Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam

keboncinta.com --- Kata qard berasal dari bahasa Arab yang berarti “memotong”. Dinamakan demikian karena pemberi pinjaman memotong sebagian hartanya untuk dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan hasan berasal dari kata ihsan, yang berarti berbuat baik atau memberi manfaat tanpa mengharap imbalan.
Maka, Al-Qard Al-Hasan berarti pinjaman kebajikan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang diberikan untuk membantu orang yang membutuhkan. Peminjam hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tanpa tambahan apa pun.
Menurut M. Umar Chapra, Al-Qard Al-Hasan adalah pinjaman yang dikembalikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan tanpa bunga maupun bagi hasil.
Perbedaan Qard Hasan dengan Pinjaman Konvensional
-
Qard Hasan: Diberikan murni sebagai bentuk kebaikan karena Allah. Peminjam hanya mengembalikan pokok pinjaman.
-
Pinjaman Konvensional: Mengharuskan pengembalian pokok ditambah bunga. Keuntungan bank/lender berasal dari bunga yang termasuk kategori riba, sehingga haram menurut syariah.
Baca juga : Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Apakah Qard Hasan Itu Donasi atau Pinjaman?
Qard Hasan adalah pinjaman, bukan donasi. Bedanya:
-
Qard Hasan → penerima wajib mengembalikan pokok pinjaman.
-
Donasi → penerima tidak wajib mengembalikan apa pun.
Bolehkah Ada Denda Keterlambatan?
Dalam fiqh terdapat kaidah: “Al-qurood tuqdha bi amtsaliha” (pinjaman wajib dibayar dengan yang semisalnya).
Artinya, pinjaman hanya boleh dikembalikan sesuai nilai pokoknya tanpa tambahan. Karena itu, denda keterlambatan tidak diperbolehkan menurut syariah.
Apakah Bank Syariah Menyediakan Qard Hasan?
Ya, bank syariah menyediakan Qard Hasan, tetapi dalam skala terbatas. Biasanya program ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), bukan produk inti bank.
Bolehkah Qard Hasan Disertai Jaminan?
Boleh. Lender dapat meminta jaminan atau penjamin untuk memastikan pokok pinjaman bisa dikembalikan. Jika peminjam gagal bayar, jaminan bisa dijual untuk menutup utang sesuai ketentuan syariah (AAOIFI Standard No. 5).
Baca juga : Mengapa Trading Emas Jadi Pilihan Investasi Populer? Apakah Haram dalam Islam?
Perbedaan Qard Hasan dengan Murabaha dan Mudarabah
-
Murabaha → jual beli dengan margin keuntungan yang jelas.
-
Mudarabah → kerja sama modal dan tenaga, dengan sistem bagi hasil.
-
Qard Hasan → pinjaman kebajikan tanpa bunga, hanya pengembalian pokok.
Bolehkah Ada Biaya Administrasi?
Menurut AAOIFI, lembaga boleh mengenakan biaya administrasi hanya untuk menutup biaya riil yang dikeluarkan (misalnya biaya proses, dokumen, atau verifikasi).
Namun, tidak boleh mengambil keuntungan dari biaya ini. Semua biaya harus diaudit dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
Bagaimana Jika Peminjam Tidak Mampu Membayar?
Jika peminjam benar-benar tidak mampu mengembalikan, pemberi pinjaman tidak boleh mengenakan denda atau tambahan. Ada tiga opsi yang dibolehkan:
-
Memberi perpanjangan waktu hingga peminjam mampu membayar.
-
Menggunakan jaminan (jika ada) untuk menutup pinjaman.
-
Menghapuskan pinjaman sebagai bentuk kebaikan (ihsan), yang mendatangkan pahala besar di sisi Allah.
Baca juga : Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama
Kesimpulan
Al-Qard Al-Hasan adalah salah satu instrumen penting dalam keuangan Islam yang menekankan nilai sosial dan kepedulian. Tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan membantu sesama.
Meski jarang digunakan dalam praktik perbankan modern, Qard Hasan tetap relevan sebagai wujud nyata keuangan syariah yang bebas riba dan penuh berkah.
Tags:
pendidikanKomentar Pengguna
Recent Berita
.png)
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025.png)
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025.png)
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025