Berita
SUWANDI

Usut ASN Terlibat Judi Online, BKD Jabar Temukan 2.663 Pegawai Terindikasi

Usut ASN Terlibat Judi Online, BKD Jabar Temukan 2.663 Pegawai Terindikasi

20 Juli 2026 | 12:38

BANDUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bergerak cepat menangani dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas judi online. Tim gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Jabar telah dibentuk untuk melakukan penanganan dan verifikasi mendalam.

Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si mengungkapkan bahwa tindak lanjut ini berawal dari data transaksi yang diterima Inspektorat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari total awal sebanyak 2.694 nama yang masuk dalam laporan PPATK, hasil verifikasi dan pemeriksaan tim menemukan adanya 31 data yang dinyatakan tidak valid.

"Dari data 2.694, sesungguhnya ada data yang invalid sekitar 31 orang. Sebanyak 31 orang itu di antaranya tidak terdaftar di ASN Jawa Barat, ada yang sudah pensiun, serta ada yang telah putus kontrak kerja," jelas Dedi.

Dengan demikian, jumlah riil ASN di lingkungan Pemprov Jabar yang terindikasi terlibat aktivitas judi online tersaring menjadi 2.663 orang.

Sanksi Bertingkat Menanti

Pemprov Jawa Barat menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran integritas ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, ASN yang terbukti melakukan aktivitas judi online akan dikenakan sanksi disiplin bertingkat sesuai aturan perundang-undangan.

Sanksi yang disiapkan mulai dari tindakan ringan hingga berat, seperti penundaan kenaikan gaji berkala, pemutusan hubungan kerja/kontrak (bagi PPPK/Non-ASN), serta pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN.

Pihak BKD Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di Jawa Barat untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk praktik judi online demi menjaga marwah pelayan publik. (swd)

Tags:
PPPK ASN PNS Judi Online

Komentar Pengguna