Keboncinta.com-- Institusi pendidikan pesantren mendapat perhatian khusus dari negara. Saat ini, pemerintah tengah membangun sistem yang memperkuat ketahanan pesantren dalam menghadapi potensi bencana.
Sistem Pesantren Aman dan Tangguh Bencana (PATB) ini dibahas bersama oleh tim dari Kementerian Agama (Kemenag), Kemenko PMK, BNPB, dan sejumlah kementerian lainnya yang terkait.
Forum koordinasi ini menjadi momentum untuk menyatukan visi dan arah kebijakan antara regulasi pendidikan keagamaan dengan kebijakan nasional penanggulangan bencana.
Baca Juga: Siswa Maluku Siap Tampil di Panggung Dunia, Kini Sekolah Unggul Garuda Hadir di Kota Ambon
Lembaga pendidikan pesantren dinilai memiliki peran penting, tidak hanya dalam penguatan karakter keagamaan, tetapi juga dalam membangun budaya keselamatan dan kesiapsiagaan di tengah kehidupan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa penguatan pesantren harus mencakup dimensi spiritual, akademik, sekaligus kesiapsiagaan bencana.
“Selama ini regulasi belum berfungsi optimal. Kita perlu memastikan aturan yang ada tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu menjamin keselamatan santri dan keberlanjutan lembaga pesantren,” jelasnya di Jakarta, Selasa (8/10/2025).
Baca Juga: Bicara di Depan Jurnalis, Wamenkomdigi Sebut Jurnalisme Berkualitas Tidak akan Digantikan AI
Selanjutnya, Dirjen menambahkan bahwa peran Kemenag dalam membangun pesantren tangguh harus berjalan melalui dua pendekatan utama, yakni pendekatan struktural dan kultural.
“Regulasi tetap penting, namun edukasi kepada para pengasuh dan masyarakat pesantren harus dilakukan dengan cara yang menghormati nilai-nilai dan kemandirian pesantren. Kesadaran membangun lingkungan aman bencana harus menjadi bagian dari budaya pesantren itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan BNPB dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pentingnya standarisasi bangunan pesantren berdasarkan prinsip sekolah/madrasah aman bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2012.
Baca Juga: Gandeng BI dan BWI, Kemenag Inisiasi Dirikan Sistem Data Terpadu Zakat dan Wakaf Nasional
Akan tetapi, BNPB menilai aturan tersebut perlu diperluas agar mencakup karakteristik dan kebutuhan khas satuan pendidikan berbasis pesantren.
Untuk tindak lanjut, Kemenag bersama Kemenko PMK dan BNPB tengah mengkaji pembentukan Tim Kolaboratif Nasional yang akan bertugas melakukan verifikasi, pendampingan teknis, serta edukasi mitigasi bencana bagi pesantren di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya sistem pesantren yang tangguh, aman, dan berkelanjutan.
Baca Juga: PSSI Rilis Daftar Harga Tiket Laga Uji Coba Timnas U-23 Lawan India, Berikut Daftar Lengkapnya!
Pada forum ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyusunan disaster risk analysis khusus pesantren, peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Presiden (Perpres) agar memiliki daya ikat lebih kuat, serta pelibatan aktif pemerintah daerah dalam implementasinya.***