Khazanah
Rahman Abdullah

Wali Nikah Diwakilkan melalui Video Call atau Chatting Bolehkah? Ini Jawabannya!

Wali Nikah Diwakilkan melalui Video Call atau Chatting Bolehkah? Ini Jawabannya!

05 Oktober 2025 | 18:24

Keboncinta.com-- Kedatangan dan hadirnya wali dari pihak pengantin perempuan adalah salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah.

Hal tersebut dikarenakan, seorang wali nikah mempunyai peran penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung dijawab dengan qabul oleh pengantin pria. Rasulullah SAW bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga: BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan bagi 1.800 Relawan SPPG Wilayah Bogor dan Sukabumi

Akan tetapi dalam praktiknya, terkadang ada masalah teknis yang membuat wali nikah kesulitan untuk hadir di lokasi acara pernikahan, misalnya karena jarak yang sangat jauh atau ia masih dalam proses karantina.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah boleh mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call?

Perlu dipahami bahwa seorang wali nikah boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan ketentuan pihak yang diwakilkan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 113 menjelaskan, ada 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang diwakilkan, yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Pembekuan Sementara Fitur TikTok

Berkenaan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil dalam perwalian nikah sah dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang diwakilkan tidak menolaknya.

Seiring perkembangan zaman dan berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat, saat ini proses mewakilkan posisi wali nikah kepada pihak lain tidak hanya bisa dilakukan melalui media surat, melainkan bisa melalui media komunikasi modern seperti aplikasi chatting, telepon, maupun video call.

Apabila mengacu kepada keterangan Syekh Abdullah al-Syarqawi sebagaimana disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa mewakilkan posisi wali nikah melalui chattingvideo call, atau media komunikasi modern lainnya adalah sah dan diperbolehkan, selama pihak yang diwakilkan menyetujuinya.

Baca Juga: Komdigi Jelaskan Blokir IMEI Tidak untuk Balik Nama, Namun Upaya Perlindungan Konsumen bila HP Dicuri atau Hilang

Kemudian, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, sebaiknya prosesi tawkil (mewakilkan) wali nikah ini disaksikan oleh sejumlah saksi khusus, dapat berasal dari saksi untuk akad nikah atau pihak lain yang dapat dipercaya.

Perlu digarisbawahi, meski mewakilkan wali nikah melaui media komunikasi dibolehkan, namun ada baiknya pihak wali nikah, khususnya seorang ayah, sesibuk apapun bisa menghadiri dan menjadi wali nikah putrinya karena itu adalah momen yang sangat istimewa dalam kehidupan. Wallahu a’lam.***

Tags:
Khazanah Islam Pernikahan hukum Islam

Komentar Pengguna