Info ASN
Misbah Mustofa

Panduan Lengkap Beban Mengajar dan Tugas Tambahan Guru di Info GTK 2025

Panduan Lengkap Beban Mengajar dan Tugas Tambahan Guru di Info GTK 2025

23 September 2025 | 21:50

Keboncinta.com– Info GTK 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan terkait aturan beban mengajar dan tugas tambahan guru. Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya.

Banyak guru masih bertanya-tanya mengenai kategori beban mengajar A1 hingga A5, serta bagaimana cara pemenuhan jam linier agar status valid di Info GTK.

Dalam Info GTK, beban mengajar guru dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

Baca Juga: Membangun Budaya Literasi di Lingkungan Sekolah

  • Kategori A1: Mengajar tatap muka minimal 24 jam linier, tanpa perlu tugas tambahan.

  • Kategori A2: Mengajar 18–23 jam, wajib ditambah dengan tugas tambahan lainnya agar mencapai 24 jam.

  • Kategori A3: Mengajar 12–17 jam, wajib ditambah dengan tugas tambahan utama setara 12 JP.

  • Kategori A4: Mengajar kurang dari 12 jam, umumnya tidak dapat dipenuhi melalui tambahan tugas. Solusinya adalah redistribusi guru.

  • Kategori A5: Dapat berlaku untuk guru di sekolah kecil dengan rombongan belajar terbatas, diatur melalui pengecualian khusus.

Permendikdasmen 11/2025 juga mengatur tugas tambahan guru sebagai penunjang pemenuhan beban kerja, di antaranya:

  • Tugas tambahan utama (12 JP): Wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala program keahlian, hingga kepala unit produksi teaching factory (khusus SMK).

  • Tugas tambahan lainnya (maksimal 6 JP): Wali kelas, koordinator pembelajaran berbasis proyek (P5), pengurus organisasi pemerintah nonstruktural, tutor pendidikan kesejahteraan, hingga pembimbing inklusif di sekolah penyelenggara pendidikan terpadu.

  • Tugas guru wali (2 JP): Mulai 2025 diwajibkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK sebagai pendamping akademik peserta didik sejak masuk hingga lulus.

Baca Juga: Kaidah Fikih yang Sering Terlupa: Setiap Jalan Menuju Ibadah Wajib, Hukumnya Pun Wajib

Seluruh tugas tambahan wajib dicatat melalui Dapodik agar terbaca valid di Info GTK. Guru diminta memastikan penugasan tambahan telah terisi dengan benar, termasuk penugasan sebagai guru wali.

Jam tambahan yang diinput tetap memiliki batas maksimal, misalnya tugas tambahan lainnya hanya dihitung maksimal 6 JP meskipun seorang guru mengampu lebih dari satu jenis tugas.***

Tags:
Beban mengajar guru Info GTK 2025 Kategori A1 A2 A3 A4 A5 guru Tugas tambahan guru Validasi jam mengajar di Info GTK

Komentar Pengguna