KEBONCINTA.COM — Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pembelajaran jarak jauh atau PJJ mulai Senin, 28 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi sangat tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
Kebijakan berlaku bagi satuan pendidikan jenjang TK dan PAUD, SD, hingga SMP di wilayah Kota Jambi. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan menunggu kondisi udara dinyatakan kembali aman berdasarkan hasil pemantauan pemerintah.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Minggu, 27 September 2026, Pemkot Jambi menyebut hasil pemantauan pukul 18.00 WIB menunjukkan ISPU untuk parameter PM2,5 berada pada angka 231. Angka tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan perpanjangan pembelajaran daring.
Data itu menggambarkan kondisi pada waktu pengukuran, bukan pembacaan langsung kualitas udara pada Senin pagi. Pemerintah menyatakan pengaturan pembelajaran akan terus disesuaikan dengan perkembangan lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridho, juga membenarkan perpanjangan PJJ saat dikonfirmasi Jambi Ekspres pada Minggu. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak asap dan surat edaran Wali Kota Jambi.
Selama kebijakan berlangsung, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah. Sementara itu, kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah untuk memastikan layanan pendidikan berlanjut.
Guru kelas maupun guru mata pelajaran diwajibkan menyediakan materi secara daring. Pelaksanaan pembelajaran juga harus dilaporkan melalui kepala satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pengawas dan penilik satuan pendidikan turut ditugaskan melakukan pemantauan, pendampingan, serta supervisi terhadap sekolah binaan. Dengan pengaturan tersebut, kegiatan belajar tetap harus berjalan meskipun siswa tidak hadir secara fisik di kelas.
Pemerintah juga meminta keterlibatan orang tua dan wali murid. Pendampingan diperlukan agar anak mengikuti kegiatan belajar serta tidak menggunakan masa PJJ untuk beraktivitas di luar rumah ketika kualitas udara masih tidak sehat atau berbahaya.
Bagi keluarga, keputusan ini berarti jadwal dan materi belajar perlu mengikuti arahan sekolah masing-masing. Pengumuman tersebut tidak menetapkan tanggal pasti berakhirnya PJJ karena keputusan kembali tatap muka bergantung pada perkembangan kualitas udara.
Cakupan jenjang sekolah juga perlu diperhatikan. Rincian kebijakan yang diumumkan Pemkot Jambi menyebut TK/PAUD, SD, dan SMP, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai pengumuman yang sama untuk seluruh SMA atau SMK.
Orang tua dan siswa perlu memantau pemberitahuan resmi sekolah sebelum kembali mengikuti pembelajaran di kelas. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan tatap muka secara berkala dengan mempertimbangkan keselamatan peserta didik.