Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah

Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah

12 September 2025 | 05:51 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Kartu bank seperti debit, kredit, dan charge card kini menjadi bagian penting dari transaksi keuangan modern. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah kartu kredit otomatis haram dalam Islam?


🏦 Jenis-Jenis Kartu Bank

  1. 💳 Debit Card

    • Terhubung langsung ke rekening nasabah.

    • Hanya bisa digunakan sebatas saldo yang ada.

  2. 📉 Credit Card

    • Memungkinkan nasabah meminjam uang dari bank hingga batas tertentu.

    • Utang harus dilunasi kemudian, biasanya dengan risiko bunga jika terlambat.

  3. 📑 Charge Card

    • Mirip kartu kredit, tetapi saldo harus dibayar penuh setiap akhir siklus.

    • Tidak ada fasilitas cicilan, meski batas kredit biasanya lebih fleksibel.


⚖️ Kartu Kredit Konvensional vs Kartu Kredit Syariah

  • ❌ Kartu Kredit Konvensional

    • Berbasis bunga (riba).

    • Nasabah bisa dikenakan tambahan biaya jika menunda pembayaran.

  • ✅ Kartu Kredit Syariah

    • Dibangun atas akad jual-beli (Commodity Murabaha).

    • Tidak ada bunga, tetapi ada margin keuntungan yang transparan.

    • Mematuhi prinsip syariah: bebas riba, spekulasi, dan gharar (ketidakjelasan).

Baca juga : Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan


🙌 Bagaimana Menghindari Unsur Haram?

  • Atur agar pembayaran langsung didebit otomatis dari rekening bank.

  • Pastikan saldo cukup untuk menghindari bunga atau denda keterlambatan.

  • Gunakan kartu kredit hanya dalam kondisi darurat jika tidak ada pilihan lain.


📚 Pendapat Ulama

  • Sebagian ulama berpendapat menandatangani kontrak berbasis bunga tetap haram, meski nasabah berniat membayar tepat waktu.

  • Ulama lain membolehkan jika pengguna pasti melunasi sebelum jatuh tempo, sehingga bunga tidak pernah berlaku.

  • Dalil pendukung: hadis Aisyah RA dalam kisah Barirah, bahwa syarat yang tidak dijalankan dalam praktik bisa diabaikan.


📌 Bagaimana Riba Terjadi pada Kartu Kredit?

  • Bank membayar pedagang atas nama nasabah.

  • Nasabah diberi waktu (grace period) untuk membayar.

  • Jika lewat jatuh tempo, dikenakan bunga → inilah yang termasuk riba al-nasiah.


🌙 Fitur Kartu Kredit Syariah

  • Akad berbasis Commodity Murabaha.

  • Ada limit belanja yang jelas.

  • Tidak ada bunga, hanya biaya administrasi nyata.

  • Transparansi penuh dan disetujui oleh Dewan Syariah.

Baca juga : Islamic Finance vs. Keuangan Konvensional: Perbedaan, Prinsip, dan Produk Utama


🕌 Bank yang Menawarkan Kartu Kredit Syariah

Uni Emirat Arab

  • Abu Dhabi Islamic Bank (ADIB)

  • Emirates Islamic Bank (EIB)

  • Sharjah Islamic Bank (SIB)

  • Dubai Islamic Bank (DIB)

Arab Saudi

  • Al Rajhi Bank

  • Bank Aljazira

  • Alinma Bank

  • National Commercial Bank (NCB)


💡 Peran Niat (Niyyah)

  • Jika berniat membayar tepat waktu → diperbolehkan.

  • Jika sejak awal berniat menunda → berisiko jatuh ke dalam riba.


🚫 Dampak Denda Keterlambatan

  • Jika bank mengenakan denda, maka status halal kartu kredit bisa hilang.

  • Karena denda dianggap tambahan di luar pokok, yang termasuk riba.


🆘 Apakah Ada Pengecualian?

Dalam keadaan mendesak:

  • Jika tidak ada kartu debit atau opsi lain.

  • Nasabah boleh menggunakan kartu kredit dengan syarat ketat: membayar tepat waktu dan menghindari bunga.

Baca juga : Mengapa Trading Emas Jadi Pilihan Investasi Populer? Apakah Haram dalam Islam?


🌟 Kesimpulan

Kartu kredit tidak otomatis haram, tetapi:

  • Kartu kredit konvensional berisiko besar terjerumus ke riba.

  • Kartu kredit syariah lebih aman karena berbasis akad halal.

  • Muslim yang ingin menggunakan kartu kredit harus berhati-hati, memastikan pembayaran tepat waktu, dan memilih produk syariah bila tersedia.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampingi Presiden bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India, Berikut ini Sejarah Dinasti Mughal dari Awal Berdiri sampai Kemundurannya!
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, Kemenag Jelaskan Pandangan Generasi Muda tentang Pernikahan
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbeda...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact