Berita
Rahman Abdullah

Alhamdulillah! Sekarang, Guru Ngaji, Marbut dan Imam Masjid Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan dengan Iuran Terjangkau

Alhamdulillah! Sekarang, Guru Ngaji, Marbut dan Imam Masjid Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan dengan Iuran Terjangkau

20 Oktober 2025 | 17:53

Keboncinta.com-- Dalam kegiatan Muntada Sanawi V, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa profesi guru ngaji, marbut, dan imam masjid bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
 
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kamis (16/10/2025).
 
Eko menyampaikan, walau guru ngaji, marbut, dan imam masjid sudah memiliki BPJS Kesehatan, tetap bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Banyak masyarakat persepsi BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk kerja kantoran, pabrik, industri, itu dulu. Sekarang ini menjangkau seluruh pekerja di Indonesia," terang Eko.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Iuran Pekerja Rentan bisa Dibiayai Dana ZIS, BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi!
 
Eko kemudian menjelaskan, asalkan ada akvitas pekerjaan, ada upaya atau honor, seseorang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ditegaskan oleh Eko, hal ini termasuk guru ngaji, marbut, dan imam masjid, serta ustadz di pesantren bisa menjadi peserta.
 
Selanjutnya, Eko juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i beberapa waktu lalu. Eko mengisahkan, dalam pertemuannya itu Wamenag akan mendorong membantu marbut dan imam masjid memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
 
"(Peserta) tidak hanya pekerja kantoran, tapi anak semua anak bangsa yang berkarya ada penghasilannya, upah, usaha misalnya UMKM," tegasnya.
 
Lebih lanjut, Eko menuturkan bahwa pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Bisa melalui kantor cabang terdekat, kantor pis, maupun agen bank himbara di kampung yang bisa mendaftar dan membayar iuran.
Baca Juga: Siap Kuasai Teknologi AI, Kemenag bersama Microsoft Indonesia Latih Santri dan Guru di Lingkungan Pesantren
 
"Banyak kanal-kanal kita istilahnya lembaga-lembaga yang menerima pendaftaran dan pembayaran iuran. Karena iuran sangat terjangkau paling rendah Rp 16.8pp bisa dua program kecelakaan kerja dan kematian," ungkapnya.
 
Eko mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan pernah memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal saat menjadi imam masjid. Kemudiaan diberikan santunan dan beasiswa untuk putra-putrinya sekolah SD hingga kuliah.
 
Hadir dalam pembukaan Muntada Sanawi V ini Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua MUI Bidang PRK Prof Amany Lubis, Katib Aam PBNU KH Said Asrori, dan Direktur Kepesertaan BPJS Eko Nurdianto.
Baca Juga: Dari Periode Sengoku ke Edo: Transformasi Politik Jepang di Masa Keshogunan Tokugawa
 
Sebagai informasi, kegiatan Muntada Sanawi V ini digelar di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 16-17 Oktober 2025.*** 
Tags:
berita nasional masjid

Komentar Pengguna