Pendidikan
Rahman Abdullah

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? Pemerintah Didesak Cari Solusi Sebelum 2027

Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk? Pemerintah Didesak Cari Solusi Sebelum 2027

13 Mei 2026 | 13:34

Keboncinta.com-- Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2027 mulai memunculkan kekhawatiran di berbagai daerah, terutama di sektor pendidikan yang selama ini masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN.

Banyak sekolah negeri dinilai belum siap menghadapi perubahan tersebut. Pasalnya, ribuan guru honorer hingga kini masih menjadi tulang punggung proses belajar mengajar, terutama di wilayah yang mengalami keterbatasan tenaga pendidik.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi kekurangan guru secara besar-besaran apabila kebijakan diterapkan tanpa skema transisi yang matang.

Baca Juga: Mulai 2026 Batas Usia Pensiun ASN Dipertegas, PNS dan PPPK Wajib Pahami Ketentuan Terbaru UU ASN 2023

Penghapusan Honorer Mengacu UU ASN 2023

Kebijakan penghapusan tenaga honorer merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan tersebut, status honorer secara bertahap akan dihapus dan digantikan melalui sistem kepegawaian ASN yang lebih terstruktur.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa istilah tenaga honorer tidak lagi masuk dalam skema birokrasi kepegawaian nasional ke depan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, masa penugasan guru non-ASN berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebut akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: UU ASN 2023 Tegaskan Hak Pensiun PPPK, Ini Skema Pembayaran Sekaligus dan Bulanan Berdasarkan Masa Kerja dan Batas Usia Pensiun

Sekolah Negeri Dinilai Masih Bergantung pada Guru Non-ASN

Meski penataan kepegawaian dilakukan untuk memperkuat sistem birokrasi, kondisi di lapangan menunjukkan banyak sekolah negeri masih sangat bergantung pada guru non-ASN.

Di sejumlah wilayah, khususnya daerah pelosok hingga kawasan dengan keterbatasan formasi ASN, guru honorer selama ini menjadi solusi utama untuk menjaga kegiatan belajar tetap berjalan.

Apabila ribuan guru non-ASN berhenti dalam waktu bersamaan tanpa pengganti yang memadai, sejumlah pihak mengkhawatirkan akan terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah.

Kondisi ini diperparah oleh jumlah formasi PNS dan PPPK yang dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan riil pendidikan nasional.

Baca Juga: UU ASN Tegaskan Batas Kontrak PPPK, Ini 6 Penyebab Perjanjian Kerja Tidak Dapat Diperpanjang Sesuai Aturan Resmi

Pemerintah Diminta Siapkan Solusi Transisi

Melihat kompleksitas persoalan, pemerintah dinilai perlu menyiapkan langkah transisi yang jelas agar perubahan sistem kepegawaian tidak berdampak pada kualitas pendidikan.

Koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, disebut menjadi langkah penting dalam menentukan masa depan ribuan guru non-ASN.

Berbagai pihak berharap pemerintah dapat mempercepat mekanisme pengangkatan guru melalui jalur PPPK atau skema lain yang lebih inklusif agar para tenaga pendidik tetap memiliki kesempatan mengabdi secara resmi.

Baca Juga: UU ASN Tegaskan Batas Kontrak PPPK, Ini 6 Penyebab Perjanjian Kerja Tidak Dapat Diperpanjang Sesuai Aturan Resmi

Kekhawatiran Krisis Guru Jadi Sorotan

Jika tidak segera ditemukan solusi konkret sebelum 2027, muncul kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya pengangguran di sektor pendidikan sekaligus menurunnya kualitas layanan belajar mengajar.

Karena itu, kebijakan penghapusan honorer dinilai perlu diimbangi dengan strategi jangka panjang yang tidak hanya menata administrasi kepegawaian, tetapi juga menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.

Pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang memberi kepastian status bagi guru non-ASN tanpa mengorbankan kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri.***

Tags:
pendidikan Info Guru Guru Non ASN

Komentar Pengguna