keboncinta.com --- Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) resmi menyampaikan 12 pokok pikiran terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Usulan ini dibacakan oleh Wakil Ketua Umum PP IKA UNJ, Dr. Uswadin, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 10 September 2025.
Langkah ini dinilai penting, mengingat sistem pendidikan nasional saat ini menghadapi tantangan besar, mulai dari degradasi karakter, kesenjangan akses pendidikan, digitalisasi, hingga kesejahteraan guru.
UNJ sebagai salah satu kampus pencetak tenaga pendidik memiliki reputasi kuat. Tahun lalu, Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sekolah Pascasarjana UNJ bahkan meraih predikat terbaik pengelolaan PPG dengan nilai kesesuaian 100%.
Dengan rekam jejak tersebut, IKA UNJ menilai perlu adanya penyempurnaan dalam UU Sisdiknas agar pendidikan Indonesia tidak hanya maju secara akademik, tetapi juga relevan dengan perkembangan zaman.
RUU Sisdiknas harus menekankan pembentukan akhlak mulia, integritas, toleransi, dan nasionalisme. Pendidikan perlu menjadi benteng terhadap radikalisme, intoleransi, serta pengaruh negatif digital.
Literasi digital, AI, big data, keamanan siber, hingga keterampilan abad 21 harus menjadi kompetensi dasar siswa.
Akses teknologi pendidikan wajib merata hingga daerah tertinggal.
Pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi latar belakang sosial, ekonomi, budaya, atau fisik.
Pendidikan inklusif bagi difabel, masyarakat adat, dan kelompok rentan dijamin dalam UU.
Kesejahteraan guru, baik negeri maupun swasta, harus ditingkatkan.
Perlindungan profesi guru dan pelatihan berkelanjutan berbasis kebutuhan zaman.
Pengurangan beban administrasi yang tidak relevan.
Pendidikan harus terhubung dengan usaha, riset, kewirausahaan, dan green jobs.
Ada program magang nasional berbasis kemitraan sekolah/universitas dengan industri.
Selain APBN, perlu dana abadi pendidikan dengan melibatkan alumni, masyarakat, dan dunia usaha.
Transparansi dan akuntabilitas keuangan pendidikan harus diperketat.
Alumni diakui sebagai mitra resmi dalam mentoring, pembinaan karakter, jaringan kerja, inkubasi usaha, pendanaan pendidikan, hingga kolaborasi riset.
Evaluasi tidak hanya berbasis ujian, tetapi juga proyek, portofolio, keterampilan hidup, dan kontribusi sosial.
Selaras dengan kompetensi abad 21: kreativitas, kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis.
Semua urusan persekolahan berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar standar nasional seragam.
Nama kurikulum tidak berubah tiap kali ganti menteri.
Ditetapkan hanya sebagai Kurikulum Pendidikan Nasional agar konsisten.
Akses pendidikan tinggi diperluas dengan izin universitas berbasis digital dan pembelajaran jarak jauh.
Penguatan LPTK penting karena guru hebat lahir dari LPTK hebat.
Dana pendidikan 20% dari APBN harus fokus ke kementerian terkait pendidikan, bukan didistribusikan ke lembaga lain.
12 usulan IKA UNJ terhadap RUU Sisdiknas menekankan pembangunan karakter, transformasi digital, penguatan guru, dan tata kelola anggaran yang lebih transparan.
Jika poin-poin ini diakomodasi, diharapkan pendidikan nasional Indonesia semakin relevan dengan tantangan global sekaligus mampu melahirkan generasi berintegritas, profesional, dan berdaya saing tinggi.