Keboncinta.com- Dalam kajian fikih Islam, terdapat sebuah kaidah penting yang kerap kali terlewatkan oleh banyak umat. Kaidah tersebut berbunyi:
ููู ุง ููุชูููุณูููู ุจููู ุฅููููุง ููุฅูููุงู ูุฉู ุงููููุงุฌูุจู ููููููู ููุงุฌูุจูุง
Wa-mฤ yutawassalu bihi illฤ li-iqฤmati al-wฤjibi yakลซnu wฤjiban.
Artinya:
"Segala sesuatu yang dijadikan perantara untuk menegakkan atau melaksanakan kewajiban, maka hukum perantara itu juga wajib."
Maksudnya apa? Setiap amal yang menjadi jalan untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan, juga memiliki hukum wajib bagi seorang muslim.
Baca Juga: Pentingnya Istirahat dari Media Sosial untuk Kesehatan Mental
Contoh nyata dari kaidah ini dapat dilihat pada wudu. Karena salat merupakan kewajiban harian seorang muslim, maka wudu yang menjadi syarat sah salat juga ikut dihukumi wajib.
Begitu pula dengan puasa di bulan Ramadan. Umat Islam tidak hanya dituntut menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga diwajibkan mempelajari fikih puasa agar pelaksanaannya sesuai tuntunan syariat.
Hal serupa berlaku pada zakat. Bagi seorang muslim yang telah memiliki harta mencapai nisab, kewajiban zakat tidak bisa ditunaikan dengan benar tanpa memahami fikih zakat.
Maka, mempelajari hukum-hukum zakat pun menjadi kewajiban. Bahkan, dalam aspek kehidupan sehari-hari seperti jual beli, fikih perdagangan wajib dipelajari oleh mereka yang ingin berdagang agar terhindar dari transaksi haram.
Kaidah ini mengingatkan bahwa ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak bisa dilakukan dengan landasan kebodohan. Amal yang dilakukan tanpa ilmu berisiko tertolak, karena tidak sesuai dengan tuntunan.
Oleh sebab itu, menuntut ilmu sesuai dengan kebutuhan ibadah masing-masing muslim menjadi fardu ‘ain.
Lebih jauh, para ulama menegaskan bahwa keberkahan hidup tidak hanya ditentukan oleh banyaknya ibadah, melainkan juga oleh ketepatan ibadah itu sendiri yang bersandar pada ilmu.
Dengan demikian, kesalehan seorang muslim tidak cukup hanya dengan kesungguhan beribadah, tetapi harus ditopang oleh pemahaman yang benar mengenai tata cara ibadah.***