Gelar Rakernas Evaluasi Haji 1446 H, Kemenag Paparkan Lima Rekomendasi untuk Perbaiki Penyelenggaraan Haji Musim Mendatang

Keboncinta.com-- Untuk memperbaiki kekurangan dalam pelayanan jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) lakukan Rapat Kerja Nasional (Raketnas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M. Meski pemerintah telah mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini menjadi penyelenggaraan yang lebih baik dari tahun- tahun sebelumnya.
Namun demikian, masih ada beberapa hal yang menjadi perhatian untuk diperbaiki dalam penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang.
Kegiatan rakernas tersebut ditutup pada Kamis (31/7/2025). Rakernas ini menghasilkan lima rekomendasi, dari perbaikan manajemen manasik haji hingga layanan syarikah.
Lima rekomendasi ini dibacakan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan pada penutupan Rakernas. Nugraha menyampaikan apresiasi pihak Arab Saudi terhadap Misi Haji Indonesia karena berhasil mengatasi berbagai tantangan dalam masa tranformasi layanan haji.
“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ungkap Nugraha pada momentum Pembacaan Rekomendasi Rakernas Evaluasi Haji.
Rekomendasi pertama dari lima rekomendasi itu adalah manajemen manasik dan mekanisme pengelolaan dam serta pola rekrutmen dan pembinaan petugas haji. Ada sejumlah rencana aksi yang direkomendasikan, yaitu:
1. Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.
2. Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.
3. Menekankan kepada KBIHU, pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
4. Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU dan stakeholder.
5. Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas haji yang profesional dan handal.
6. Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja petugas haji yang lebih terukur dan sistematis.
7. Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemudian rekomendasi kedua, ialah berkenaan manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, dengan rencana aksi:
1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.
2. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
3. Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.
4. Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia diatas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
5. Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
6. Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
7. Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Rekomendasi ketiga, Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi. Rencana aksi yang direkomendasikan:
1.
Tags:
berita nasional kemenag Jemaah haji indonesiaKomentar Pengguna
Recent Berita

Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten 2025...
05 Agt 2025
Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madra...
04 Agt 2025
Ingin Belajar Kerukunan dari Indonesia, Utusa...
04 Agt 2025
Dibuka sampai Besok! Lebih dari 150 Ribu Pese...
04 Agt 2025
Gelar Rakernas Evaluasi Haji 1446 H, Kemenag...
03 Agt 2025
Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhada...
03 Agt 2025
BSU Guru 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Sy...
03 Agt 2025
Kemenag jadi Kementerian Paling Aktif dalam P...
03 Agt 2025
Dirjen Pendis Sebut Sinkronisasi dan Orkestra...
03 Agt 2025
Realisasi Investasi di Indonesia Mencapai Rp...
02 Agt 2025
Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak
02 Agt 2025
Solusi Sehat untuk Menurunkan Asam Urat dan K...
02 Agt 2025
Sangat Mengkhawatirkan, Jumlah Besar Plastik...
02 Agt 2025
Seperti yang Ditunjukkan oleh Survei World Gi...
02 Agt 2025
5 Beasiswa S1-S3 Tersedia untuk Tujuan Dalam...
02 Agt 2025
Tidak Perlu Mahal! Ini Delapan Cara Mudah unt...
02 Agt 2025
7 Cara Introvert untuk Mengatasi Stres dan Me...
02 Agt 2025
Strategi E-Commerce untuk Mengatasi Daya Beli...
02 Agt 2025
Setelah Pengumuman Akui Negara Palestina, Tru...
02 Agt 2025