Teknologi
Rahman Abdullah

Pemerintah Luncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah Luncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital

12 Oktober 2025 | 20:13

Keboncinta.com-- Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki usia satu tahun. Pemerintah Prabowo mempunyai perhatian terhadap perkembangan dunia teknologi nasional, salah satunya industri gim.

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih gim yang aman sesuai usia anak.

Dengan adanya IGRS, Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang mempuyai sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan nilai dan kearifan lokal.

Langkah ini menandai komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung industri kreatif nasional.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Kekuatan Baru Industri Gim Dunia, IDGX Catat Potensi Bisnis hingga 75 Juta Dolar

"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ungkap Menteri Meutya saat bertemu awak media usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Menkomdigi menegaskan mengenai pentingnya IGRS sebagai pedoman bagi para orang tua untuk mengetahui gim-gim yang layak dimainkan oleh anak serta sejalan dengan norma dan budaya Indonesia.

"Orang tua bisa lebih tenang karena pengembang gim ke depan akan melakukan pengumuman di dalam gim-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan gim tersebut," tutur Meutya.

Baca Juga: Stafsus Menag Harap Pimpinan PTKN untuk Perkuat Citra Kampus melalui Konten Edukatif

Menkomdigi juga menambahkan penerapan IGRS ini merupakan bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

IGRS sudah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Aturan ini kembali diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Baca Juga: Percikan dari Sarajevo: Awal Penyebab Terjadinya Tragedi Besar Perang Dunia Pertama

Sebagai informasi, rating gim ini menegaskan bahwa kemajuan digital Indonesia tidak hanya soal teknologi, tetapi juga tentang perlindungan anak dan masa depan generasi digital yang lebih aman.***

Tags:
teknologi berita nasional Komdigi

Komentar Pengguna