keboncinta.com --- Pemerintah memastikan bahwa gaji pensiunan PNS 2025–2026 tidak mengalami kenaikan. Hal ini berlaku bagi seluruh golongan I hingga IV, meski pembayaran tetap dilakukan penuh oleh Taspen tanpa adanya potongan.
Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa dalam RAPBN 2026 belum ada alokasi anggaran untuk kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
“Untuk kenaikan gaji belum ada fiskal space karena mayoritas anggaran dialokasikan untuk program prioritas nasional,” ujarnya saat konferensi pers Nota Keuangan RAPBN 2026, 15 Agustus 2025 di Jakarta.
Presiden Prabowo dalam pidatonya beberapa waktu lalu juga tidak menyinggung adanya kenaikan gaji pensiunan PNS.
Meski tidak ada kenaikan, Taspen tetap mencairkan gaji dan tunjangan melekat sebesar 100% sesuai ketentuan. Berikut rincian nominal terbaru untuk setiap golongan:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan melekat yang dibayarkan setiap bulan, meliputi:
Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok
Tunjangan pangan: Rp72.420
Meski tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, Taspen tetap menyalurkan hak penuh berupa gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai golongan. Informasi ini penting diketahui oleh para pensiunan agar dapat mengatur keuangan dengan lebih baik.