keboncinta.com --- Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK). Dengan hadirnya aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola Kemendagri, KK bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih polos ukuran A4.
Berikut panduan lengkap cara mendaftar akun IKD, cara mengajukan cetak KK online, serta ketentuan tambahan yang perlu diketahui.
Untuk mencetak KK secara mandiri, ikuti langkah-langkah berikut:
Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
Login ke akun IKD (pastikan sudah memiliki akun aktif).
Klik menu “Pelayanan” di aplikasi.
Pilih “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”.
Isi informasi tambahan sesuai kebutuhan, misalnya alasan permohonan cetak ulang KK.
Klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan.
Pantau status pengajuan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”.
Jika permohonan disetujui, lakukan pencetakan KK mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
👉 Catatan: Dokumen KK hasil cetakan dari IKD memiliki QR Code yang bisa dipindai untuk verifikasi keaslian, sehingga tetap sah secara hukum.
Sebelum bisa menggunakan layanan cetak KK online, Anda harus memiliki akun di aplikasi IKD. Pendaftarannya dilakukan secara offline di kantor Dukcapil. Berikut tahapannya:
Download aplikasi IKD melalui PlayStore/AppStore.
Buka aplikasi, lalu pilih “Pendaftaran Offline”.
Isi data pribadi (NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir, e-mail, dan nomor HP).
Klik “Proses” lalu lakukan verifikasi wajah (Face Recognition).
Datangi kantor Dukcapil terdekat untuk mendapatkan QR Code aktivasi.
Scan QR Code di aplikasi IKD.
Buka e-mail untuk menerima kode aktivasi, lalu masukkan kode tersebut beserta captcha.
Selesai, akun IKD Anda sudah aktif.
📌 Info resmi: dukcapil.kemendagri.go.id
Mengutip dari akun resmi Dukcapil Kemendagri @dukcapilkemendagri, satu alamat rumah bisa digunakan oleh lebih dari satu KK, dengan ketentuan berikut:
Orang tua dan anak yang sudah menikah tapi masih tinggal bersama.
Kerabat dekat yang tinggal satu rumah namun dengan keluarga berbeda (misalnya kakak-adik, paman-keponakan).
Beberapa keluarga yang tinggal di rumah kontrakan, apartemen, atau kos-kosan.
Kartu Keluarga tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga memiliki fungsi penting:
Sebagai data resmi keluarga yang tercatat di pemerintah.
Sebagai syarat layanan publik, misalnya sekolah, kesehatan, perbankan, dan administrasi lainnya.
Sebagai perlindungan hukum untuk memastikan identitas dan hubungan keluarga diakui negara.