Fenomena Sleep Divorce dan Pisah Ranjang dalam Perspektif Islam

keboncinta.com --- Dalam kehidupan rumah tangga modern, muncul fenomena yang kerap menimbulkan diskusi: sleep divorce dan pisah ranjang. Keduanya sama-sama menggambarkan kondisi pasangan suami-istri yang tidak tidur bersama di ranjang yang sama. Namun, dari sisi latar belakang, keduanya berbeda secara mendasar.
-
Sleep divorce berarti pisah tidur karena alasan teknis, seperti perbedaan jam tidur, kebiasaan mendengkur, atau sekadar mencari kualitas tidur yang lebih baik.
-
Pisah ranjang biasanya muncul karena konflik rumah tangga atau adanya masalah serius dalam hubungan.
Di beberapa budaya masyarakat desa, fenomena seperti ayah tidur di ruang keluarga sementara ibu dan anak di kamar bukanlah hal aneh. Namun di kota besar, tidur di kamar berbeda sering dianggap tanda keretakan rumah tangga.
Sleep Divorce: Boleh atau Tidak dalam Islam?
Fenomena sleep divorce tidak otomatis menyalahi syariat, sebab dalam Islam suami-istri tidak wajib tidur satu ranjang setiap malam. Hal ini dapat dipahami dari praktik poligami: suami hanya diwajibkan membagi jatah hari secara adil bagi setiap istri, meskipun tidak selalu tidur di ranjang yang sama.
Imam Abdul Wahid ar-Rauyani dalam Bahrul Madzhab menjelaskan:
فَكَذَلِكَ لَا يُجْبَرُ عَلَى مُضَاجَعَتِهَا وَلَا عَلَى تَقْبِيلِهَا وَمُحَادَثَتِهَا وَلَا عَلَى النَّوْمِ مَعَهَا فِي فِرَاشٍ وَاحِدٍ، لِأَنَّ هَذَا كُلَّهُ مِنْ دَوَاعِي الشَّهْوَةِ وَالْمَحَبَّةِ الَّتِي لَا يَقْدِرُ عَلَى تَكَلُّفِهَا، وَإِنَّمَا يَخْتَصُّ زَمَانُ الْقَسْمِ بِالِاجْتِمَاعِ وَالْأُلْفَةِ
Artinya: “Suami tidak dipaksa untuk selalu tidur dengan istrinya, tidak pula wajib menciumnya, bercengkrama, atau tidur di ranjang yang sama. Semua itu termasuk pemicu syahwat dan rasa cinta yang tidak bisa dipaksakan berlaku adil. Kewajiban suami ketika membagi giliran hanyalah berkumpul dengan istri dalam suasana kebersamaan dan keharmonisan.” (Bahrul Madzhab, IX/544).
Dari sini tampak bahwa tidur terpisah bukan hal terlarang, selama masih ada komunikasi, kebersamaan, dan tetap menunaikan hak-hak biologis maupun emosional pasangan.
Anjuran Tidur Bersama dalam Sunnah
Meski tidak wajib, para ulama tetap menganjurkan kebiasaan tidur satu ranjang, karena hal ini meningkatkan keintiman suami-istri. Sulaiman bin Umar al-Bujairami menegaskan dalam Tuhfatul Habib:
وَالنَّوْمُ مَعَ الزَّوْجَةِ فِي فِرَاشٍ وَاحِدٍ أَفْضَلُ مَا لَمْ يَكُنْ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا عُذْرٌ فِي الِانْفِرَادِ وَهَذَا ظَاهِرُ فِعْلِهِ صلى الله عليه وسلم الَّذِي وَاظَبَ عَلَيْهِ مَعَ مُوَاظَبَتِهِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ
Artinya: “Tidur bersama istri di satu ranjang lebih utama jika tidak ada uzur yang menghalangi. Ini sebagaimana kebiasaan Rasulullah SAW yang terus melakukannya, meskipun beliau konsisten dengan ibadah qiyamul lail. Saat hendak beribadah malam, beliau bangun meninggalkan istrinya, sehingga dapat menggabungkan ibadah dengan memenuhi hak istri berupa kebersamaan yang dianjurkan.” (Tuhfatul Habib, IV/100).
Dengan demikian, tidur bersama istri termasuk adab pernikahan yang dianjurkan, meski bukan kewajiban mutlak.
Dalil Tambahan: Pentingnya Keharmonisan
Al-Qur’an memerintahkan suami-istri untuk saling bergaul dengan cara terbaik (mu’asyarah bil ma’ruf):
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa: 19).
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap interaksi dalam rumah tangga, termasuk pola tidur, seharusnya dijalani dengan sikap saling pengertian, kelembutan, dan keadilan.
Rasulullah SAW juga menegaskan:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik kepada keluargaku.” (HR. Tirmidzi).
Berbeda dengan sleep divorce yang lebih menekankan pada alasan teknis demi kualitas tidur, pisah ranjang biasanya diartikan sebagai kondisi suami-istri yang tidak tinggal dalam satu kamar, bahkan tidak dalam satu atap, akibat adanya konflik atau keretakan dalam rumah tangga.
Meskipun pisah ranjang belum berarti perceraian secara hukum, baik dalam fiqih Islam maupun hukum positif di Indonesia, namun kondisi ini sering dianggap sebagai fase awal menuju perceraian, terutama jika pasangan gagal berdamai, tidak melakukan introspeksi, atau tidak menemukan solusi untuk kembali membina hubungan yang harmonis.
Pisah Ranjang dalam Konsep Nusyuz
Dalam literatur fiqih, pisah ranjang dibahas dalam bab nusyuz dengan istilah hajr, yakni salah satu bentuk hukuman awal yang dilakukan suami terhadap istri ketika istri menolak kewajiban mendasar, termasuk dalam hal melayani kebutuhan biologis suami.
Al-Qur’an mencatat konsep ini dalam firman Allah SWT:
وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ
Artinya: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz, maka berilah mereka nasihat, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan (jika perlu) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).” (QS. An-Nisa: 34).
Ayat ini menunjukkan tahapan penyelesaian nusyuz: (1) memberi nasihat, (2) pisah ranjang, (3) memberi hukuman fisik yang ringan dan tidak melukai.
Penafsiran Ulama tentang Hajr
Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir menafsirkan istilah hajr dalam ayat tersebut sebagai berikut:
فَأَمَّا الْهَجْرُ فِي الْفِعْلِ فَهُوَ الْمُرَادُ بِالْآيَةِ، وَهُوَ الْإِعْرَاضُ عَنْهَا، وَأَنْ لَا يُضَاجِعَهَا فِي فِرَاشٍ أَوْ يُوَلِّيَهَا ظَهْرَهُ فِيهِ أَوْ يَعْتَزِلَهَا فِي بَيْتِ غَيْرِهِ
Artinya: “Mendiamkan istri dengan tindakan yang dimaksud ayat tersebut adalah dengan tidak menemaninya tidur, atau membelakanginya di tempat tidur, atau bahkan menempatkannya di rumah yang terpisah dari rumah suami.” (al-Hawi al-Kabir, IX/597).
Penafsiran ini menegaskan bahwa pisah ranjang adalah bentuk teguran keras, bukan tujuan akhir, dan masih dalam kerangka memperbaiki hubungan rumah tangga.
Sleep Divorce vs. Pisah Ranjang
Jika dibandingkan, sleep divorce dan pisah ranjang memang memiliki kesamaan dalam praktik, yaitu tidak tidur bersama. Namun perbedaannya terletak pada motif dan tujuan:
-
Sleep divorce biasanya dilakukan karena alasan kesehatan atau teknis, misalnya perbedaan pola tidur, tanpa dilandasi konflik.
-
Pisah ranjang justru muncul karena adanya masalah serius dalam rumah tangga, bahkan bisa menjadi tanda awal menuju perceraian.
Kesimpulan
-
Sleep divorce tidak termasuk larangan syariat karena tidak ada kewajiban tidur satu ranjang, meski tetap dianjurkan untuk menjaga keintiman.
-
Pisah ranjang dalam Islam disebut sebagai bagian dari tahapan ta’dib (pendidikan/teguran) dalam kasus nusyuz, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 34.
-
Ulama menegaskan bahwa pisah ranjang tidak otomatis mengakhiri pernikahan, tetapi harus dipandang sebagai upaya rekonsiliasi sebelum perceraian menjadi pilihan terakhir.
Dengan demikian, perbedaan utama antara keduanya adalah alasan yang mendasari: sleep divorce karena kebutuhan praktis, sedangkan pisah ranjang karena konflik yang mengancam keutuhan rumah tangga.
Wallahu a‘lam.
Tags:
pendidikanKomentar Pengguna
Recent Berita
.png)
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025.png)
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025.png)
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025
Bahas Isu-isu Kebangsaan Terkini, Menag Dampi...
12 Sep 2025
Masih ada Kesempatan! Sebanyak 18 Ribu Lebih...
12 Sep 2025
Penjelasan Musawamah & Perbedaannya dengan Mu...
12 Sep 2025
Peradaban Islam Terbesar di Anak Benua India,...
12 Sep 2025
Apakah Perbankan Syariah Benar-Benar Halal? M...
12 Sep 2025
Hukum Buy Now Pay Later (BNPL) dalam Islam: H...
12 Sep 2025
Apakah Kartu Kredit Haram? Pandangan Islam da...
12 Sep 2025
Manfaat dan Hikmah Al-Qard Al-Hasan, Pinjaman...
12 Sep 2025
Terus Alami Tren Penurunan setiap Tahunnya, K...
12 Sep 2025