Info ASN
M. Fadhli Dzil Ikram

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025–2026: Tidak Naik, Ini Daftar Nominal dari Taspen

Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2025–2026: Tidak Naik, Ini Daftar Nominal dari Taspen

10 September 2025 | 09:32

keboncinta.com --- Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS 2025–2026 tidak mengalami kenaikan. Hal ini berlaku bagi seluruh golongan I hingga IV, meski pembayaran tetap dilakukan penuh oleh Taspen tanpa adanya potongan.

Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa dalam RAPBN 2026 belum ada alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
“Untuk kenaikan gaji belum ada fiskal space karena mayoritas anggaran dialokasikan untuk program prioritas nasional,” ujarnya saat konferensi pers Nota Keuangan RAPBN 2026, 15 Agustus 2025 di Jakarta.

Presiden Prabowo dalam pidatonya beberapa waktu lalu juga tidak menyinggung adanya kenaikan gaji pensiunan PNS.

Nominal Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Meski tidak ada kenaikan, Taspen tetap mencairkan gaji dan tunjangan melekat sebesar 100% sesuai ketentuan. Berikut rincian nominal terbaru untuk setiap golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Melekat Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan melekat yang dibayarkan setiap bulan, meliputi:

  • Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok

  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok

  • Tunjangan pangan: Rp72.420

Kesimpulan

Meski tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, Taspen tetap menyalurkan hak penuh berupa gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai golongan. Informasi ini penting diketahui oleh para pensiunan agar dapat mengatur keuangan dengan lebih baik.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna