Pendidikan
Rahman Abdullah

TPG Non-ASN 2026 Resmi Naik, Guru Bersertifikat Bisa Dapat Tunjangan Lebih Besar

TPG Non-ASN 2026 Resmi Naik, Guru Bersertifikat Bisa Dapat Tunjangan Lebih Besar

13 Agustus 2026 | 14:49

Keboncinta.com-- Kabar mengenai peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN pada 2026 menjadi perhatian banyak pendidik. Penyesuaian nominal tunjangan tahun ini membawa perubahan dibandingkan besaran yang berlaku sebelumnya, khususnya bagi guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Kenaikan tersebut menjadi angin segar bagi para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi. Namun, tidak semua guru non-ASN otomatis menerima nominal yang sama karena besaran TPG dibedakan berdasarkan status kepemilikan SK Inpassing.

Lantas, berapa sebenarnya TPG guru non-ASN 2026? Siapa saja yang berhak menerimanya dan bagaimana mekanisme penyalurannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Aktivitas ASN di Media Sosial Jadi Sorotan, Live Pribadi Saat Dinas Mulai Dibatasi

TPG Guru Non-ASN 2026 Mengalami Penyesuaian

Peningkatan TPG guru non-ASN pada 2026 menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap guru non-ASN yang telah menjalankan tugas profesionalnya sekaligus memenuhi persyaratan sertifikasi.

Dengan adanya penyesuaian besaran tunjangan, pemerintah berupaya memberikan penghargaan yang lebih baik kepada pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Namun, guru perlu memahami bahwa nominal TPG tidak sepenuhnya sama bagi seluruh penerima. Perbedaan status SK Inpassing menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran tunjangan yang diterima.

Ini Besaran TPG Guru Non-ASN 2026

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam materi, terdapat dua kategori utama guru non-ASN dalam skema TPG 2026.

Guru Non-ASN Memiliki SK Inpassing

Guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing mendapatkan TPG dengan besaran yang disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan atau kesetaraan yang tercantum dalam SK Inpassing.

Artinya, nominal yang diterima dapat berbeda antara satu guru dengan guru lainnya karena mengikuti ketentuan kesetaraan yang dimiliki masing-masing penerima.

Guru Non-ASN Tanpa SK Inpassing

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Besaran tersebut meningkat Rp500 ribu dibandingkan nominal sebelumnya yang berada di angka Rp1,5 juta per bulan.

Perubahan ini menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui guru non-ASN agar dapat memahami hak tunjangan sesuai kategori masing-masing.

Baca Juga: ASN Diminta Tinggalkan Live Media Sosial Saat Jam Kerja, Disiplin dan Etika Kembali Diperketat

Tidak Semua Guru Non-ASN Otomatis Mendapat TPG

Meskipun nominal TPG mengalami peningkatan, guru non-ASN tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Kenaikan besaran tunjangan tidak berarti seluruh guru non-ASN langsung menjadi penerima. Pemerintah tetap melakukan verifikasi berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain memiliki sertifikat pendidik, tercatat aktif dalam Dapodik, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi yang dimiliki.

Karena itu, guru perlu memastikan seluruh data administrasinya telah sesuai sebelum memasuki proses penyaluran tunjangan.

Sertifikat Pendidik Menjadi Salah Satu Syarat Penting

Salah satu persyaratan utama penerima TPG adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang sah.

Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa guru telah memenuhi persyaratan profesional sesuai ketentuan sertifikasi.

Selain memiliki sertifikat, tugas mengajar yang dilaksanakan juga perlu sesuai atau linier dengan bidang sertifikasi agar data penerima dapat diproses sesuai ketentuan.

Data Dapodik dan NRG Perlu Dipastikan Valid

Selain sertifikat pendidik, guru non-ASN perlu memperhatikan data yang tercatat dalam sistem.

Data guru pada Dapodik harus aktif dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Begitu pula dengan NRG yang digunakan sebagai bagian dari administrasi penerima tunjangan.

Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat menghambat proses validasi sehingga guru sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala.

Pembaruan data juga penting apabila terdapat perubahan informasi kepegawaian, tugas mengajar, satuan pendidikan, maupun data pendukung lainnya.

Baca Juga: Sulingjar 2026 Tak Bisa Login? Jangan Panik, Cek 5 Data Ini Sebelum Batas Akhir 17 Agustus

TPG Non-ASN Disalurkan Secara Bulanan

Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penyaluran TPG yang dilakukan secara berkala setiap bulan.

Namun, proses pencairan tidak berarti dana otomatis masuk pada tanggal yang sama setiap bulannya. Terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum dana dapat disalurkan.

Tahapan tersebut dimulai dari pemutakhiran data hingga proses penetapan penerima dan pengolahan data siap bayar.

Ini Alur Penyaluran TPG Setiap Bulan

Secara umum, tahapan administrasi penyaluran TPG guru non-ASN dalam materi ini terdiri atas beberapa fase.

Pertama, pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Kedua, sinkronisasi dan verifikasi dilakukan hingga sekitar tanggal 13.

Ketiga, validasi serta penetapan penerima ditargetkan selesai paling lambat tanggal 15.

Keempat, pengolahan data siap bayar dilakukan hingga sekitar tanggal 20.

Setelah seluruh proses tersebut selesai, penyaluran tunjangan dilakukan secara bertahap setelah tanggal 20 sesuai mekanisme yang berlaku. Khusus untuk Desember, jadwal dapat menyesuaikan dengan proses penutupan tahun anggaran.

Guru Perlu Aktif Memantau Data

Dengan adanya perubahan nominal dan mekanisme pembayaran, guru non-ASN sebaiknya tidak hanya menunggu dana masuk ke rekening.

Pemeriksaan data secara berkala menjadi langkah penting untuk mengetahui apakah terdapat informasi yang perlu diperbaiki.

Data sertifikat pendidik, NRG, status keaktifan, satuan pendidikan, serta tugas mengajar perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Semakin cepat ketidaksesuaian ditemukan, semakin besar kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum memasuki tahapan validasi dan pembayaran.

Baca Juga: Dapodik 2026 Makin Terintegrasi, Operator Sekolah Perlu Lebih Cermat Kelola Data

Kenaikan TPG Menjadi Kabar Baik bagi Guru Non-ASN

Penyesuaian TPG pada 2026 memberikan kabar positif bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan.

Bagi guru tanpa SK Inpassing, nominal tunjangan yang disebutkan mencapai Rp2 juta per bulan, naik dari Rp1,5 juta pada periode sebelumnya. Sementara guru yang memiliki SK Inpassing mendapatkan tunjangan berdasarkan kesetaraan gaji pokok PNS sesuai ketentuan dalam SK tersebut.

Meski demikian, hak tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan serta validitas data penerima.

TPG guru non-ASN 2026 mengalami peningkatan dan menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan para pendidik. Guru non-ASN tanpa SK Inpassing disebut memperoleh Rp2 juta per bulan, sedangkan guru yang memiliki SK Inpassing menerima tunjangan berdasarkan kesetaraan gaji pokok PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar proses pembayaran berjalan lancar, guru perlu memastikan sertifikat pendidik, NRG, data Dapodik, serta status dan tugas mengajar telah sesuai.

Selain itu, guru juga perlu memahami bahwa proses penyaluran dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi setiap bulan. Dengan data yang valid dan persyaratan yang terpenuhi, proses pencairan TPG diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.***

Tags:
Tunjangan Profesi Guru Pencairan TPG TPG 2026

Komentar Pengguna