Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Bolehkah Istri Gugat Cerai karena Suami Berpenghasilan Tidak Tetap?

Bolehkah Istri Gugat Cerai karena Suami Berpenghasilan Tidak Tetap?

07 September 2025 | 02:49

keboncinta.com --- Belakangan ini publik digemparkan oleh kabar dari Blitar: sejumlah guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan cerai. Data menunjukkan, sekitar 70% penggugat adalah guru perempuan yang mengaku tidak sanggup menghadapi ketimpangan ekonomi dengan suami yang bekerja di sektor informal dan berpenghasilan tidak tetap.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah ketimpangan ekonomi sah menjadi dasar gugatan cerai? Bagaimana pandangan Islam dan hukum positif di Indonesia?


Kewajiban Nafkah dalam Islam

Islam menegaskan bahwa nafkah adalah kewajiban utama suami. Hal ini tercantum dalam firman Allah SWT:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاࣖ ۝٧

“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan barang siapa yang disempitkan rezekinya, maka hendaklah ia memberi nafkah dari apa yang Allah anugerahkan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan. Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Ayat ini menegaskan bahwa standar nafkah adalah kesesuaian dengan kemampuan suami, bukan harus tinggi atau tetap.

Rasulullah SAW bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud).

Dengan demikian, dosa muncul jika suami sama sekali tidak memberi nafkah atau menelantarkan keluarga, bukan karena penghasilannya kecil atau tidak tetap.


Pandangan Fiqih tentang Nafkah

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menegaskan:

يَلْزَمُ الزَّوْجَ الْكَسْبُ لِلإِنْفَاقِ عَلَى الزَّوْجَةِ كَمَا يَلْزَمُهُ لِنَفَقَةِ نَفْسِهِ

“Wajib bagi suami untuk bekerja demi menafkahi istrinya, sebagaimana ia wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.”

Sedangkan Al-Khathib Asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj menyebut: akad nikah bisa dibatalkan (fasakh) bila suami tidak mampu memberikan nafkah minimal seorang yang miskin (mu’sir). Namun, jika suami tetap berusaha meski penghasilannya sederhana, maka kewajiban nafkah dianggap sah.


Aturan Hukum di Indonesia

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (4) ditegaskan:

“Sesuai penghasilannya, suami wajib menanggung nafkah, pakaian, dan tempat tinggal bagi istri, serta biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan, dan pendidikan anak.”

Selain itu, Pasal 116 KHI menyebutkan bahwa istri dapat menggugat cerai bila suami tidak menafkahi selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan sah.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 juga memberi ruang perceraian apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala keluarga.


Kesimpulan dan Pertimbangan

Dari tinjauan syariat dan hukum positif, dapat disimpulkan:

  • Ketimpangan ekonomi saja tidak cukup menjadi alasan perceraian. Selama suami berusaha menafkahi sesuai kemampuan dari pekerjaan halal, maka ia dianggap menjalankan kewajiban.

  • Perceraian baru dibolehkan bila suami menelantarkan keluarga, tidak memberikan nafkah sama sekali, atau enggan berusaha mencari nafkah.

  • Islam menekankan kesabaran dan komunikasi dalam rumah tangga. Ketidakstabilan penghasilan bukan alasan sah untuk memutuskan ikatan suci pernikahan, kecuali sudah menimbulkan dharar (mudarat) berkepanjangan.

Bagi para istri yang menghadapi situasi seperti ini, penting untuk melakukan musyawarah, mediasi, dan introspeksi, sebelum benar-benar membawa perkara ke pengadilan. Apalagi, sebagai aparatur negara, gugatan cerai juga memerlukan prosedur formal, termasuk izin atasan.

Pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar soal stabilitas ekonomi, tetapi tentang tanggung jawab, kasih sayang, dan perjuangan bersama.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna