Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?

Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?

12 September 2025 | 08:00 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Istilah gharar sering muncul dalam pembahasan keuangan syariah, terutama terkait investasi halal.
Secara sederhana, gharar sering diartikan sebagai transaksi yang spekulatif dan penuh ketidakpastian. Namun, definisi ini terlalu sempit.

Dalam fiqh muamalah, gharar adalah konsep yang lebih luas dan rumit. Artikel ini akan membahas pengertian, karakteristik, contoh, serta cara menghindarinya agar transaksi tetap sesuai syariat.


Definisi Gharar dalam Hadis & Al-Qur’an 📖


Secara bahasa, gharar berarti tipuan atau ketidakpastian.

🔹 Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, gharar dijelaskan sebagai larangan transaksi yang penuh ketidakjelasan, seperti:

  • Membeli hewan yang masih dalam kandungan induknya.

  • Menjual susu di dalam kantong susu tanpa ditakar.

  • Membeli harta rampasan perang sebelum dibagi.

  • Membeli barang sedekah sebelum diterima.

  • Membeli hasil tangkapan penyelam yang belum diangkat.

🔹 Dalam Al-Qur’an, larangan serupa dijelaskan dalam ayat berikut:

“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil...” [QS. Al-Baqarah: 188]

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka...” [QS. An-Nisa: 29]

Baca juga : Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital


Definisi Gharar dalam Fiqh 🕌


Menurut Dr. Sami Al Suweilem (IsDBI), para ulama sepakat bahwa gharar adalah transaksi penuh ketidakjelasan, meski detail definisinya berbeda:

  • Hanafi & Syafi’i → transaksi dengan hasil yang tersembunyi.

  • Hanbali → transaksi yang tidak dapat diserahkan, ada atau tidaknya.

  • Zahiri → transaksi di mana pembeli tidak tahu apa yang dibeli, atau penjual tidak tahu apa yang dijual.


Karakteristik Gharar 🔍


Dari berbagai pendapat ulama, ciri-ciri gharar dapat dirangkum sebagai berikut:

  • ❓ Ketidakpastian → kondisi barang/jasa tidak jelas.

  • 🚫 Kurang transparan → isi akad tidak jelas atau samar.

  • 📦 Kepemilikan tidak jelas → penjual tidak benar-benar memiliki barang.

  • ⚖️ Risiko timpang → risiko hanya ditanggung salah satu pihak.

  • 🎲 Spekulasi berlebihan → transaksi mirip perjudian tanpa nilai riil.


Contoh Gharar dalam Keuangan 💡


Beberapa praktik yang tergolong gharar, antara lain:

  1. 📉 Derivatif seperti futures dan options.

  2. 🔻 Short-selling (jual kosong).

  3. 🚗 Jual barang tanpa spesifikasi jelas → misalnya menjual mobil tanpa menjelaskan kondisi & kilometernya.

Baca juga : Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman


Jenis-Jenis Gharar 📑


Ulama membedakan gharar menjadi dua:

  • Gharar Fahesh (besar/berat) → jelas dilarang, misalnya jual beli barang fiktif.

  • Gharar Yassir (kecil/ringan) → masih ditoleransi karena dampaknya kecil, misalnya ketidakpastian ringan yang wajar dalam bisnis.


Cara Menghindari Gharar ✅


Prinsip utama keuangan syariah adalah kejelasan, kepemilikan, dan transparansi. Untuk menghindari gharar, ikuti pedoman ini:

  • 📋 Kejelasan akad → syarat & ketentuan harus tertulis jelas.

  • 🔍 Transparansi penuh → semua informasi transaksi wajib diungkap.

  • 📦 Kepemilikan sah → penjual harus memiliki barang sebelum menjualnya.

  • ⏳ Timeline pasti → akad harus mencantumkan jadwal pembayaran & pengiriman.

  • 👨‍⚖️ Konsultasi ulama → pastikan akad sesuai syariah dengan fatwa yang kredibel.

Baca juga : Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam


Kesimpulan 📚


Gharar adalah salah satu larangan besar dalam transaksi Islam karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, dan spekulasi berlebihan.
Namun, tidak semua gharar haram; jika ringan dan tidak merugikan, masih ditoleransi.

➡️ Dengan memahami definisi, karakteristik, dan cara menghindarinya, kita bisa bertransaksi dengan tenang, aman, dan sesuai prinsip ekonomi syariah.

Tags:
pendidikan
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampingi Presiden bertemu Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih Guru Madrasah Mapel Agama telah Melakukan Lapor Diri untuk PPG Angkatan III 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Murabahah dalam Keuangan Syariah
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India, Berikut ini Sejarah Dinasti Mughal dari Awal Berdiri sampai Kemundurannya!
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: Halal atau Haram?
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam dan Solusi Syariah
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, Kemenag Jelaskan Pandangan Generasi Muda tentang Pernikahan
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbedaannya dengan Perdagangan
Riba dalam Islam: Alasan Larangan dan Perbeda...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact