keboncinta.com --- Pemerintah resmi memastikan bahwa tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK 2025 akan menerima gaji sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Dengan pengangkatan ini, status honorer beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK sehingga berhak atas gaji dan tunjangan yang melekat.
Penetapan gaji PPPK mengacu pada UU ASN 2023 serta Perpres No. 11 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur besaran gaji pokok untuk setiap golongan I–XVII.
Meskipun sudah resmi diangkat sebagai ASN, pemerintah tidak menaikkan gaji ASN maupun PPPK pada 2026. Hal ini ditegaskan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Nota Keuangan RAPBN 2026:
“Tidak ada kenaikan gaji ASN tahun 2026 karena prioritas belanja negara lebih diarahkan pada program strategis yang langsung menyentuh masyarakat,” ujarnya, dikutip dari kanal Youtube @KemenInvestasiHilirisasiBKPM.
Berikut daftar gaji pokok PPPK sesuai golongan terbaru:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK berhak atas sejumlah tunjangan yang melekat, antara lain:
Tunjangan keluarga (pasangan dan anak).
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan sesuai jabatan fungsional atau struktural.
Tunjangan kinerja (jika instansi memiliki anggaran dan aturan khusus).
Besaran tunjangan ini umumnya disetarakan dengan PNS sehingga total penghasilan PPPK bisa jauh lebih besar daripada gaji pokoknya saja.
Pencairan gaji PPPK dilakukan setiap bulan melalui rekening masing-masing ASN PPPK. Pemerintah memastikan pembayaran berjalan lancar karena gaji PPPK telah diatur dalam APBN.
Bagi tenaga honorer yang sudah resmi dilantik menjadi PPPK, pencairan gaji akan dimulai setelah SK pengangkatan terbit dan NIP PPPK diberikan.
Dengan adanya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK 2025, pemerintah menjamin gaji dan tunjangan dibayarkan penuh sesuai golongan. Meski tidak ada kenaikan gaji pada 2026, hak-hak PPPK tetap terlindungi secara hukum dan dibayarkan rutin setiap bulan.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa status honorer resmi berakhir dan seluruh pegawai non-ASN kini mendapat kepastian hukum serta kesejahteraan yang lebih baik.