Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Bisnis
M. Fadhli Dzil Ikram

Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?

Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?

13 September 2025 | 00:54 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Di era modern, transaksi keuangan semakin kompleks dibandingkan satu dekade lalu. Lonjakan jumlah transaksi ini membuat harga aset dan saham berfluktuasi, sehingga memengaruhi keputusan bisnis, terutama dalam pengelolaan risiko.

Derivatif menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan perusahaan maupun investor untuk mengelola risiko. Namun, pertanyaannya: apakah derivatif halal menurut syariah?


Apa Itu Derivatif Keuangan?

Derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada aset lain, misalnya saham, obligasi, komoditas, atau mata uang.

Derivatif biasanya digunakan untuk dua tujuan utama:

  • Manajemen risiko (hedging): menyebarkan risiko di antara pihak-pihak berbeda.

  • Spekulasi: mengejar keuntungan jangka pendek dengan risiko tinggi.

Jenis derivatif yang paling umum digunakan adalah forward, futures, swaps, dan options.

Baca juga : Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam


Pelaku dalam Pasar Derivatif

  1. Hedgers: pihak yang bertujuan melindungi diri dari ketidakpastian harga.

  2. Arbitrageurs: pihak yang mencari keuntungan dari perbedaan harga di dua pasar berbeda.

  3. Speculators: pihak yang berspekulasi murni atas pergerakan harga tanpa memiliki aset nyata.


Jenis-Jenis Derivatif

1. Forward Contract

Kesepakatan antara dua pihak untuk membeli/menjual aset pada harga tertentu di masa depan. Pembeli untung jika harga naik, penjual untung jika harga turun.

2. Futures Contract

Mirip forward, tetapi bersifat standar dan diperdagangkan di bursa resmi. Keuntungan dan kerugian dihitung setiap hari (marked to market), tidak hanya saat jatuh tempo.

3. Swaps

Perjanjian antara dua pihak untuk menukar arus kas di waktu tertentu, misalnya currency swap, interest rate swap, atau commodity swap.

4. Options

Memberikan hak, bukan kewajiban, untuk membeli (call option) atau menjual (put option) aset pada harga tertentu di masa depan.

Baca juga : Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?


Perspektif Syariah: Forward dan Futures

Dalam Islam, kontrak forward dan futures tidak sesuai syariah karena termasuk Bai’ al-Kali bil-Kali — jual beli di mana pembayaran dan penyerahan barang sama-sama ditangguhkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
(HR. Al-Baihaqi, no. 10384)

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli utang dengan utang (Bai’ al-Kali bil-Kali).”

Dalam forward dan futures, baik harga maupun barang diserahkan di masa depan, sehingga termasuk larangan ini.


Alternatif Syariah: Akad Salam

Sebagai gantinya, Islam memperkenalkan akad Salam.

Dalam akad Salam:

  • Pembayaran dilakukan tunai di awal.

  • Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sesuai kesepakatan.

Hal ini menghindarkan spekulasi karena uang berpindah tangan sejak akad, sementara penjual bisa memproduksi atau membeli barang yang dijanjikan.

Manfaat Salam:

  • Penjual langsung mendapatkan dana untuk modal produksi.

  • Pembeli mendapat kepastian harga barang di masa depan.


Perspektif Ulama Kontemporer

  • AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) menegaskan bahwa forward dan futures tidak sah dalam syariah karena memenuhi unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi).

  • Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebut bahwa jual beli dengan penundaan ganda (uang dan barang) termasuk akad batil.

  • Imam Nawawi menjelaskan bahwa syarat sah jual beli adalah adanya kepastian barang dan harga pada waktu akad.

Baca juga : Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital


Kesimpulan

Derivatif keuangan seperti forward dan futures tidak halal dalam Islam karena mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.

Sebagai gantinya, Islam menawarkan akad Salam yang lebih adil, jelas, dan bermanfaat bagi kedua belah pihak tanpa spekulasi berlebihan.

Dengan memahami hal ini, umat Muslim dapat terhindar dari praktik transaksi terlarang dan memilih instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspektif Islam
Menyelesaikan Konflik Keluarga dalam Perspekt...
13 Sep 2025
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawab?
Saat Anak Bertanya Tentang Nabi: Siap Menjawa...
13 Sep 2025
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal dan Mana yang Haram?
Trading Saham dalam Islam: Mana yang Halal da...
13 Sep 2025
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Sesuai Syariah
Cara Memulai Investasi Dividen Halal yang Ses...
13 Sep 2025
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil, dan Kelas Aset
Investasi Halal dalam Islam: Panduan, Dalil,...
13 Sep 2025
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya dalam Islam
Screening Saham Halal dan Cara Memurnikannya...
13 Sep 2025
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam Islam?
Apakah Investasi Saham Halal atau Haram dalam...
13 Sep 2025
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
Apakah Short Selling Haram dalam Islam?
13 Sep 2025
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
Apakah Derivatif Keuangan Halal dalam Islam?
13 Sep 2025
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
Mengapa Margin Trading Dilarang dalam Islam
13 Sep 2025
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
Apakah Hobi Bisa Jadi Sumber Penghasilan?
12 Sep 2025
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif untuk Membaca?
Buku Fisik vs E-Book: Mana yang Lebih Efektif...
12 Sep 2025
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran di Kelas Lebih Bermakna
Dari Teori ke Praktik: Membuat Pembelajaran d...
12 Sep 2025
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
Gharar dalam Islam: Apa Itu dan Bagaimana Car...
12 Sep 2025
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka Sama Kita
Self-Reminder: Tidak Semua Orang Harus Suka S...
12 Sep 2025
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang Kepemilikan Aset Digital
Apakah Bitcoin Halal? Pandangan Islam tentang...
12 Sep 2025
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
Kenapa Orang Suka Cari Ramalan Zodiak?
12 Sep 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag Kembali Buka Pelatihan Gratis untuk Periode September 2025
Segera Daftarkan Dirimu! MOOC Pintar Kemenag...
12 Sep 2025
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syariah
Panduan Dasar Musharakah dalam Keuangan Syari...
12 Sep 2025
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dalam Keuangan Syariah
Kelebihan & Kekurangan Kontrak Musharakah dal...
12 Sep 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact