keboncinta.com --- Sejak dahulu, jual beli dilakukan dengan berbagai cara, baik pembayaran tunai maupun pembayaran tangguh (tempo). Saat ini, salah satu metode yang populer adalah Buy Now Pay Later (BNPL) atau dalam istilah fiqih disebut Bai’ Muajjal.
Banyak yang bertanya, apakah skema “beli sekarang, bayar nanti” ini sesuai syariah atau justru termasuk riba? Artikel ini akan membahasnya secara tuntas berdasarkan pandangan ulama dan standar keuangan syariah.
BNPL adalah transaksi jual beli di mana barang langsung diterima pembeli, sementara pembayarannya ditangguhkan ke waktu tertentu di masa depan.
Dalam fiqih klasik, ini dikenal dengan Bai’ Muajjal (jual beli tempo).
BNPL bisa dilakukan dengan akad Musawamah (harga pokok tidak disebutkan) atau Murabahah (harga pokok + margin disebutkan jelas).
👉 Dalam praktik modern, lembaga keuangan syariah biasanya memakai akad Murabahah, sehingga harga dan jadwal cicilan transparan bagi pembeli.
Tidak haram, selama pembeli langsung menerima barang setelah akad sah.
Jika akad selesai tanpa barang berpindah ke tangan pembeli, maka itu disebut Bai’ al-Kali bil-Kali, dan hukumnya dilarang.
Rasulullah ﷺ bersabda melarang jual beli di mana barang belum diterima dan pembayaran belum dilakukan secara bersamaan.
Baca juga : Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Cicilan diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat:
Harga jual ditetapkan di awal akad.
Jadwal cicilan jelas.
Tidak ada bunga tambahan karena keterlambatan.
Jika ada denda keterlambatan yang menjadi keuntungan penjual, maka akad tersebut jatuh ke dalam riba.
BNPL Syariah → berdasarkan akad jual beli, harga disepakati di awal, tidak ada bunga.
Kredit Konvensional → ada bunga (riba) dan penalti jika terlambat membayar.
Agar BNPL dianggap halal dan sesuai syariah, harus memenuhi syarat berikut:
Harga barang ditentukan sejak awal akad.
Jadwal pembayaran cicilan jelas.
Tidak boleh ada potongan harga untuk pelunasan lebih cepat.
Tidak boleh ada tambahan biaya karena keterlambatan.
Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka transaksi BNPL menjadi tidak halal.
Baca juga : Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa jual beli tempo (BNPL) hukumnya halal selama syarat-syarat syariah terpenuhi.
Contohnya, seseorang boleh menjual barang seharga Rp2 juta secara tunai, atau Rp3 juta dengan pembayaran tempo, selama harga dan waktu pembayaran jelas di awal akad.
Ya, BNPL menimbulkan kewajiban hutang bagi pembeli. Setelah akad sah, pembeli wajib melunasi harga barang sesuai kesepakatan. Namun, berbeda dengan pinjaman uang (qardh), BNPL adalah akad jual beli (bai’).
Qard Hasan → akad pinjaman (uang dipinjamkan, dikembalikan pokoknya saja).
BNPL → akad jual beli (barang diserahkan, pembayaran ditunda sesuai harga yang disepakati).
Baca juga : Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
BNPL halal, selama akadnya jelas, harga ditentukan di awal, tidak ada bunga, dan tidak ada denda keterlambatan yang menguntungkan penjual.
Jika ada bunga, penalti, atau ketidakjelasan harga, maka BNPL berubah menjadi haram karena mengandung riba.
👉 Jadi, Muslim diperbolehkan menggunakan skema Buy Now Pay Later selama mengikuti prinsip syariah yang benar.