Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?

Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?

13 September 2025 | 01:08 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Dalam beberapa dekade terakhir, keuangan syariah berkembang pesat dengan hadirnya berbagai instrumen investasi halal seperti sukuk dan saham syariah. Perkembangan ini memberi alternatif bagi umat Islam agar dapat berinvestasi tanpa melanggar prinsip syariah.

Namun, masih banyak yang bertanya: Apakah investasi saham halal atau haram?


Apa Itu Investasi Saham?

Investasi saham adalah proses membeli kepemilikan sebagian dari sebuah perusahaan. Pemegang saham berhak mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen dan kenaikan harga saham.

Transaksi ini dilakukan melalui bursa saham, di mana berbagai perusahaan menawarkan sahamnya untuk diperjualbelikan.

Baca juga : Apakah Short Selling Haram dalam Islam?


Saham vs Ekuitas

  1. Saham
    Saham adalah bukti kepemilikan sebagian perusahaan. Pemilik saham mendapat hak atas keuntungan dan, dalam kasus tertentu, hak suara dalam keputusan perusahaan.

    • Common stock: memberi hak suara dan potensi dividen.

    • Preferred stock: umumnya tidak memberi hak suara, tetapi memiliki dividen tetap.

  2. Ekuitas
    Ekuitas adalah nilai kepemilikan bersih setelah seluruh kewajiban (utang) dikurangi dari total aset. Rumusnya:
    Ekuitas = Aset – Liabilitas.


Perspektif Syariah Tentang Saham

Kepemilikan dan Bagi Hasil

Menurut syariah, membeli saham berarti memiliki bagian nyata dari perusahaan. Artinya, pemegang saham menanggung risiko kerugian sesuai porsi kepemilikan, dan berhak atas keuntungan bila perusahaan untung.

Dalil Hadis Tentang Kepemilikan

Rasulullah ﷺ bersabda:

المسلمون على شروطهم إلا شرطا أحل حراما أو حرم حلالا
(HR. Abu Dawud, no. 3594)

Artinya: “Orang-orang Islam terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”

Hadis ini menunjukkan bolehnya perjanjian bisnis selama tidak bertentangan dengan syariah.

Konsep Musharakah

Menurut AAOIFI Shariah Standard, kepemilikan saham sejalan dengan konsep Syirkah al-‘Inan, yaitu kerja sama modal dari dua pihak atau lebih untuk berbagi untung dan rugi secara adil.

Baca juga : Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah


Pentingnya Niat (Niyyah) dalam Investasi

Niat menjadi hal penting dalam setiap amal. Jika seorang Muslim berniat mencari rezeki halal dengan berinvestasi pada saham syariah, maka aktivitas tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai ibadah.


Kriteria Saham Halal Menurut Syariah

Agar investasi saham halal, perusahaan harus lolos penyaringan syariah (Shariah screening). Kriteria utamanya:

  1. Kegiatan Usaha
    Tidak boleh bergerak dalam bidang yang jelas haram, seperti riba, perjudian, alkohol, rokok, atau produk berbasis babi.

  2. Struktur Keuangan

    • Utang berbunga tidak boleh melebihi 30% dari kapitalisasi pasar.

    • Deposito berbunga juga tidak boleh melebihi 30% dari ekuitas.

  3. Pendapatan Non-Halal

    • Pendapatan dari unsur haram tidak boleh lebih dari 5% dari total pendapatan perusahaan.

Jika perusahaan melanggar batasan ini, sahamnya dianggap tidak halal.
(AAOIFI Shariah Standard No. 21)


Seberapa Sering Saham Perlu Ditinjau?

Portofolio saham syariah harus diperiksa secara berkala, minimal setiap 3–6 bulan atau setelah laporan keuangan terbaru diterbitkan. Hal ini memastikan bahwa saham tetap sesuai kriteria halal.


Sumber Informasi Saham Halal

  • Dewan Pengawas Syariah: lembaga resmi yang melakukan screening saham.

  • Lembaga internasional: seperti AAOIFI yang mengeluarkan standar kepatuhan.

  • Platform screening saham syariah: aplikasi atau layanan digital yang membantu investor memantau status halal-haram saham.


Alternatif Saham Halal di Pasar Global

Selain saham syariah, Muslim dapat memilih instrumen lain seperti:

  • Sukuk (obligasi syariah)

  • Reksa dana syariah

  • ETF syariah

Instrumen ini disaring agar sesuai dengan prinsip syariah dan bebas dari unsur riba, gharar, maupun maysir.

Baca juga : Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah


Kesimpulan

Investasi saham halal jika memenuhi syarat syariah. Investor hanya boleh menanamkan modal pada perusahaan dengan aktivitas halal, struktur keuangan yang sehat, dan tingkat pendapatan non-halal yang sangat minim.

Jika dilakukan dengan niat mencari rezeki halal dan sesuai prinsip syariah, investasi saham bukan hanya sah, tetapi juga bisa bernilai ibadah.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact