Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?

Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?

12 September 2025 | 06:03 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Sejak dahulu, jual beli dilakukan dengan berbagai cara, baik pembayaran tunai maupun pembayaran tangguh (tempo). Saat ini, salah satu metode yang populer adalah Buy Now Pay Later (BNPL) atau dalam istilah fiqih disebut Bai’ Muajjal.

Banyak yang bertanya, apakah skema “beli sekarang, bayar nanti” ini sesuai syariah atau justru termasuk riba? Artikel ini akan membahasnya secara tuntas berdasarkan pandangan ulama dan standar keuangan syariah.


📌 Apa Itu Buy Now Pay Later (BNPL)?

BNPL adalah transaksi jual beli di mana barang langsung diterima pembeli, sementara pembayarannya ditangguhkan ke waktu tertentu di masa depan.

  • Dalam fiqih klasik, ini dikenal dengan Bai’ Muajjal (jual beli tempo).

  • BNPL bisa dilakukan dengan akad Musawamah (harga pokok tidak disebutkan) atau Murabahah (harga pokok + margin disebutkan jelas).

👉 Dalam praktik modern, lembaga keuangan syariah biasanya memakai akad Murabahah, sehingga harga dan jadwal cicilan transparan bagi pembeli.


⚖️ Apakah Membayar Belakangan Itu Haram?

  • Tidak haram, selama pembeli langsung menerima barang setelah akad sah.

  • Jika akad selesai tanpa barang berpindah ke tangan pembeli, maka itu disebut Bai’ al-Kali bil-Kali, dan hukumnya dilarang.

Rasulullah ﷺ bersabda melarang jual beli di mana barang belum diterima dan pembayaran belum dilakukan secara bersamaan.

Baca juga : Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam


💰 Bagaimana dengan Cicilan?

Cicilan diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat:

  • Harga jual ditetapkan di awal akad.

  • Jadwal cicilan jelas.

  • Tidak ada bunga tambahan karena keterlambatan.

Jika ada denda keterlambatan yang menjadi keuntungan penjual, maka akad tersebut jatuh ke dalam riba.


🔍 Perbedaan BNPL dan Kredit Konvensional

  • BNPL Syariah → berdasarkan akad jual beli, harga disepakati di awal, tidak ada bunga.

  • Kredit Konvensional → ada bunga (riba) dan penalti jika terlambat membayar.


✅ Syarat BNPL Agar Halal

Agar BNPL dianggap halal dan sesuai syariah, harus memenuhi syarat berikut:

  1. Harga barang ditentukan sejak awal akad.

  2. Jadwal pembayaran cicilan jelas.

  3. Tidak boleh ada potongan harga untuk pelunasan lebih cepat.

  4. Tidak boleh ada tambahan biaya karena keterlambatan.

Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka transaksi BNPL menjadi tidak halal.

Baca juga : Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah


🕌 Pandangan Ulama Tentang BNPL

Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa jual beli tempo (BNPL) hukumnya halal selama syarat-syarat syariah terpenuhi.

Contohnya, seseorang boleh menjual barang seharga Rp2 juta secara tunai, atau Rp3 juta dengan pembayaran tempo, selama harga dan waktu pembayaran jelas di awal akad.


📊 Apakah BNPL Sama dengan Hutang?

Ya, BNPL menimbulkan kewajiban hutang bagi pembeli. Setelah akad sah, pembeli wajib melunasi harga barang sesuai kesepakatan. Namun, berbeda dengan pinjaman uang (qardh), BNPL adalah akad jual beli (bai’).


🆚 BNPL vs Pinjaman Tanpa Bunga (Qard Hasan)

  • Qard Hasan → akad pinjaman (uang dipinjamkan, dikembalikan pokoknya saja).

  • BNPL → akad jual beli (barang diserahkan, pembayaran ditunda sesuai harga yang disepakati).

Baca juga : Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan


🌟 Kesimpulan: BNPL Halal atau Haram?

  • BNPL halal, selama akadnya jelas, harga ditentukan di awal, tidak ada bunga, dan tidak ada denda keterlambatan yang menguntungkan penjual.

  • Jika ada bunga, penalti, atau ketidakjelasan harga, maka BNPL berubah menjadi haram karena mengandung riba.

👉 Jadi, Muslim diperbolehkan menggunakan skema Buy Now Pay Later selama mengikuti prinsip syariah yang benar.

Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampingi Presiden bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India, Berikut ini Sejarah Dinasti Mughal dari Awal Berdiri sampai Kemundurannya!
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, Kemenag Jelaskan Pandangan Generasi Muda tentang Pernikahan
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbeda...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact