Berita
Rahman Abdullah

Dapat Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan, MUI Keluarkan Fatwa Iuran Pekerja Rentan Bisa Dibiayai Dana ZIS

Dapat Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan, MUI Keluarkan Fatwa Iuran Pekerja Rentan Bisa Dibiayai Dana ZIS

20 Oktober 2025 | 17:36

Keboncinta.com-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) luncurkan fatwa bahwa iuran pekerja rentan bisa dibiayai menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Fatwa tersebut mendapat apresiasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

 

Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan ZIS dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketegakerjaan ini secara simbolis diberikan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud kepada Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto.

 

Selanjutnya didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nurdiansyah.

Baca Juga: Siap Kuasai Teknologi AI, Kemenag bersama Microsoft Indonesia Latih Santri dan Guru di Lingkungan Pesantren

 

"Pastinya kita mengapresiasi fatwa dari MUI ini terkait bisa digunakannya ZIS untuk membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," ungkap Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

 

Kemudian, Eko menjelaskan hingga saat ini masih banyak para pekerja yang merupakan anak bangsa yang belum mampu secara keuangan melindungi dirinya terkait resiko kecelakaan kerja.

 

Sehingga, lanjutnya, perlu dibantu oleh lembaga atau kelompok-kelompok tertentu yang bisa membantu kehidupan mereka ketika terjadi resiko kerja. Apabila itu terjadi, bisa melindungi mereka dari jatuh miskin.

 

"Karena ketika yang bekerja dan tidak ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa saja terjadi risiko kecelakaan kerja, misalkan bisa jatuh miskin. Memang biaya pengobatan itu sangat mahal, bisa mencapai puluhan, ratusan bahkan milyaran untuk memhatasi itu," tegasnya.

Baca Juga: Dari Periode Sengoku ke Edo: Transformasi Politik Jepang di Masa Keshogunan Tokugawa

 

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi MUI atas dikeluarkannya fatwa tersebut karena banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan iuran dari lembaga seperti lembaga zakat.

 

Terkait tindak lanjutnya, Eko mengatakan telah membaca rekomendasi dari fatwa tersebut. Salah satunya agar BPJS Ketenagakerjaan membuat SOP bersama MUI, Baznas, maupun lembaga terkait.

 

"Nanti pengelolaan secara syariah. Kita kordinasikan untuk implementasikan. Kita akan melakikan koordinasi dengan MUI, Baznas, dan lembaga terkait bahkan pemerintah supaya implementasi fatwa ini bisa berjalan dengan baik," kata Eko.

 

Dengan fatwa ini, Eko menilai dapat mendorong semakin besarnya BPJS Ketenagakerjaan sesuai syariah yang tidak hanya ada di Aceh namun di seluruh Indonesia.***

Tags:
berita nasional MUI Zakat

Komentar Pengguna