Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
Rahman Abdullah

Turunkan Tim Investigasi Internal ke Daerah, Inspektorat Jenderal Coba Gali Informasi Keterlibatan ASN Kemenag di Jaringan Teror NII

Turunkan Tim Investigasi Internal ke Daerah, Inspektorat Jenderal Coba Gali Informasi Keterlibatan ASN Kemenag di Jaringan Teror NII

10 Agustus 2025 | 13:27 | 0 Pembaca

Keboncinta.com-- Tanggapi serius mengenai adanya penangkapan salah seorang ASN Kemenag Aceh oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror atas dugaan terlibat kegiatan terorisme, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag menurunkan tim investigasi internal.

Penurunan tim ke daerah ini guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) faksi MYT di Aceh.

Tim ini bekerja secara profesional dan independen untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh institusi berdasar pada fakta dan prosedur yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, saat mendampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi’i, dalam pertemuan dengan Kepala Densus 88 Antiteror, Sentot Prasetyo, di Kantor Lemdiklat Polri, Ciputat, Selasa (5/8/2025).

Khairunas menekankan bahwa Kemenag sangat serius dalam menanggapi persoalan ini, namun tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan praduga tak bersalah.

"Kami ingin memastikan bahwa Kementerian Agama menangani persoalan ini dengan cermat dan proporsional. Tim kami sedang bekerja untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak di daerah, termasuk mendalami riwayat kerja ASN yang bersangkutan," ungkapnya.

Irjen Kemenag menegaskan bahwa proses penanganan terhadap ASN yang menjadi tersangka harus mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku, tanpa mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan.

"Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara administratif dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Namun demikian, keputusan lebih lanjut tetap menunggu hasil investigasi dan proses hukum yang berjalan," terang Khairunas.

Selanjutnya Khairunas mengatakan, hasil investigasi internal Itjen Kemenag akan menjadi bahan penting dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan Kemenag, baik terkait pembinaan internal maupun kebijakan kelembagaan yang bersifat pencegahan masalah sama terjadi di masa depan.

"Kami akan serahkan hasilnya kepada pimpinan untuk menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan lebih lanjut, termasuk evaluasi terhadap sistem pembinaan ASN di lingkungan Kemenag," jelasnya.

Dengan adanya penurunan tim internal ini, Kemenag tidak main-main dengan adanya dugaan kasus terorisme yang sangat mebahayakan kedaulatan negara tersebut.***

Tags:
berita nasional kemenag
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Kabar Gembira! Pemerintah akan Salurkan Tiga Jenis Bantuan bagi Guru di Momen HUT RI ke -80
Kabar Gembira! Pemerintah akan Salurkan Tiga...
11 Agt 2025
Turunkan Tim Investigasi Internal ke Daerah, Inspektorat Jenderal Coba Gali Informasi Keterlibatan ASN Kemenag di Jaringan Teror NII
Turunkan Tim Investigasi Internal ke Daerah,...
10 Agt 2025
Dirjen Pendis Segera Luncurkan Program Wakaf Pendidikan Islam, Gerakan Wakaf untuk Kemajuan Pendidikan di Indonesia
Dirjen Pendis Segera Luncurkan Program Wakaf...
10 Agt 2025
Sejumlah Tokoh Lintas Iman Dukung Penguatan Kerukunan dengan Pendekatan Dialog untuk Jaga Harmoni Antarumat Beragama di Indonesia
Sejumlah Tokoh Lintas Iman Dukung Penguatan K...
10 Agt 2025
Angka Pernikahan Anak Turun dalam Tiga Tahun Terakhir, Kemenag Ungkap Keberhasilan BRUS dalam Mencegah Pernikahan Dini di Indonesia
Angka Pernikahan Anak Turun dalam Tiga Tahun...
10 Agt 2025
Membaca dengan Berpikir: 7 Cara Mencatat yang Membuat Ilmu Melekat.
Membaca dengan Berpikir: 7 Cara Mencatat yang...
09 Agt 2025
Sekjen Kemenag Ungkap Komunikasi Terbuka dapat Cegah Konflik Antariman pada Polemik Rumah Ibadah
Sekjen Kemenag Ungkap Komunikasi Terbuka dapa...
08 Agt 2025
Mental Baja dari Pondok: Proses yang Tak Selalu Mudah tapi Sangat Berarti.
Mental Baja dari Pondok: Proses yang Tak Sela...
08 Agt 2025
Diduga Terlibat Kegiatan Terorisme, Seorang ASN Kemenag Aceh Ditangkap Densus 88 Anti-Teror
Diduga Terlibat Kegiatan Terorisme, Seorang A...
07 Agt 2025
Ingin Tiru Yordania dan Kuwait, Menag Minta Baznas dan BWI Optimalkan Pengelolaan Wakaf dan Zakat di Indonesia
Ingin Tiru Yordania dan Kuwait, Menag Minta B...
07 Agt 2025
Persiapan Haji 2026, Menag Sebut Rencana Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Tanah Suci Masuki Tahap Penyusunan Desain
Persiapan Haji 2026, Menag Sebut Rencana Pemb...
06 Agt 2025
Kemenag Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi Digital bagi 200 Pendakwah Muda, Tingkatkan Kemampuan Dai di Era Digital
Kemenag Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi D...
06 Agt 2025
Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten 2025, Tersertifikasi SKKNI dan Siap Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional
Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten 2025...
05 Agt 2025
Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahap II Dibuka, Berikut Panduannya
Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madra...
04 Agt 2025
Ingin Belajar Kerukunan dari Indonesia, Utusan Suriah Lakukan Pertemuan dengan Menag RI di Jakarta
Ingin Belajar Kerukunan dari Indonesia, Utusa...
04 Agt 2025
Dibuka sampai Besok! Lebih dari 150 Ribu Peserta telah  Mendaftar di Platform Pelatihan MOOC Pintar Kemenag Awal Bulan ini
Dibuka sampai Besok! Lebih dari 150 Ribu Pese...
04 Agt 2025
Gelar Rakernas Evaluasi Haji 1446 H, Kemenag Paparkan Lima Rekomendasi untuk Perbaiki Penyelenggaraan Haji Musim Mendatang
Gelar Rakernas Evaluasi Haji 1446 H, Kemenag...
03 Agt 2025
Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhadap Baznas dan LAZ untuk Jaga Kepercayaan Umat
Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhada...
03 Agt 2025
BSU Guru 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Syarat Penerimanya!
BSU Guru 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Sy...
03 Agt 2025
Kemenag jadi Kementerian Paling Aktif dalam Penanganan Ormas dalam Menjaga Kondusivitas Bangsa
Kemenag jadi Kementerian Paling Aktif dalam P...
03 Agt 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact