Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Mana yang Didahulukan: Aqiqah atau Kurban? Bisa Digabung dalam Satu Hewan?

Mana yang Didahulukan: Aqiqah atau Kurban? Bisa Digabung dalam Satu Hewan?

05 September 2025 | 00:17

keboncinta.com --- Banyak umat Islam yang hingga dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Hal ini bisa disebabkan oleh keterbatasan ekonomi atau alasan lainnya.

Ketika seseorang sudah dewasa dan memiliki kemampuan untuk berkurban, muncul pertanyaan: “Harus aqiqah dulu, kurban dulu, atau boleh digabung dalam satu hewan?”

Menjawab hal ini, Ustadz Ahmad Mundzir menjelaskan bahwa ada sebagian ulama dari mazhab Syafi’i yang membolehkan penggabungan aqiqah dan kurban dalam satu hewan. Hal ini sebagaimana dikutip NU Online dalam artikel “Hukum Satu Hewan untuk Kurban dan Aqiqah Sekaligus”, Jumat (30/05/2025).


Dalil Tentang Kurban

Kurban merupakan syiar yang diperintahkan dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menjadi dasar perintah berkurban pada hari-hari Idul Adha.

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا»
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa kurban termasuk ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.


Dalil Tentang Aqiqah

Aqiqah juga merupakan sunnah muakkadah. Rasulullah ﷺ bersabda:

«كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى»
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur rambutnya, dan diberi nama."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dari hadis ini, para ulama memahami bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan dilakukan ketika anak lahir. Namun jika belum dilakukan, sebagian ulama membolehkan dilakukan setelah dewasa.


Pendapat Ulama tentang Penggabungan Aqiqah dan Kurban

Ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat:

  • Imam Ibnu Hajar Al-Haitami: Jika seseorang berniat menggabungkan kurban dan aqiqah dalam satu hewan, maka ia hanya mendapatkan pahala salah satunya saja.

  • Imam Ar-Ramli: Orang tersebut bisa memperoleh pahala keduanya, asalkan diniatkan sejak awal.

Jika dilakukan pada tanggal 10–13 Dzulhijjah dan hewan sesuai syarat (satu kambing untuk perempuan atau dua untuk laki-laki), maka pahala kurban dan aqiqah bisa diraih sekaligus.

Pendapat ini diperkuat oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari, yang menjelaskan:

"Jika seseorang belum diaqiqahi, kemudian melaksanakan kurban, maka kurbannya sudah cukup baginya tanpa perlu melakukan aqiqah lagi."


Kesimpulan: Mana yang Harus Didahulukan?

Aqiqah dan kurban tidak saling meniadakan, karena keduanya memiliki syariat dan hikmah masing-masing. Jika hanya mampu satu, maka kurban lebih diutamakan pada hari raya Idul Adha, karena waktunya terbatas.

Namun, yang lebih utama adalah memisahkan keduanya. Lakukan aqiqah sendiri dan kurban sendiri jika mampu, agar keluar dari perbedaan pendapat.

Jika belum mampu, penggabungan boleh dilakukan menurut sebagian ulama, dengan syarat niatnya benar dan pembagian daging sesuai ketentuan syariah.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna