Keboncinta.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) terus memperkuat penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem evaluasi pendidikan nasional.
Langkah ini diambil untuk memastikan penilaian akademik siswa dilakukan secara objektif, terukur, dan berintegritas, sekaligus mengakhiri praktik penilaian yang selama ini dikenal dengan istilah “sedekah nilai” di sekolah.
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen, Hendaru Catu Bagus, menjelaskan bahwa TKA hadir sebagai respons terhadap variasi standar penilaian antar sekolah yang masih tinggi.
Selama ini, sebagian besar guru melakukan penilaian terhadap siswanya sendiri tanpa ukuran pembanding yang seragam secara nasional. Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan hasil belajar dan terkadang membuka peluang terjadinya praktik pemberian nilai yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya.
Melalui pelaksanaan TKA, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengukuran capaian akademik yang berstandar nasional, yang dapat dibandingkan antar sekolah di seluruh Indonesia. TKA juga berfungsi sebagai alat bantu refleksi bagi satuan pendidikan untuk memperbaiki proses pembelajaran dan memperkuat budaya penilaian yang jujur serta kredibel.
Hendaru menegaskan bahwa TKA bukan merupakan ujian kelulusan, melainkan tes sukarela yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif. Hasil TKA dapat menjadi bahan evaluasi bagi sekolah dan peserta didik, tanpa memengaruhi status kelulusan.
Selain berperan dalam peningkatan mutu pembelajaran, TKA 2025 juga menjadi bagian dari sistem seleksi perguruan tinggi negeri. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) telah menetapkan bahwa TKA menjadi syarat bagi siswa yang ingin mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Nilai TKA berfungsi sebagai alat validasi terhadap nilai rapor, agar penilaian prestasi siswa semakin obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan ini sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 dan Kepmendikdasmen Nomor 102 Tahun 2025, yang menetapkan komposisi penilaian SNBP: 50 persen dari rata-rata seluruh mata pelajaran dan 50 persen dari dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju. Nilai TKA menjadi elemen konfirmasi atas kesesuaian antara rapor dan kemampuan akademik sesungguhnya.
Pelaksanaan TKA 2025 akan dilakukan secara berbasis komputer, dengan tiga moda pelaksanaan: full online, semi online token online, dan semi online token offline untuk daerah dengan keterbatasan jaringan (blank spot). Ujian dijadwalkan berlangsung pada 3–9 November 2025, didahului dengan gladi bersih pada 27–31 Oktober, serta simulasi pada 6–12 Oktober 2025.
Setiap sekolah dapat menjadi lokasi pelaksanaan TKA jika memenuhi syarat infrastruktur dasar seperti listrik, komputer, dan jaringan internet. Sekolah yang belum memiliki fasilitas memadai dapat menumpang di sekolah pelaksana terakreditasi. Untuk menjamin integritas, setiap ruang ujian akan diawasi oleh pengawas silang dari sekolah lain dan disupervisi secara daring oleh perguruan tinggi negeri.
Antusiasme terhadap pelaksanaan TKA 2025 terlihat dari para guru dan siswa di Pontianak. Sejumlah guru menilai TKA sebagai langkah maju untuk memperkuat kejujuran dalam penilaian akademik dan membantu siswa memetakan kemampuan mereka sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi. Para siswa pun menyambut positif kebijakan ini karena dianggap dapat memberikan peluang lebih besar bagi jalur prestasi ke perguruan tinggi negeri.
Melalui pelaksanaan TKA secara nasional, Kemendikdasmen berharap terbentuk budaya penilaian yang transparan, kredibel, dan adil, sekaligus menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya diukur dari nilai tinggi, tetapi juga dari integritas proses yang melahirkannya.