Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) berikan kabar baik untuk madrasah dan Raudlatul Athfal (RA). Kemenag pastikan bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ini.
Total alokasi dana yang akan disalurkan dalam pencairan pada pekan ini mencapai Rp4,01 triliun.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerangkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan mutu pendidikan yang merupakan amanah UUD 1945 adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan unggul melalui lingkungan belajar mengajar yang efektif.
"Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global," jelas Menag di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Salah satu langkah untuk mewujudkan pendidikan bermutu adalah memberikan dukungan operasional Pendidikan melalui penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA.
"BOP RA dan Bos Madrasah adalah bentuk dukungan pemerintah wujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas. Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih 4 triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan Madrasah," jelas Menag.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno merinci penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA triwulan ketiga keempat. Menurutnya, total alokasi dana BOP RA sebesar Rp204 Miliar. Sementara untuk BOS Madrasah, jumlahnya sebesar Rp3,809 Triliun. Anggaran ini siap disalurkan untuk total 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.
"Anggaran BOS dan BOP sebesar 4,01 Triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," jelas Suyitno.
Alokasi anggaran ini adalah bentuk komitmen kuat Kemenag untuk memastikan kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama pada periode semester kedua tahun 2025.
“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” terangnya.
Kemudian, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat dan tepat.
“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” tuturnya.
Menurut Nyayu, tahapan verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran dana berjalan optimal dan sesuai prosedur. Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur.
“Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegasnya.
Nyayu juga mengimbau seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur. Dana harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Melalui pencairan ini, kegiatan pembelajaran di seluruh madrasah dan RA diharapkan dapat berjalan optimal hingga akhir tahun, serta menjamin layanan pendidikan yang berkualitas bagi setiap anak bangsa di Indonesia.***