Berita
Rahman Abdullah

Pesantren Ramah Anak 2026 Segera Diperkuat, Kemenag Libatkan KPAI hingga Polri

Pesantren Ramah Anak 2026 Segera Diperkuat, Kemenag Libatkan KPAI hingga Polri

11 Agustus 2026 | 20:42

Keboncinta.com-- Lingkungan pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga ruang bagi santri untuk tumbuh, belajar, dan membangun karakter. Karena itu, aspek keamanan dan perlindungan anak menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Melihat pentingnya hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026.

Pedoman ini disiapkan sebagai acuan untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Anak Sering Tidur Larut Malam? Waspadai Dampaknya pada Tumbuh Kembang dan Perilakunya

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak

Penyusunan pedoman tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 10–11 Agustus 2026.

Pembahasan tidak dilakukan secara internal oleh Kementerian Agama saja. Sejumlah lembaga, organisasi, aparat penegak hukum, unsur pesantren, hingga pegiat perlindungan anak turut dilibatkan untuk memberikan perspektif yang lebih luas.

Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan pedoman yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lingkungan pesantren.

Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bareskrim Polri.

Selain itu, pembahasan juga melibatkan Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, unsur pesantren, serta pegiat perlindungan anak.

Keselamatan Santri Harus Menjadi Bagian dari Tata Kelola Pesantren

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa aspek perlindungan santri perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam tata kelola pesantren.

Menurutnya, pesantren tidak cukup hanya menghadirkan pendidikan yang berkualitas. Lingkungan tempat santri belajar juga harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman.

Dengan demikian, santri dapat mengikuti proses pendidikan sekaligus berkembang secara optimal tanpa berada dalam lingkungan yang berisiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Basnang menilai bahwa perlindungan santri merupakan bagian dari upaya membangun pesantren yang benar-benar ramah terhadap anak.

Baca Juga: 7 Manfaat Membiasakan Anak Membaca Sejak Dini yang Bisa Mengubah Masa Depannya

Perlindungan Santri Membutuhkan Kerja Bersama

Penyusunan pedoman melibatkan berbagai unsur karena perlindungan anak di lingkungan pesantren tidak dapat dibebankan hanya kepada pengasuh atau pengelola lembaga pendidikan.

Diperlukan ekosistem perlindungan yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, hingga seluruh warga pesantren.

Kolaborasi tersebut penting agar sistem yang dibangun mampu menjawab berbagai potensi risiko yang mungkin muncul dalam kehidupan pesantren.

Dengan pendekatan bersama, upaya perlindungan santri diharapkan tidak hanya bersifat reaktif ketika terjadi masalah, tetapi juga mampu mencegah persoalan sejak awal.

Safeguarding Tidak Sekadar Menangani Kekerasan

Dalam konteks pesantren, safeguarding diarahkan sebagai sistem perlindungan yang menitikberatkan pada pencegahan.

Artinya, pesantren diharapkan memiliki kemampuan untuk mengenali potensi risiko yang dapat membahayakan santri, kemudian mengambil langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Selain pencegahan, sistem tersebut juga diharapkan menyediakan mekanisme perlindungan dan penanganan ketika terjadi persoalan.

Pendekatan seperti ini membuat safeguarding tidak sekadar menjadi prosedur ketika terjadi kasus, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pesantren sehari-hari.

Nilai-Nilai Pesantren Tetap Menjadi Fondasi

Meski memperkuat sistem perlindungan anak, Kementerian Agama tetap ingin agar pedoman safeguarding tidak terlepas dari karakter dan tradisi pesantren.

Nilai-nilai seperti pengasuhan, pendidikan, keteladanan, penghormatan terhadap martabat santri, serta pembentukan akhlak diharapkan menjadi kekuatan utama dalam penerapan sistem tersebut.

Dengan demikian, perlindungan santri tidak dipandang sebagai aturan tambahan yang berdiri sendiri, melainkan menyatu dengan nilai-nilai pendidikan yang telah menjadi bagian dari kehidupan pesantren.

Baca Juga: Jangan Diabaikan! 4 Kata Ajaib Ini Bisa Membentuk Akhlak Anak Sejak Usia Dini

Menuju Pesantren yang Aman dan Nyaman bagi Santri

Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 menjadi langkah Kemenag untuk memperkuat fondasi perlindungan santri.

Melalui pedoman tersebut, keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri diharapkan semakin terintegrasi dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Bagi Kementerian Agama, menjaga santri bukan hanya persoalan memenuhi kewajiban administratif. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan yang harus dijalankan bersama.

Kementerian Agama tengah menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026 sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan kekerasan dan perlindungan santri.

Penyusunannya melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintah, KPAI, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, hingga unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Pedoman tersebut nantinya diharapkan mampu mendorong pesantren membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri.

Baca Juga: Jangan Anggap Sulingjar 2026 Cuma Formalitas! Ini Hubungannya dengan Rapor Pendidikan

Yang tidak kalah penting, sistem safeguarding akan tetap berlandaskan nilai luhur pesantren, sehingga perlindungan anak dapat berjalan beriringan dengan tradisi pendidikan, pengasuhan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat setiap santri.***

Tags:
berita nasional kemenag pesantren

Komentar Pengguna