keboncinta.com --- Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-ASN resmi dihapus pada 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mewajibkan penataan tenaga honorer tuntas sebelum Desember 2024.
Sebagai gantinya, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai 2025, tenaga honorer akan dialihkan menjadi ASN dalam dua kategori utama:
Kategori ini adalah bentuk PPPK yang sudah dikenal sebelumnya dan tercantum dalam UU ASN 2023.
Gaji PPPK Penuh Waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran Rp1,9 juta – Rp7,3 juta untuk golongan I–XVII.
Tunjangan yang diterima setara dengan PNS, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai instansi.
Hak ASN penuh termasuk NIP resmi, jaminan sosial, serta peluang karier lebih luas di instansi pemerintah.
Kategori baru yang diperkenalkan setelah seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2.
Ditujukan bagi honorer yang tidak dapat mengisi lowongan PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan dua opsi:
Setara gaji saat masih menjadi honorer.
Minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP/UMK) wilayah penempatan.
Meski tidak sama dengan PPPK penuh waktu, status ASN tetap diberikan lengkap dengan NIP.
Ada peluang konversi menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat akan dilantik sebagai ASN mulai 1 Oktober 2025.
“Tanggal 1 Oktober 2025 harus sudah selesai. Itu paling akhir. Sehingga diangkat TMT 1 Oktober,” ungkap Zudan dalam video resmi @bkngoidofficial.
Kebijakan ini bertujuan:
Menghapus praktik tenaga kerja tanpa kepastian status di instansi pemerintah.
Memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi pegawai non-ASN.
Meningkatkan profesionalisme ASN dengan standar kompetensi jelas.
Menghindari PHK massal dengan memberi jalur pengangkatan ASN lewat PPPK penuh/paruh waktu.
Tidak ada lagi status "honorer" di instansi pemerintah setelah Oktober 2025.
Honorer berhak diangkat menjadi ASN sesuai hasil seleksi dan penataan formasi.
Penghasilan lebih terjamin karena gaji dibayarkan sesuai regulasi PPPK dan mendapat tambahan tunjangan.
Ada kesempatan karier lebih luas, terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang bisa naik ke Penuh Waktu.
Agar transisi ke ASN berjalan lancar, tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan langkah berikut:
Pastikan data di SSCASN valid, terutama riwayat kerja dan pendidikan.
Lengkapi dokumen administrasi seperti ijazah, SK pengalaman kerja, dan KTP.
Tingkatkan kompetensi sesuai jabatan fungsional, termasuk mengikuti pelatihan.
Pahami regulasi terbaru terkait PPPK, baik penuh maupun paruh waktu.
Aktif memantau pengumuman resmi dari BKN dan KemenPANRB agar tidak ketinggalan informasi penting.
Dengan resminya penghapusan tenaga honorer 2025, pemerintah melalui MenPANRB dan BKN menghadirkan solusi dengan pengangkatan ASN kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Seluruh honorer yang memenuhi syarat akan dilantik 1 Oktober 2025, menandai berakhirnya era pegawai non-ASN dan dimulainya sistem kepegawaian yang lebih profesional dan terjamin secara hukum.