baca juga : Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah


📌 Kesimpulan

Musharakah adalah akad kerjasama berbasis syariah yang menekankan:

  • Kontribusi modal & tenaga yang fleksibel.

  • Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

  • Kerugian ditanggung sesuai modal.

Model ini ideal untuk investasi, proyek usaha, hingga pembiayaan aset seperti rumah dan properti, sekaligus menjadi solusi keuangan halal yang bebas riba.

Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampingi Presiden bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India, Berikut ini Sejarah Dinasti Mughal dari Awal Berdiri sampai Kemundurannya!
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, Kemenag Jelaskan Pandangan Generasi Muda tentang Pernikahan
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbeda...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact