keboncinta.com --- Dalam beberapa dekade terakhir, keuangan syariah berkembang pesat dengan hadirnya berbagai instrumen investasi halal seperti sukuk dan saham syariah. Perkembangan ini memberi alternatif bagi umat Islam agar dapat berinvestasi tanpa melanggar prinsip syariah.
Namun, masih banyak yang bertanya: Apakah investasi saham halal atau haram?
Investasi saham adalah proses membeli kepemilikan sebagian dari sebuah perusahaan. Pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen dan kenaikan harga saham.
Transaksi ini dilakukan melalui bursa saham, di mana berbagai perusahaan menawarkan sahamnya untuk diperjualbelikan.
Baca juga : Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Saham
Saham adalah bukti kepemilikan sebagian perusahaan. Pemilik saham mendapat hak atas keuntungan dan, dalam kasus tertentu, hak suara dalam keputusan perusahaan.
Common stock: memberi hak suara dan potensi dividen.
Preferred stock: umumnya tidak memberi hak suara, tetapi memiliki dividen tetap.
Ekuitas
Ekuitas adalah nilai kepemilikan bersih setelah seluruh kewajiban (utang) dikurangi dari total aset. Rumusnya:
Ekuitas = Aset – Liabilitas.
Menurut syariah, membeli saham berarti memiliki bagian nyata dari perusahaan. Artinya, pemegang saham menanggung risiko kerugian sesuai porsi kepemilikan, dan berhak atas keuntungan bila perusahaan untung.
Rasulullah ﷺ bersabda:
المسلمون على شروطهم إلا شرطا أحل حراما أو حرم حلالا
(HR. Abu Dawud, no. 3594)
Artinya: “Orang-orang Islam terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”
Hadis ini menunjukkan bolehnya perjanjian bisnis selama tidak bertentangan dengan syariah.
Menurut AAOIFI Shariah Standard, kepemilikan saham sejalan dengan konsep Syirkah al-‘Inan, yaitu kerja sama modal dari dua pihak atau lebih untuk berbagi untung dan rugi secara adil.
Baca juga : Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Niat menjadi hal penting dalam setiap amal. Jika seorang Muslim berniat mencari rezeki halal dengan berinvestasi pada saham syariah, maka aktivitas tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai ibadah.
Agar investasi saham halal, perusahaan harus lolos penyaringan syariah (Shariah screening). Kriteria utamanya:
Kegiatan Usaha
Tidak boleh bergerak dalam bidang yang jelas haram, seperti riba, perjudian, alkohol, rokok, atau produk berbasis babi.
Struktur Keuangan
Utang berbunga tidak boleh melebihi 30% dari kapitalisasi pasar.
Deposito berbunga juga tidak boleh melebihi 30% dari ekuitas.
Pendapatan Non-Halal
Pendapatan dari unsur haram tidak boleh lebih dari 5% dari total pendapatan perusahaan.
Jika perusahaan melanggar batasan ini, sahamnya dianggap tidak halal.
(AAOIFI Shariah Standard No. 21)
Portofolio saham syariah harus diperiksa secara berkala, minimal setiap 3–6 bulan atau setelah laporan keuangan terbaru diterbitkan. Hal ini memastikan bahwa saham tetap sesuai kriteria halal.
Dewan Pengawas Syariah: lembaga resmi yang melakukan screening saham.
Lembaga internasional: seperti AAOIFI yang mengeluarkan standar kepatuhan.
Platform screening saham syariah: aplikasi atau layanan digital yang membantu investor memantau status halal-haram saham.
Selain saham syariah, Muslim dapat memilih instrumen lain seperti:
Sukuk (obligasi syariah)
Reksa dana syariah
ETF syariah
Instrumen ini disaring agar sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari unsur riba, gharar, maupun maysir.
Baca juga : Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Investasi saham halal jika memenuhi syarat syariah. Investor hanya boleh menanamkan modal pada perusahaan dengan aktivitas halal, struktur keuangan yang sehat, dan tingkat pendapatan non-halal yang sangat minim.
Jika dilakukan dengan niat mencari rezeki halal dan sesuai prinsip syariah, investasi saham bukan hanya sah, tetapi juga bisa bernilai ibadah.