keboncinta.com – Pembayaran dam menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan jemaah haji Indonesia, terutama mereka yang menjalankan haji tamattu' atau qiran.
Pada penyelenggaraan haji 2026, persoalan dam mendapat perhatian lebih besar setelah pemerintah menata mekanisme pembayarannya dan menyediakan pilihan yang menyesuaikan keyakinan fikih masing-masing jemaah.
Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah kemungkinan penyembelihan hewan dam dilakukan di Indonesia.
Apakah berarti jemaah kini tidak harus menunaikannya di Arab Saudi?
Jawabannya tidak sesederhana iya atau tidak. Pemerintah memang menyediakan mekanisme penyelenggaraan dam di Tanah Air, tetapi dalam persoalan tempat penyembelihan terdapat perbedaan pandangan fikih yang perlu dipahami jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah RI menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Tata Kelola Pembayaran Dam pada Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pembayaran dam agar lebih resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi jemaah yang memilih melaksanakan penyembelihan di Arab Saudi, pemerintah mengarahkan pembayaran melalui jalur resmi, salah satunya program ADAHI.
Pada musim haji 2026, biaya dam melalui mekanisme resmi di Arab Saudi ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah. Pemerintah mengingatkan jemaah agar tidak sembarangan menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak jelas karena ada risiko penipuan maupun dam tidak benar-benar dilaksanakan.
Pilihan penyembelihan dam di Indonesia muncul seiring adanya pandangan fikih yang membolehkannya dalam kondisi tertentu.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 2026 mengeluarkan fatwa yang menyatakan pengalihan lokasi penyembelihan dam dari Tanah Haram ke Indonesia dapat dinilai sah secara syar'i dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa penyembelihan di Tanah Air tetap harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk mengenai jenis, usia, dan kesehatan hewan. Pengelolaan dana juga harus dilakukan secara amanah dan transparan, sementara daging diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pertimbangan kemaslahatan menjadi salah satu dasar pandangan tersebut. Distribusi daging dam di Indonesia dinilai dapat menjangkau masyarakat miskin maupun daerah yang membutuhkan tambahan akses terhadap pangan bergizi.
Kementerian Haji dan Umrah kemudian menyambut fatwa tersebut dan memasukkannya dalam tata kelola dam musim haji 2026.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berpegang pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011.
MUI menyatakan bahwa dam bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu' atau qiran harus disembelih di Tanah Haram. Menurut fatwa tersebut, apabila penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram tanpa adanya alasan syar'i yang membenarkan, maka dam tersebut dinilai tidak sah.
MUI kembali menegaskan posisi itu pada musim haji 2026 setelah pemerintah menerbitkan kebijakan mengenai tata kelola dam.
Menurut MUI, yang dapat didistribusikan ke luar Tanah Haram adalah daging hasil penyembelihannya apabila terdapat kemaslahatan lebih besar, sementara penyembelihan hewan dam tetap dilakukan di Tanah Haram.
MUI memberikan ruang dalam kondisi adanya uzur atau hambatan syar'i yang nyata. Contohnya apabila penyembelihan di Tanah Haram tidak dapat dilakukan karena adanya larangan atau kondisi tertentu yang benar-benar menghalangi pelaksanaannya.
Dengan demikian, persoalan dam di Indonesia pada haji 2026 bukan sekadar masalah teknis pembayaran. Ada perbedaan ijtihad yang mendasari pilihan tersebut.
Di tengah perbedaan itu, pemerintah memilih memberikan ruang bagi jemaah untuk menunaikan kewajiban dam berdasarkan keyakinan fikih yang dipegang.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa dam bukan hanya transaksi keuangan, tetapi bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, pemerintah mendorong pembayaran dilakukan secara aman, melalui jalur resmi, dan sesuai pandangan fikih yang diyakini masing-masing jemaah.
Artinya, jemaah yang berpegang pada pandangan bahwa penyembelihan wajib dilakukan di Tanah Haram tetap dapat menggunakan mekanisme resmi di Arab Saudi.
Sementara jemaah yang mengikuti pandangan yang membolehkan pengalihan penyembelihan ke Indonesia dapat menggunakan mekanisme yang telah disiapkan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan kebijakan ini terlihat dari data pemerintah selama musim haji 2026.
Per 20 Mei 2026, Kementerian Haji dan Umrah mencatat 100.268 jemaah telah menyelesaikan ketentuan dam. Dari jumlah tersebut, 71.262 jemaah menggunakan program ADAHI di Arab Saudi, sedangkan 26.901 jemaah memilih penyelesaian dam di Indonesia.
Jumlah tersebut kemudian terus bertambah.
Berdasarkan data per 2 Juni 2026, total penyelesaian kewajiban dam jemaah Indonesia mencapai 195.326. Sebanyak 135.367 dilakukan melalui ADAHI, 53.506 melalui mekanisme penyembelihan di Indonesia, dan 6.453 jemaah menunaikan kewajibannya melalui puasa.
Data itu menunjukkan bahwa mekanisme dam di Indonesia memang benar-benar digunakan pada penyelenggaraan haji tahun ini, bukan sebatas rencana atau wacana.
Dam dalam ibadah haji tidak selalu muncul karena jemaah melakukan pelanggaran.
Bagi jemaah yang memilih haji tamattu', yaitu menjalankan umrah terlebih dahulu kemudian berhaji pada musim yang sama, terdapat kewajiban menyembelih hadyu. Hal serupa berlaku bagi haji qiran.
Bentuk dam juga berbeda-beda tergantung sebabnya. Ada yang terkait dengan jenis haji yang dijalankan, meninggalkan kewajiban tertentu dalam manasik, hingga melakukan larangan ihram. Karena itu, jemaah sebaiknya tidak langsung menyamakan seluruh jenis dam.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keamanan pembayaran.
Pemerintah berulang kali meminta jemaah menggunakan kanal resmi. Imbauan ini bukan tanpa alasan. Pada musim haji 2026, pemerintah bahkan mengungkap dugaan penipuan dengan modus pembayaran dam dan badal haji yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Jemaah karena itu sebaiknya tidak tergiur tawaran pembayaran dam murah dari pihak yang tidak dapat menunjukkan lembaga pengelola, mekanisme penyembelihan, maupun bukti pelaksanaannya.
Jika memilih penyembelihan di Arab Saudi, ikuti jalur resmi yang diarahkan petugas. Begitu juga ketika memilih mekanisme di Indonesia, pastikan lembaga yang digunakan termasuk dalam skema yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tata kelola yang diterapkan pemerintah pada musim haji 2026, tersedia mekanisme penyembelihan dam di Indonesia. Ribuan jemaah telah menggunakannya.
Namun, jemaah juga harus mengetahui bahwa terdapat perbedaan pandangan fikih.
Muhammadiyah membolehkan pengalihan penyembelihan dam ke Tanah Air dengan syarat dan pertimbangan kemaslahatan tertentu. Sementara MUI tetap berpendapat bahwa dam tamattu' dan qiran pada prinsipnya harus disembelih di Tanah Haram dan tidak sah jika dilakukan di luar kawasan tersebut tanpa uzur yang membenarkannya.
Karena itu, pilihan terbaik bukan sekadar mencari cara paling mudah atau murah.
Jemaah dapat mengikuti bimbingan ibadah, keyakinan fikih yang dianut, serta mekanisme resmi pemerintah agar kewajiban dam tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan ketenangan dalam menjalankan ibadah.