Keboncinta.com-- Pesantren dan madrasah memiliki peran penting dalam membentuk pengetahuan, karakter, dan nilai keagamaan peserta didik. Namun, fungsi pendidikan tersebut harus berjalan bersama dengan jaminan keamanan agar santri dan siswa dapat belajar tanpa rasa takut.
Karena itu, perlindungan peserta didik kini menjadi salah satu perhatian penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag tidak hanya mendorong pencegahan kekerasan melalui imbauan, tetapi mulai menyiapkan sistem yang lebih terstruktur. Regulasi, satuan tugas, kanal pengaduan, pengawasan lingkungan, pemenuhan sarana hingga sanksi bagi pelanggar menjadi bagian dari langkah tersebut.
Lantas, seperti apa strategi Kemenag dalam memperkuat konsep Pesantren Ramah Anak dan menciptakan madrasah yang lebih aman?
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal! Ini 5 Kesalahan KIP Kuliah 2026 yang Wajib Dihindari Calon Mahasiswa
Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan membutuhkan aturan yang jelas sekaligus mekanisme pelaksanaan yang dapat diterapkan oleh setiap lembaga.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemenag tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) beserta petunjuk teknis yang nantinya menjadi pedoman bagi pesantren dan madrasah dalam melakukan pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan.
Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Lebih dari itu, aturan harus menjadi landasan bagi lembaga dalam membangun sistem perlindungan peserta didik secara nyata.
Pembahasan mengenai penguatan regulasi tersebut disampaikan Romo Syafi’i saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Ditjen Pendidikan Islam di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Selain memperkuat regulasi, Kemenag juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang berfungsi melakukan pencegahan, pengawasan, sekaligus penanganan terhadap potensi kekerasan.
Keberadaan Satgas diharapkan membuat lembaga memiliki struktur yang jelas ketika menemukan indikasi kekerasan terhadap peserta didik.
Mekanisme ini juga menjadi bagian dari upaya agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti dan tidak berhenti karena persoalan internal lembaga.
Dengan pengawasan yang lebih terstruktur, pesantren dan madrasah diharapkan mampu membangun lingkungan yang lebih terbuka terhadap pengaduan serta memberikan perlindungan kepada peserta didik.
Baca Juga: Gaji PPPK Daerah Tetap Aman? Ini Skema Pemerintah Hadapi Tekanan Anggaran
Kemenag juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Tidak hanya pelaku yang menjadi perhatian. Pihak atau lembaga yang dengan sengaja memberikan perlindungan kepada pelaku juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus praktik pembiaran maupun penyembunyian kasus di lingkungan pendidikan.
Pesantren dan madrasah harus memiliki keberanian untuk menangani laporan secara serius serta memastikan proses penanganannya dilakukan sesuai aturan.
Dengan demikian, status lembaga pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan peserta didik.
Perlindungan peserta didik juga membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Salah satu langkah yang didorong adalah penggunaan kamera pengawas atau CCTV pada area umum, seperti ruang kelas dan koridor.
Keberadaan CCTV diharapkan dapat membantu meningkatkan pengawasan sekaligus menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap potensi kekerasan.
Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan aspek privasi, keamanan, dan perlindungan peserta didik.
Selain kamera pengawas, penataan ruang, pengawasan lingkungan, serta tersedianya jalur pengaduan yang aman juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang nyaman.
Sistem perlindungan anak tidak hanya dibangun melalui regulasi dan pengawasan.
Romo Syafi’i juga menekankan pentingnya pendidikan keagamaan sebagai bagian dari pembentukan moral dan karakter peserta didik.
Nilai agama diharapkan membantu anak memahami perilaku yang baik dan buruk, menghargai orang lain, serta mengenali batasan dalam berinteraksi.
Dengan demikian, pendidikan karakter dan sistem perlindungan anak dapat berjalan secara beriringan.
Lingkungan pendidikan yang aman bukan hanya membutuhkan aturan, tetapi juga budaya yang mendorong sikap saling menghormati dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini 2 Survei Guru Agustus 2026 dan Batas Akhir Pengisiannya
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil tindakan terhadap pesantren yang menghadapi persoalan kekerasan seksual.
Salah satu tindakan yang telah dilakukan adalah pencabutan izin operasional pesantren yang terkait dengan persoalan tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa aspek keselamatan santri menjadi bagian penting dalam evaluasi penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Lembaga pendidikan tidak cukup hanya memenuhi aspek akademik dan keagamaan. Keamanan serta perlindungan peserta didik juga menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara pendidikan.
Kemenag juga menyiapkan pendampingan bagi pesantren yang menjadi bagian dari program piloting Pesantren Ramah Anak.
Pesantren yang masuk dalam program tersebut akan memperoleh pemantauan, pendampingan, dan evaluasi untuk memastikan prinsip perlindungan anak dapat diterapkan dengan baik.
Program ini diarahkan untuk membangun lingkungan pendidikan yang inklusif dengan menempatkan keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan santri sebagai prioritas.
Hasil dari proses pendampingan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus model yang dapat dikembangkan pada pesantren lainnya.
Baca Juga: Cara Login Info GTK Terbaru, Ada 2 Jalur yang Bisa Dipilih Guru dan Tenaga Kependidikan
Pencegahan kekerasan tidak akan efektif tanpa sistem pelaporan yang mudah diakses oleh peserta didik maupun masyarakat.
Amien Suyitno menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Telepontren, termasuk layanan berbasis WhatsApp, untuk menyampaikan laporan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan pesantren.
Selain itu, Ditjen Pendidikan Islam juga tengah menyiapkan AMAN atau Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan.
Aplikasi tersebut dirancang sebagai salah satu sarana pengaduan bagi anak-anak yang berada di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Dengan adanya kanal pelaporan yang lebih mudah digunakan, peserta didik diharapkan memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan ketika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan.
Kemenag juga mendorong setiap pesantren memiliki mekanisme pengaduan daring yang aman serta mampu menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Hal tersebut penting karena tidak semua korban atau saksi memiliki keberanian untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada pihak lembaga.
Kanal pengaduan yang mudah digunakan dan ramah anak dapat menjadi pintu awal bagi peserta didik untuk memperoleh bantuan.
Namun, keberadaan kanal tersebut harus disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas. Laporan yang masuk perlu ditangani secara serius sehingga sistem pengaduan benar-benar memberikan perlindungan, bukan sekadar menjadi formalitas.
Baca Juga: Cara Login Info GTK Terbaru, Ada 2 Jalur yang Bisa Dipilih Guru dan Tenaga Kependidikan
Penguatan Pesantren Ramah Anak merupakan bagian dari upaya yang lebih luas dalam membangun sistem pendidikan yang aman.
Peta jalan pengembangan program tersebut mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas dan Satgas, hingga pelembagaan program secara berkelanjutan.
Artinya, predikat ramah anak tidak cukup hanya ditunjukkan melalui keberadaan fasilitas tertentu.
Diperlukan perubahan budaya dan tata kelola lembaga secara menyeluruh. Setiap unsur pendidikan harus memiliki kesadaran bahwa perlindungan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama.
Kementerian Agama terus memperkuat sistem pesantren dan madrasah ramah anak melalui berbagai langkah, mulai dari penyusunan regulasi, pembentukan Satgas, penguatan mekanisme pengaduan, pemanfaatan CCTV, pendampingan lembaga hingga penerapan sanksi terhadap pelanggaran.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keamanan dan keselamatan peserta didik semakin ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Masuk Rekening? Guru Wajib Cek 6 Data Ini Sebelum Terlambat
Keberhasilan program Pesantren Ramah Anak pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh aturan yang dibuat pemerintah. Konsistensi pesantren dan madrasah dalam menjalankan pengawasan, menerima laporan, melindungi peserta didik, serta memberikan tindakan terhadap pelanggaran akan menjadi faktor penting.
Dengan sistem yang kuat dan dijalankan secara konsisten, pesantren dan madrasah diharapkan benar-benar menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan terbaik bagi setiap peserta didik.***