keboncinta.com --- Dalam transaksi modern, terdapat berbagai bentuk praktik yang dipandang bāṭil (tidak sah) dalam perspektif syariah. Salah satunya adalah short selling, yang hingga kini masih menjadi perdebatan para pakar keuangan syariah.
Praktik ini kerap dianggap menyerupai maysir (spekulasi/untung-untungan) karena dalam banyak kasus tidak ada kepemilikan nyata atas aset yang dijual, melainkan hanya perhitungan selisih harga semata.
Secara sederhana, short selling adalah penjualan suatu aset sebelum dimiliki. Padahal dalam syariah, syarat sah jual beli adalah kepemilikan (al-milk) dan penguasaan (al-qabd) terhadap barang sebelum dijual.
Baca juga : Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Penjual meminjam saham atau komoditas dari pihak lain (biasanya melalui broker).
Aset yang dipinjam dijual di pasar dengan harga yang berlaku.
Penjual menunggu harga aset turun.
Jika harga turun, penjual membeli kembali aset tersebut dengan harga lebih rendah.
Aset dikembalikan kepada pemilik awal, sementara selisih harga menjadi keuntungan bagi penjual.
Inilah yang membedakan short selling dari investasi biasa, di mana investor membeli terlebih dahulu, baru kemudian menjual ketika harga naik.
Investor biasanya menggunakan short selling ketika meyakini harga suatu saham atau komoditas akan turun di masa depan. Mereka berusaha mendapatkan keuntungan dari penurunan harga tersebut.
Namun, risiko short selling sangat tinggi. Jika harga malah naik, penjual harus membeli kembali aset dengan harga lebih mahal, sehingga merugi. Kondisi ini bisa menyebabkan short squeeze, yakni situasi ketika banyak short seller berebut membeli kembali saham, yang justru membuat harga semakin naik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
(HR. al-Bukhari, no. 2132)
Artinya: “Siapa saja yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum ia benar-benar menerimanya.”
Hadis ini menunjukkan larangan menjual sesuatu sebelum benar-benar dimiliki.
Baca juga : Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Menurut AAOIFI Shariah Standards, short selling tidak diperbolehkan:
“Tidak diperbolehkan menjual saham yang tidak dimiliki (short sale). Janji broker untuk meminjamkan saham pada waktu penyelesaian tidak dianggap sah.”
(AAOIFI Shariah Standard No. 12, poin 4/1/2/7)
Mufti Taqi Usmani juga menegaskan bahwa short selling termasuk transaksi yang tidak sah karena tidak ada kepemilikan dan penyerahan barang pada saat akad dilakukan.
Tidak ada kepemilikan nyata – penjual menjual barang yang bukan miliknya.
Mengandung gharar – ketidakpastian yang tinggi karena harga bisa bergerak berlawanan.
Mengandung maysir – mirip perjudian, karena keuntungan diperoleh dari kerugian pihak lain.
Menyerupai bai’ al-kali bil-kali – jual beli utang dengan utang, yang dilarang Rasulullah ﷺ.
Islam memberikan solusi melalui akad-akad yang halal, antara lain:
Pembeli membayar penuh di muka, sedangkan barang diserahkan di kemudian hari. Akad ini banyak digunakan dalam transaksi pertanian dan manufaktur.
Pembeli memesan barang yang harus dibuat/diproduksi, dengan pembayaran yang bisa dilakukan di muka, bertahap, atau saat barang selesai.
Kedua akad ini diperbolehkan karena ada kepastian dalam harga maupun objek transaksi, sehingga tidak mengandung unsur gharar dan maysir.
Baca juga : Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Short selling haram dalam Islam karena mengandung unsur jual beli tanpa kepemilikan, gharar, dan maysir. Hadis Nabi ﷺ dan standar AAOIFI mempertegas larangan ini.
Sebagai gantinya, umat Muslim dapat memilih akad syariah yang sah seperti Salam dan Istisna’ untuk transaksi yang melibatkan penundaan, sehingga tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam Islam.
Apakah Anda ingin saya tambahkan perbandingan singkat antara short selling, Salam, dan Istisna’ dalam bentuk tabel agar pembaca lebih mudah memahami perbedaannya?