keboncinta.com --- Istilah gharar sering muncul dalam pembahasan keuangan syariah, terutama terkait investasi halal.
Secara sederhana, gharar sering diartikan sebagai transaksi yang spekulatif dan penuh ketidakpastian. Namun, definisi ini terlalu sempit.
Dalam fiqh muamalah, gharar adalah konsep yang lebih luas dan rumit. Artikel ini akan membahas pengertian, karakteristik, contoh, serta cara menghindarinya agar transaksi tetap sesuai syariat.
Secara bahasa, gharar berarti tipuan atau ketidakpastian.
πΉ Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, gharar dijelaskan sebagai larangan transaksi yang penuh ketidakjelasan, seperti:
Membeli hewan yang masih dalam kandungan induknya.
Menjual susu di dalam kantong susu tanpa ditakar.
Membeli harta rampasan perang sebelum dibagi.
Membeli barang sedekah sebelum diterima.
Membeli hasil tangkapan penyelam yang belum diangkat.
πΉ Dalam Al-Qur’an, larangan serupa dijelaskan dalam ayat berikut:
“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil...” [QS. Al-Baqarah: 188]
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka...” [QS. An-Nisa: 29]
Baca juga : Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Menurut Dr. Sami Al Suweilem (IsDBI), para ulama sepakat bahwa gharar adalah transaksi penuh ketidakjelasan, meski detail definisinya berbeda:
Hanafi & Syafi’i → transaksi dengan hasil yang tersembunyi.
Hanbali → transaksi yang tidak dapat diserahkan, ada atau tidaknya.
Zahiri → transaksi di mana pembeli tidak tahu apa yang dibeli, atau penjual tidak tahu apa yang dijual.
Dari berbagai pendapat ulama, ciri-ciri gharar dapat dirangkum sebagai berikut:
β Ketidakpastian → kondisi barang/jasa tidak jelas.
π« Kurang transparan → isi akad tidak jelas atau samar.
π¦ Kepemilikan tidak jelas → penjual tidak benar-benar memiliki barang.
βοΈ Risiko timpang → risiko hanya ditanggung salah satu pihak.
π² Spekulasi berlebihan → transaksi mirip perjudian tanpa nilai riil.
Beberapa praktik yang tergolong gharar, antara lain:
π Derivatif seperti futures dan options.
π» Short-selling (jual kosong).
π Jual barang tanpa spesifikasi jelas → misalnya menjual mobil tanpa menjelaskan kondisi & kilometernya.
Baca juga : Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? Mengupas Mitos & Kesalahpahaman
Ulama membedakan gharar menjadi dua:
Gharar Fahesh (besar/berat) → jelas dilarang, misalnya jual beli barang fiktif.
Gharar Yassir (kecil/ringan) → masih ditoleransi karena dampaknya kecil, misalnya ketidakpastian ringan yang wajar dalam bisnis.
Prinsip utama keuangan syariah adalah kejelasan, kepemilikan, dan transparansi. Untuk menghindari gharar, ikuti pedoman ini:
π Kejelasan akad → syarat & ketentuan harus tertulis jelas.
π Transparansi penuh → semua informasi transaksi wajib diungkap.
π¦ Kepemilikan sah → penjual harus memiliki barang sebelum menjualnya.
β³ Timeline pasti → akad harus mencantumkan jadwal pembayaran & pengiriman.
π¨βοΈ Konsultasi ulama → pastikan akad sesuai syariah dengan fatwa yang kredibel.
Baca juga : Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman Kebajikan dalam Ekonomi Islam
Gharar adalah salah satu larangan besar dalam transaksi Islam karena mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, dan spekulasi berlebihan.
Namun, tidak semua gharar haram; jika ringan dan tidak merugikan, masih ditoleransi.
β‘οΈ Dengan memahami definisi, karakteristik, dan cara menghindarinya, kita bisa bertransaksi dengan tenang, aman, dan sesuai prinsip ekonomi syariah.