Info ASN
M. Fadhli Dzil Ikram

Pencairan Gaji PPPK 2025: Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer yang Lolos Terima Sesuai Golongan

Pencairan Gaji PPPK 2025: Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer yang Lolos Terima Sesuai Golongan

10 September 2025 | 10:02

keboncinta.com --- Pemerintah resmi memastikan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK 2025 akan menerima gaji sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dengan pengangkatan ini, status honorer beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK sehingga berhak atas gaji dan tunjangan yang melekat.


Dasar Hukum Gaji PPPK

Penetapan gaji PPPK mengacu pada UU ASN 2023 serta Perpres No. 11 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur besaran gaji pokok untuk setiap golongan I–XVII.

Meskipun sudah resmi diangkat sebagai ASN, pemerintah tidak menaikkan gaji ASN maupun PPPK pada 2026. Hal ini ditegaskan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Nota Keuangan RAPBN 2026:

“Tidak ada kenaikan gaji ASN tahun 2026 karena prioritas belanja negara lebih diarahkan pada program strategis yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya, dikutip dari kanal Youtube @KemenInvestasiHilirisasiBKPM.


Rincian Gaji PPPK 2025 per Golongan

Berikut daftar gaji pokok PPPK sesuai golongan terbaru:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000


Tunjangan yang Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK berhak atas sejumlah tunjangan yang melekat, antara lain:

  • Tunjangan keluarga (pasangan dan anak).

  • Tunjangan pangan.

  • Tunjangan jabatan sesuai jabatan fungsional atau struktural.

  • Tunjangan kinerja (jika instansi memiliki anggaran dan aturan khusus).

Besaran tunjangan ini umumnya disetarakan dengan PNS sehingga total penghasilan PPPK bisa jauh lebih besar daripada gaji pokoknya saja.


Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan gaji PPPK dilakukan setiap bulan melalui rekening masing-masing ASN PPPK. Pemerintah memastikan pembayaran berjalan lancar karena gaji PPPK telah diatur dalam APBN.

Bagi tenaga honorer yang sudah resmi dilantik menjadi PPPK, pencairan gaji akan dimulai setelah SK pengangkatan terbit dan NIP PPPK diberikan.


Kesimpulan

Dengan adanya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK 2025, pemerintah menjamin gaji dan tunjangan dibayarkan penuh sesuai golongan. Meski tidak ada kenaikan gaji pada 2026, hak-hak PPPK tetap terlindungi secara hukum dan dibayarkan rutin setiap bulan.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa status honorer resmi berakhir dan seluruh pegawai non-ASN kini mendapat kepastian hukum serta kesejahteraan yang lebih baik.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna