Keboncinta.com-- Di zaman kemajuan teknologi saat ini, keamanan data pribadi jadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya memperkuat perlindungan data pribadi dalam proses transformasi digital yang tengah dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Ismail Cawidu, dalam rapat internal rutin di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Dijelaskan oleh Ismail bahwa upaya digitalisasi Kemenag harus berjalan seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). “Tolong nanti pertama sekali kita harus menentukan siapa penanggung jawab perlindungan data pribadi di Kementerian Agama,” tekan Ismail.
Baca Juga: MUI Sampaikan Sejumlah Catatan untuk Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Apa Catatannya?
Ismail juga menjelaskan, setidaknya ada sepuluh langkah penting yang perlu segera diterapkan untuk memastikan tata kelola data pribadi di Kemenag berjalan sesuai regulasi.
Pertama, penetapan penanggung jawab perlindungan data pribadi di lingkungan Kemenag. Kedua, identifikasi dan klasifikasi jenis data yang dimiliki — mulai dari data pribadi umum, data pribadi sensitif, hingga data akademik dan keuangan, terutama di kampus-kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN).
Ketiga, pemetaan enam pihak terkait dalam pengelolaan data pribadi, yaitu subjek data, pengendali data (Kementerian), pemroses data, pengawas, otoritas, dan pihak ketiga. “Kita juga perlu membuat format persetujuan pengumpulan dan penggunaan data dengan subjek data. Itu penting karena setiap orang memiliki hak atas data pribadinya,” jelas Ismail.
Baca Juga: Kemkomdigi Raih Predikat Sangat Memuaskan dari ANRI dalam Tata Kelola Pemerintahan Modern
Selanjutnya, Kementerian Agama perlu memastikan ketersediaan server khusus untuk penyimpanan data pribadi dan memperkuat sistem keamanan informasi (SMKI) sesuai standar internasional ISO/IEC 27001:2022, dengan penerapan enkripsi, autentikasi ganda, serta akses terbatas bagi pegawai.
“Perlindungan data pribadi bukan hanya urusan teknis, tetapi juga menyangkut budaya kerja. Kita perlu menyusun dan menegakkan kebijakan internal perlindungan data pribadi agar tidak terjadi kebocoran yang masif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan agar hak-hak subjek data seperti mahasiswa, dosen, maupun pegawai harus dilindungi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menarik persetujuan penggunaan datanya. “Data akademik seperti nilai mahasiswa tidak boleh disebarluaskan ke publik. Itu termasuk data pribadi yang harus dijaga,” tekan Ismail.
Baca Juga: Di Malam Anugerah Pesantren, Menag Sebut Pesantren sebagai Jantung Peradaban Bangsa Indonesia
Apabila terjadi kebocoran data, Kemenag wajib melaporkan dalam waktu 3x24 jam kepada Komdigi dan memberi tahu pihak terkait, sambil mengambil langkah pemulihan. Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan pelatihan budaya privasi digital bagi seluruh pegawai.
“Terakhir, penting bagi kita melakukan audit dan penilaian risiko secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi dan mencegah kebocoran sejak dini,” ungkapnya
Upaya-upaya di atas sejalan dengan arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang sebelumnya menegaskan perlunya akselerasi digital yang berintegritas, aman, dan berorientasi pada pelayanan publik berbasis data dalam menyongsog tata kelola pemerintahan modern.***